Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan Dunia
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan Dunia - kali ini saya akan membahas tentang Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan Dunia.
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan Dunia
![]() |
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan Dunia |
A.
Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia.
a) Periode
Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
•
Pemimpin Boedi Oetomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan
yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam
bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
•
Perhimpunan Indonesia, lebih
menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
•
Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak
dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
•
Partai
Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
b) Periode
Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM pada periode ini
menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang
menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat
di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran
dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan
madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima
aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam
ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi
betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain
dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan
demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari
kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan
melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan
pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya
kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan
Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi
terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari
sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik
pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik.
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu
hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan
pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada
masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu
seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan
HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar
Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil untuk
dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No.
XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan
dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta
Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah
mengalami kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini
terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya
Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya
yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung
Priok, kasus Keung Ombo, kasus BOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan
sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat
menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena
terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke
strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES
No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta
memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan
HAM.
e) Periode 1998 –
sekarang
Pergantian pemerintahan pada tahun
1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di
Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan
pemerintah orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM.
Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan
dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di
Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan
ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi
dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode
ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara
( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang
(UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
B.
Perkembangan hak asasi manusia di Dunia.
1. Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi
Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
a. MAGNA CHARTA
Pada awal
abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja
John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang
pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya
atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna
Charta adalah sebagai berikut :
1.
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
2.
Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
3.
Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
4.
Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5.
Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6.
Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. PETITION OF
RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
1.
Pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.
Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
3.
Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c. HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
1.
Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.
Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. BILL OF
RIGHTS
Bill of
Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1.
Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
2.
Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3.
Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.
Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing .
5.
Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf
John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup,
kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi
pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada
tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia
telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama,
hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.
Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.
Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.
Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
4.
Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak
Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia
mempunyai hak yang sama.
3) Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang
sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak
hidup dan mencari nafkah.
5. Hak
Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai :
1. Hak Hidup.
2. Hak Kemerdekaan
dan keamanan badan.
3. Hak Diakui
kepribadiannya.
4. Hak Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Hak Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara.
6. Hak Mendapatkan
suatu kebangsaan.
7. Hak Mendapatkan
hak milik atas benda.
8. Hak Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan.
9. Hak Bebas
memeluk agama.
10. Hak Mengeluarkan pendapat.
11. Hak Berapat
dan berkumpul.
12. Hak Mendapat jaminan sosial.
13. Hak Mendapatkan pekerjaan.
14. Hak Berdagang.
15. Hak Mendapatkan pendidikan.
16. Hak Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
17. Hak Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia
tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai
rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan
dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang
termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun
semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.Sekian materi tentang Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan Dunia. semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan Dunia"
Post a Comment