Komisi Yudisial : Pengertian, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang
Komisi Yudisial : Pengertian, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang - halo sobat anggabays, dari pada dianggurin di laptop mending saya share di sini aja itung itung nambah postingan dan ngurangi penyimpanan laptop. langsung ke pembahasannya yuk
1. PENGERTIAN
Komisi Yudisial atau KY
adalah lembaga negara hasil amandemen ketiga UUD
1945 yang dibentuk untuk mengawasi perilaku korps kehakiman dan
menyeleksi hakim agung.
Komisi
Yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Anggota
KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan KY
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota KY
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipiih kembali untuk satu kali masa
jabatan.
UU NO. 22 Tahun. 2004 Pasal 1 ayat (1)
Komisi Yudisial
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
DASAR HUKUM
Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di
tiga peraturan perundang-undangan yaitu :
UUD 1945
UUD 1954Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:“Calon hakim agung
diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
Pasal 24b UUD 1945
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang
UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman Pasal
34:
Ayat (1)“Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan
Undang-Undang”.
Ayat (3)“Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran
martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi
yudisial yang diatur dalam Undang-Undang.Pemilihan hakim agung, KY bertugas mendaftar, menyeleksi
dan menetapkan serta mengajukan calon hakim agung ke DPR.
UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
3.
TUGAS DAN WEWENANG KOMISI YUDISIAL
Ø Wewenang Komisi Yudisial:
Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
UU NO. 22 Thn. 2004 Pasal 13
Komisi
Yudisial mempunyai wewenang:
a.
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b.
menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
UUD 1945 Pasal 24B ayat (1) “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Ø Tugas Komisi Yudisial:
Ø UU No. 22 Thn 2004 Pasal 14
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan
calon Hakim Agung;
d. Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.
2.Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran
Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima
laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3
c. Membuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Ø Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi
Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan
laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Ø UU No. 22 Thn 2004 Pasal 38
1)
Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.
Pertanggungjawaban
kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
menerbitkan laporan tahunan; dan
b.
membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal
sebagai berikut:
a.
laporan penggunaan anggaran;
b.
data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan
c.
data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.
3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
4)
Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan undang-undang.
4
4.
HAK KOMISI YUDISIAL
Hak
Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian
Ø UU No. 22 Thn 2004
Pasal 8
Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat negara.
Pasal 9
Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
(1) Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan.
hanya atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam
hal:
1. tertangkap tangan melakukan tindak
pidana kejahatan; atau
2. berdasarkan bukti permulaan yang
cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
5
5.
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Ø UU No. 22 Thn 2004
Ø Kedudukan
Pasal 2
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lainnya.
Pasal 3
Komisi
Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia yaitu
Jakarta.
Ø Susunan
Pasal 4
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.
Pasal 5
Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang
Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
Ø Keanggotaan
Pasal 6
(1)
Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2)
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3)
Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
mantan
hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
6
Pasal 7
(1) Pimpinan
Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur
oleh Komisi Yudisial.
Ø UUD 1945 Pasal 24B Ayat :
(2)
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang
hokum serta memiliki intergritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
KESIMPULAN :
DAFTAR PUSTAKA :
Sumber : buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP kurikulum 2013
Post a Comment for "Komisi Yudisial : Pengertian, Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang"
Post a Comment