Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas
dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
(1) Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal
3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
Pasal
4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal
5
(1) Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal
6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal
7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
Pasal
8
Jika Presiden mangkat, berhenti,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh
Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal
9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden
(WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal
10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal
11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
Pasal
12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
13
(1) Presiden mengangkat duta dan
konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal
14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal
15
Presiden memberi gelaran, tanda
jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintahan.
BAB
VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal
20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal
21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal
22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan
kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal
25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undangundang.
BAB
X
WARGA
NEGARA
Pasal
26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
Pasal
31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal
32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
BAB
XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Fakir miskin dan anak-anakyang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB
XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang
Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa negara ialah Bahasa
Indonesia.
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
1
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia .
Pasal
II
Segala badan negara dan peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya
peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar
ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN
TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
i.
Undang-Undang
Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara
ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah
hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku
juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang
untuk menyelidiki hukum dasar (droit
constitution nel) suatu neqara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal
UndangUndang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus
menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dait Undang-
Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun
tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti
sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari
juga bagaimana terjadinya teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya
dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian
kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari aliran
pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
ii.
Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"
Apakah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" Undang Undang
Dasar.
1. "Negara" - begitu
bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian
negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi
segala paham perseorangan. Negara,
menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan. meliputi
segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh
dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung
dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara
Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang
terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
iii. Undang-undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee)
Yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang,
Dasar) maupun hukum Yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
iv. Undang-Undang dasar bersifat
singkat dan supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37
pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini
sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan , pokok
hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah
sistem Undang-Undang Dasar. Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia
tumbuh, dan berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini.
Oleh karena itu. kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak
gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu,
janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada
pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis
itu mengikat. Oleh karena Itu makin "supel" (elastic) sifatnya aturan
itu makin baik. Jadi kita harus menajga supaya sistem UndangUndang Dasar jangan
sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undangundang yang lekas
usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal
hidupnya Negara lalah semangat, semangat Para penyelenggara negara, semangat
Para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut
kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara negara,
Para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi
tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang
Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat Para penyelenggara
pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya
negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat Itu hidup, atau
dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok
saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu
untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem
pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah: I. Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara
Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machtsstaat).
II. Sistem
Konstitusional.
2. Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan
Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezatnte
Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan,
bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini
menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara.
Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil
Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang
Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan
bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majells.
Ia berwajib menjalankan putusanputusan Majelis. Presiden tidak
"neben", akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.
IV. Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Presid en ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).
V. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja Negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu, Presiden
harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada
Dewan.
VI. Menteri
Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan
memperhentikan menteri-menteri negara. Menterimenteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya
tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
VI.I
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak
tak terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Kecuali
itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
VI.II Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota -anggota
Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyavvaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa
Presiden sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu
dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan
jawab kepada Presiden.
VI.III Menteri-menteri
negara bukan pengawal tinggi biasa.
Meskipun
kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang, terutama
menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek. Sebagai
pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri mempunyai pengaruh besar
terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.
Memang, yang dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara,
para menteri bekerja bersama satu sama lain seerateratnya dibawah pimpinan
Presiden.
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal
1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan
dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini dianggap sebagai
penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
Maksudnya ialah supaya seluruh
rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis
sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan"
ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan lain-lain badan
kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan
anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan
adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat
2
Badan yang akan besar jumlahnya
bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit sedikitnya, jadi
kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan
mengadakan persidangan istimewa.
Pasal
3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan
Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat
dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang
terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan
apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif
dalam negara. Untuk menjalankan undangundang, ia mempunyai kekuasaan untuk
menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair) Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden
bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power
dalam negara. Pasal-pasal 6, 7, 8, 9 Telah,
jelas.
Pasal-pasal
10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam
pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala
Negara.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of
State yang berwajib memberi Pertirnbangan pertimbangan kepada pemerintah. Ia
sebuah badan penasehat belaka.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
Lihatlah di atas.
BAB
VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
I.
Oleh
karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan
mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga. Daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi
pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom
(streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi
belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di
daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh
karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia
terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen,
seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di
Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik
Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala
peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak
asal-usul daerah tersebut.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal
19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas. Dewan ini harus
memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23. Dengan ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mengontrol pemerintah. Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan
ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal
22
Pasal ini mengenai
noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar
supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang
genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya
sama dengan undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan
Perwakilan Rakyat. Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu
ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme,
anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara
demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti
Republik Indonesia, anggaran
pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang undang. Artinya dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan
hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat
itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya
sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal
menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat
daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat. Oleh karena
penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka
segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan
lainlainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya
atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai
alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan
itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur
harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan.
Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik
turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu
harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung dengan itu, kedudukan Bank
Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan
dengan undang-undang.
Ayat
5
Cara pemerintah mempergunakan uang
belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan
keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pernerintah itu perlu ada
suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan
yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu.
Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah. Sebab
itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan
yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung
dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang undang tentang kedudukan para
hakim.
BAB
X
WARGANEGARA
Pasal
26
Ayat
1
Orang-orang bangsa lain, misalnya
orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya dan bersikap
setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Ayat
2
Pasal
27, 30, 31, ayat 1 Telah
jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak
warga negara.
Pasal
28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan
penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya
mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat
bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang
hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB
X1
AGAMA
Pasal
29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30 Telah jelas.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
Pasal
31 ayat 2 Telah
jelas.
Pasal
32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan
yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah di seluruh Indonesia,
terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah
kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa
sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB
XIV
KESEJEHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
Dalam
pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab
itu perekonmian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah koperasi.
Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan
orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB
XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35 Telah jelas. Pasal 36 Telah jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai
bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-balk (misalnya
bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati
dan dipeliharajuga oleh negara. Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari
kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB
XVI
PERUBARAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37 Telah jelas.
Post a Comment for "Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945"
Post a Comment