Konsep Dan Pengertian Negara Dan Bangsa
Konsep Dan Pengertian Negara Dan Bangsa
a. Indikator
1. Mampu menjelaskan tentang teori mengenai Negara
2. Mampu menjelaskan tentang bentuk negara dan pemerintahan
3. Mampu menjelaskan tentang sifat-sifat negara
4. Mampu menjelaskan tentang unsur-unsur negara
5. Mampu menjelaskan tentang tujuan dan fungsi negara
6. Mampu menjelaskan tentang pengertian bangsa
b. Uraian dan contoh
1. Terjadinya Negara
Seperti yang dikatakan oleh Jean Jacques Rousseau di dalam salah satu bukunya “Du Contract Social” (1712-1778) manusia adalah makhluk sosial yang hidup selalu bersama-sama dalam satu kelompok (Zoon Politicoon) untuk mempertahankan hidupnya. Untuk mempertahankan hidupnya tersebut mereka membutuhkan orang lain untuk saling membantu dan bekerja sama.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kelompok manusia itu pada awalnya berburu binatang, sehingga selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Seiring dengan perkembangan waktu kelompok tersebut mulai hidup menetap pada suatu daerah tertentu dengan bercocok tanam dan beternak. Untuk memimpin kelompok, mulailah ditunjuk pemimpin kelompok yang terdiri dari perseorangan ataupun sekelompok orang. Kepada pemimpin kelompok diberi kewenangan-kewenangan di dalam menentukan aturan atau kaedah sebagai tatanan kehidupan dalam kelompok dan anggota-anggota kelompok diharuskan mentaati aturan-aturan dan perintah pimpinannya, maka dalam kelompok itu telah terbentuk suatu kekuasaan/ pemerintahan yang sederhana.
Anggota-anggota kelompok mengakui serta mendukung kaedah dan tatanan kehidupan serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemimpin mereka. Tatanan hidup dan peraturan-peraturan tersebut mulanya tidak tertulis dan hanya merupakan kebiasaan saja. Kemudian peraturan-peraturan hidup itu ditetapkan secara permanen dalam bentuk tanda-tanda tertentu yang kemudian dibuat secara tertulis.
Jumlah mereka makin banyak, kepentingan-kepentingan dalam kelompok makin luas dan kompleks, kesulitan dan bahaya-bahaya dari dalam maupun dari luar mulai mengancam kehidupan kelompok mereka, sehingga untuk melindungi kepentingan mereka mulailah dibentuk suatu Negara melalui perjanjian di antara anggota kelompok tersebut, negara yang sangat sederhana pada masa itu.
Terdapat dua pendekatan tentang terjadinya Negara, yaitu pendekatan faktual dan pendekatan teoritis.
a. Pendekatan Faktual (Primer)
Pendekatan faktual adalah melihat terjadinya suatu Negara berdasarkan kenyataan yang sebenarnya terjadi atau sudah menjadi pengalaman sejarah, seperti:
- A. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- B. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda, Bosnia dan Kroatia yang memisahkan diri dari Yugoslavia.
- C. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur yang melebur menjadi Jerman.
- D. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru.
- E. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
- F. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
- G. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
- H. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Pendekatan Teoritis (Sekunder)
Pendekatan teoritis yaitu pendekatan dengan melihat bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut, melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis, seperti:
- 1) Teori Kenyataan
Bilamana pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
- 2) Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan”.
Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada Konstitusi berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.
- 3) Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di manapun dan kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: “Homo homini lupus” dan “Bellum omnium contra omnes”. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri “survival of the fittest” itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: “Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut”.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
- 4) Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana dinyatakan oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
- 5) Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Menurut penganut teori ini, bahwa Negara terbentuk melalui proses yang sederhana, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Keluarga → Kelompok → Desa → Kota/Negara
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
- A. Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
- B. Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (12261234)
- C. Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat (JJ. Rousseau, John Locke, Thomas Hobes, Grotius, dan Immanuel Kant).
Dengan mengutip kata Grotius, Arief Budiman (2002), menyatakan bahwa negara terjadi karena suatu persetujuan, karena tanpa negara orang tak dapatmenyelamatkan dirinya dengan cukup. Dari persetujuan itu lahirlah kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan tertinggi untul memerintah ini dinamakan kedaulatan. Kedaulatan itu dipegang oleh orang yang tidak tunduk pada kekuasaan orang lain, sehingga ia tidak dapat diganggu gugat oleh kemauan manusia. Negara adalah berdaulat.
2. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Terjadinya atau berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia melewati suatu proses perjuangan yang panjang dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan sebagai suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan, belum merdeka dalam pengertian yang hakiki karena masih banyak permasalahan bangsa yang harus dituntaskan.
c. Berdirinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan ekonomi lemah untuk menentang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
d. Unsur religius terbentuknya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur inilah yang kemudian dituangkan dalam pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Bangsa Indonesia mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
e. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar terbentuknya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur sebagaimana tertuang di dalam Alinea ke II Pembukaan UUD 1945.
3. Bentuk Negara dan Pemerintahan
Bentuk Negara dan bentuk pemerintahan yang pada umumnya dianut oleh Negaranegara di dunia adalah:
a. Bentuk Negara
1) Negara kesatuan: Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Negara Kesatuan dapat berbentuk:
- A. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerahdaerah tinggal melaksanakannya.
- B. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2) Negara Serikat (Federasi): Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu, yang asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
b. Bentuk Pemerintahan
1) Kerajaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri).
Ada beberapa macam kerajaan (Monarki)
- A. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak Raja (I’etat c’est moi).
- B. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan pada Konstitusi.
- C. Monarki parlementer yaitu suatu monarki, dimana para Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Raja atau kepala negara merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong). Yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah adalah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri (sistem tanggung jawab menteri).
2) Republik, adalah negara dimana kepala negaranya seorang presiden. Republik dapat dibedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan. Seperti juga dalam Negara kerajaan, Negara republik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presiden terpilih tidak lebih dari seorang simbol, kecuali sistem pemerintahannya memberikan posisi dominan kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan oleh mosi tidak percaya parlemen, hal itu dicantumkan dalam konstitusi Negara tersebut. Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
- A. Republik mutlak (absolute)
- B. Republik konstitusi
- C. Repulik parlemen
Aristoteles, filosofi klasik Yunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut:
- 1. Monarki: pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak di tangan satu orang (mono: satu; archein: pemerintah).
- 2. Ologarki: pimpinan (pemerintah) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa).
- 3. Demokrasi: pimpinan (pemerintah) tertinggi Negara terletak di tangan rakyat (demos: rakyat).
4. Sifat-sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo (2010), Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.
Sifat-sifat Negara tersebut pada umumnya adalah:
- a. Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Unsur memaksa yang lain misalnya, dalam pengenaan pajak.
- b. Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena itu dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- c. Mencakup semua (all-encompassing, all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
5. Unsur-unsur Negara
Negara terdiri dari beberapa unsur yang dapat dirinci sebagai berikut (Miriam Budiardjo, 2010):
- a. Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
- b. Penduduk
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
- c. Pemerintah
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undangundang dan peraturan-peraturan lain.
- d. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar mentaati undang-undang serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam – internal sovereignty). Disamping itu negara memepertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty).
6. Tujuan dan Fungsi Negara
Miriam Budiardjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal).
Roger H. Soltau dalam Miriam Budiardjo (2010) menyatakan bahwa tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative selfexpression of its members)”. Sedangkan nenurut Harold J. Laski “menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)”.
Setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu yaitu:
- a. Melaksanakan penertiban (law and order), untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini negara bertindak sebagai “stabilisator”
- b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- c. Pertahanan, hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
- d. Menegakkan keadilan, hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
7. Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara, yang dalam arti sosiologis termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrat ditakdirkan hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara seperti Negara Republik Indonesia yang ditakdirkan terdiri dari berbagai suku bangsa.
Budiyanto dalam Suhady dan Sinaga (2006) mengemukakan pendapat beberapa pakar kenegaraan sebagai berikut:
- a. Ernest Renan (Perancis)
Bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
- b. Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
- c. F. Ratzel (Jeman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
- d. Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang mebedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
- e. Fredrich Hertz
dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
- 1) Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- 2) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
- 3) Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
- 4) Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Post a Comment for "Konsep Dan Pengertian Negara Dan Bangsa "
Post a Comment