Peran Indonesia dalam Pembentukan Komunitas ASEAN (KTT)


2.1.1        Pembentukan Komunitas ASEAN


Setelah berakhirnya Perang Dingin pada dekade 80-an, isu-isu ideologi yang mengungkung dunia dan demikian halnya dengan ASEAN mulai tersingkirkan, dan kerja sama kawasan semakin intensif dan menyeluruh dalam berbagai bidang. Dalam upaya menempa integrasi dan kerja sama yang lebih kuat di antara negara-negara anggota. ASEAN bersepakat untuk
mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, dan diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 yang ditetapkan oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Kuala Lumpur tanggal 15 Desember 1997. Selanjutnya, untuk merealisasikan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ASEAN ke-9 di Bali tahun 2003 yang menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).
Komunitas ASEAN terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu Komunitas PolitikKeamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC). Indonesia menjadi penggagas pembentukan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN serta memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.
Pada KTT ASEAN ke-10 di Vientiane, Laos, tahun 2004, konsep Komunitas ASEAN mengalami kemajuan dengan disetujuinya tiga Rencana Aksi (Plan of Action/PoA) untuk masing-masing pilar yang merupakan program jangka panjang untuk merealisasikan pembentukan Komunitas ASEAN. KTT tersebut juga mengintegrasikan ketiga Rencana Aksi Komunitas ASEAN ke dalam Vientiane Action Programme (VAP) sebagai landasan program jangka pendek–menengah untuk periode 2004 – 2010.
Upaya kesepakatan pembentukan Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya Deklarasi Cebu mengenai Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 (Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015) oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007. Dengan ditandatanganinya Deklarasi tersebut, para Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.
Seiring dengan upaya perwujudan Komunitas ASEAN, ASEAN juga menyepakati untuk menyusun semacam konstitusi yang akan menjadi landasan dalam penguatan kerja sama. Dalam kaitan ini, proses penyusunan Piagam ASEAN dimulai sejak tahun 2006 melalui pembentukan Kelompok Ahli (Eminent Persons Group/EPG) dan kemudian dilanjutkan oleh Gugus Tugas Tingkat Tinggi (High Level Task Force) untuk melakukan negosiasi terhadap draf  Piagam ASEAN.
Pada usia ke-40 tahun ASEAN, para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura bulan November 2007 telah menandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang mengubah ASEAN dari organisasi yang longgar (loose association) menjadi organisasi yang berdasarkan hukum (rules-based organization) dan menjadi subjek hukum (legal personality).
Piagam ASEAN mulai diberlakukan pada tanggal 15 Desember 2008 setelah semua negara anggota ASEAN menyampaikan ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Peresmian mulai berlakunya Piagam ASEAN tersebut dilakukan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Sekretariat ASEAN. Untuk Indonesia, pemberlakuan Piagam ASEAN ini disahkan melalui Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of The Association of Southeast Asian Nations). Implementasi Piagam ASEAN mulai ditegaskan pada KTT ASEAN ke-14 di Hua Hin, Thailand, pada tanggal 28 Februari–1 Maret 2009.
Piagam ASEAN adalah dokumen ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang longgar menjadi sebuah organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat, dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.
Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Dalam hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam semua perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.
Piagam ASEAN berguna dalam memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan saat mendatang secara efektif.
Dalam Piagam ASEAN tersebut tercantum ketetapan ASEAN untuk membentuk komunitas ASEAN tahun 2015. Komunitas ASEAN tersebut terdiri atas 3, pilar yaitu Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Komunitas ASEAN adalah wadah untuk lebih mempererat integrasi masyarakat ASEAN dan untuk menyesuaikan cara pandang keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia. Gagasan pembentukan komunitas ASEAN itu dicetuskan pada tahun 1997 dalam visi ASEAN 2002 dan dikukuhkan pada tahun 2003 pada KTT ke-9 di Bali. Pilar komunitas ASEAN adalah tiga pilar dalam membangun komunitas ASEAN, yaitu pilar politik keamanan, pilar ekonomi, dan pilar sosial-budaya. Masingmasing pilar memiliki bidang kerja sama antarnegara anggota ASEAN.
Pilar Komunitas Politik-Keamanan ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang politik dan keamanan untuk memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak Asasi Manusia dan demokratisasi di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan itu bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak membentuk suatu pakta pertahanan militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Penggagas Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.
Pilar Ekonomi. Komunitas Ekonomi ASEAN/ (KEA) / ASEAN Economic Community (AEC) ialah komunitas yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi terpadu di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN. KEA bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta berupaya mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
Pilar Sosial-Budaya. Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan sebuah wadah untuk memperkuat keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu bertujuan untuk memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap ASEAN. Kerja sama sosial budaya ASEAN mencakup bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Komunitas ASEAN berpusat pada masyarakat untuk penguatan kesetiakawanan dan persatuan dalam perbedaan ciri-ciri kebudayaan antarnegara anggota ASEAN. Persatuan dan kesetiakawanan tersebut dibangun melalui penguatan identitas bersama dan pembangunan masyarakat yang saling peduli, berbagi, dan harmonis.
ASEAN juga bertekad untuk memperkuat persatuan dan saling pengertian terhadap perbedaan kebudayaan, sejarah, agama, dan peradaban. Pada 22 November 2015 10 negara anggota ASEAN menandatangani deklarasi komunitas ASEAN. Selanjutnya, pada 13 November 2017 para pemimpin tingkat tinggi ASEAN meluncurkan Masterplan Konektivitas ASEAN 2025.

Post a Comment for "Peran Indonesia dalam Pembentukan Komunitas ASEAN (KTT)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!