Peran Indonesia dalam Pembentukan Komunitas ASEAN (KTT)
Setelah berakhirnya Perang
Dingin pada dekade 80-an, isu-isu ideologi yang mengungkung dunia dan demikian
halnya dengan ASEAN mulai tersingkirkan, dan kerja sama kawasan semakin
intensif dan menyeluruh dalam berbagai bidang. Dalam upaya menempa integrasi
dan kerja sama yang lebih kuat di antara negara-negara anggota. ASEAN
bersepakat untuk
mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas
negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling
peduli, dan diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan
tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 yang ditetapkan oleh para Kepala
Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Kuala
Lumpur tanggal 15 Desember 1997. Selanjutnya, untuk merealisasikan harapan
tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ASEAN ke-9 di Bali
tahun 2003 yang menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).
Komunitas ASEAN terdiri atas
3 (tiga) pilar, yaitu Komunitas PolitikKeamanan ASEAN (ASEAN
Political-Security Community/APSC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN
Economic Community/AEC), Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN
Socio-Cultural Community/ASCC). Indonesia menjadi penggagas pembentukan
Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN serta memainkan peran penting dalam
perumusan dua pilar lainnya.
Pada KTT ASEAN ke-10 di
Vientiane, Laos, tahun 2004, konsep Komunitas ASEAN mengalami kemajuan dengan
disetujuinya tiga Rencana Aksi (Plan of Action/PoA) untuk masing-masing
pilar yang merupakan program jangka panjang untuk merealisasikan pembentukan
Komunitas ASEAN. KTT tersebut juga mengintegrasikan ketiga Rencana Aksi
Komunitas ASEAN ke dalam Vientiane Action Programme (VAP) sebagai
landasan program jangka pendek–menengah untuk periode 2004 – 2010.
Upaya kesepakatan
pembentukan Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya Deklarasi
Cebu mengenai Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 (Cebu
Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN
Community by 2015) oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di
Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007. Dengan ditandatanganinya Deklarasi
tersebut, para Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas
ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.
Seiring dengan upaya
perwujudan Komunitas ASEAN, ASEAN juga menyepakati untuk menyusun semacam
konstitusi yang akan menjadi landasan dalam penguatan kerja sama. Dalam kaitan
ini, proses penyusunan Piagam ASEAN dimulai sejak tahun 2006 melalui
pembentukan Kelompok Ahli (Eminent Persons Group/EPG) dan kemudian
dilanjutkan oleh Gugus Tugas Tingkat Tinggi (High Level Task Force) untuk
melakukan negosiasi terhadap draf Piagam
ASEAN.
Pada usia ke-40 tahun ASEAN,
para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura bulan
November 2007 telah menandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang
mengubah ASEAN dari organisasi yang longgar (loose association) menjadi
organisasi yang berdasarkan hukum (rules-based organization) dan menjadi
subjek hukum (legal personality).
Piagam ASEAN mulai
diberlakukan pada tanggal 15 Desember 2008 setelah semua negara anggota ASEAN
menyampaikan ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Peresmian mulai
berlakunya Piagam ASEAN tersebut dilakukan oleh Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono di Sekretariat ASEAN. Untuk Indonesia, pemberlakuan Piagam ASEAN ini
disahkan melalui Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of The Association of
Southeast Asian Nations). Implementasi Piagam ASEAN mulai ditegaskan pada
KTT ASEAN ke-14 di Hua Hin, Thailand, pada tanggal 28 Februari–1 Maret 2009.
Piagam ASEAN adalah dokumen
ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang longgar menjadi sebuah
organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat, dengan aturan
yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam
ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20 November 2007 di
Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.
Piagam ASEAN mulai berlaku
secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua negara anggota
ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Dalam
hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008.
Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam semua perjanjian,
deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.
Piagam ASEAN berguna dalam
memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut
memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang
terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung
jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan
saat mendatang secara efektif.
Dalam Piagam ASEAN tersebut tercantum ketetapan ASEAN untuk membentuk komunitas ASEAN tahun 2015. Komunitas ASEAN tersebut terdiri atas 3, pilar yaitu Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Komunitas ASEAN adalah wadah untuk lebih mempererat integrasi masyarakat ASEAN dan untuk menyesuaikan cara pandang keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia. Gagasan pembentukan komunitas ASEAN itu dicetuskan pada tahun 1997 dalam visi ASEAN 2002 dan dikukuhkan pada tahun 2003 pada KTT ke-9 di Bali. Pilar komunitas ASEAN adalah tiga pilar dalam membangun komunitas ASEAN, yaitu pilar politik keamanan, pilar ekonomi, dan pilar sosial-budaya. Masingmasing pilar memiliki bidang kerja sama antarnegara anggota ASEAN.
Dalam Piagam ASEAN tersebut tercantum ketetapan ASEAN untuk membentuk komunitas ASEAN tahun 2015. Komunitas ASEAN tersebut terdiri atas 3, pilar yaitu Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Komunitas ASEAN adalah wadah untuk lebih mempererat integrasi masyarakat ASEAN dan untuk menyesuaikan cara pandang keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia. Gagasan pembentukan komunitas ASEAN itu dicetuskan pada tahun 1997 dalam visi ASEAN 2002 dan dikukuhkan pada tahun 2003 pada KTT ke-9 di Bali. Pilar komunitas ASEAN adalah tiga pilar dalam membangun komunitas ASEAN, yaitu pilar politik keamanan, pilar ekonomi, dan pilar sosial-budaya. Masingmasing pilar memiliki bidang kerja sama antarnegara anggota ASEAN.
Pilar Komunitas
Politik-Keamanan ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang politik dan
keamanan untuk memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak Asasi Manusia
dan demokratisasi di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan itu bersifat
terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak membentuk suatu
pakta pertahanan militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Penggagas
Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori
penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT
ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.
Pilar Ekonomi. Komunitas
Ekonomi ASEAN/ (KEA) / ASEAN Economic Community (AEC) ialah
komunitas yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi
terpadu di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN. KEA bertujuan
membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang lebih
dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta berupaya
mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar
ASEAN.
Pilar Sosial-Budaya. Pilar
Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan sebuah wadah untuk memperkuat
keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu bertujuan untuk memperkokoh kesadaran,
kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap ASEAN.
Kerja sama sosial budaya ASEAN mencakup bidang kebudayaan, penerangan,
pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana
alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan masyarakat
dari kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba,
peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Komunitas ASEAN berpusat
pada masyarakat untuk penguatan kesetiakawanan dan persatuan dalam perbedaan
ciri-ciri kebudayaan antarnegara anggota ASEAN. Persatuan dan kesetiakawanan
tersebut dibangun melalui penguatan identitas bersama dan pembangunan
masyarakat yang saling peduli, berbagi, dan harmonis.
ASEAN juga bertekad untuk
memperkuat persatuan dan saling pengertian terhadap perbedaan kebudayaan,
sejarah, agama, dan peradaban. Pada 22 November 2015 10 negara anggota ASEAN
menandatangani deklarasi komunitas ASEAN. Selanjutnya, pada 13 November 2017 para
pemimpin tingkat tinggi ASEAN meluncurkan Masterplan Konektivitas ASEAN
2025.
Post a Comment for "Peran Indonesia dalam Pembentukan Komunitas ASEAN (KTT)"
Post a Comment