Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia BEBAS AKTIF


POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

A.    MAKNA POLITIK LUAR NEGERI
1.     Pengertian politik
Politik adalah kegiatan dalam suatu sistem negara.
2.     Pengertian politik luar negeri
Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan tindakan yang diambil suatu negara dalam melakukan hubungan dengan negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional.
3.     Setiap negara memiliki politik luar negeri Indonesia yang berbeda karena politik luar negri bergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai setiap negara.
4.     Aspek pelaksanaan politik luar negri
a.       Kepentingan nasional
b.      Solidaritas antarnegara berkembang
c.       Perjuangan kemerdekaan bangsa
d.      Penolakan terhadap segala bentuk penjajahan
e.       Peningkatan kemandirian bangsa serta kerjasama internasional kesejahteraan rakyat.
5.     Agenda utama politik luar negegeri Indonesia
a.       peningkatan pencapaian dalam dan luar negeri
b.      Pemerintahan yang bersih dan reformasi birokrasi
c.       Penegakan pilar demokrasi
d.      Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi
e.       Pembangunan inklusif dan berkeadilan.

B.     MAKNA POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif
1.      Bebas : indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah internasional, indonesia tidak memihak pihak manapun.
2.      Aktif : indonesia secara aktif memperjuangkan terpeliharanya perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia, memperjuangkan ketertiban dunia, serta menbciptakan keadilan sosial yang menyeluruh di penjuru dunia.

C.    SIFAT POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
·         Antiimperialisme dan Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
·         Mengabdi kepada kepentingan nasional. Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.

D.    PRINSIP POKOK
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar dari pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Negara kita menjalankan politik damai.
  • Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri serta corak pemerintahan negara masing-masing.
  • Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang adil.
  • Negara kita membantu mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
  • Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
  • Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang dijajah.

E.     Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan politik luar negeri Indonesia ada 2, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.
1. Landasan ideal
Landasan ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.
·         Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
·         Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
·         UUD 1945 Pasal 11. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
·         UUD 1945 Pasal 13. Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
3.      Landasan operasional
·         Peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2015-2019
·         Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentangHubungan Luar Negri
·         Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

F.     Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Tujuan Politik Indonesia berdasar pembukaan UUD 1945
  1. Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga menghormati kedaulatan negara masing-masing.
  2. Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain.
  3. Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain.
  4. Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain.
  5. Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Politik luar negeri yang bebas aktif diarahkan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain sebagai berikut:
  1. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara,
  2. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
  3. meningkatkan perdamaian internasional,
  4. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa. 
G.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Politik Luar Negeri
1.      Internal
2.      Eksternal
- Hubungan kerjasama dengan negara lain
- perubahan dalam tata hubungan internasional

H.    Peran Kementrian Luar Negeri
Kemenlu adalah kementrian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negri.
Tugas Umum : menjaga politik luar negri Indonesia agar tidak menimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman pada kepentingan nasional, dan menjaga nama baik, kedaulatan serta martabat RI di mata Internasional.
Tuga Khusus:
1.      Merumuskan kebijakan teknis dan memberikan bimbingan, pembinaan, serta perizinan di bidang politik dan hubungan luar negri sesuai dengan kebijakan luar negri.
2.      Mengadakan pengaman, penerangan, dan pembinaan masyarakat Indonesia di lujar negri.
3.      Merumuskan kebijakan teknis, meberikan bimbingan, pembinaan, perizinan di bidang protokol, konsuler tdan fasilitas diplomatik.

I.       Perwakilan Diplomatik (Corps Diplomatic / Perwakilan Politis)

Perwakilan Diplomatik (permanen) adaiah perwakilan negara yang melakukan peranan (tugas) bidang poiitik, yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia, yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau seluruh bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
Tugas pokok Perwakilan Diplomatik, yaitu :
  1. Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.
  2. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).
  3. Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.
  4. Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.
  5. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Macam-macam perwakilan diplomatik negara Rl

  • Kedutaan Besar Rl (KBRI), yaitu perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara atau beberapa negara.
  • Perutusan Tetap Rl, yaitu perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu organisasi intemasional.
KBRI dan Perutusan Tetap Rl dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (disebut Doyen artinya Ketua Perwakilan Diplomatik).
Perwakilan Diplomatik mendapatkan hak kekebalan (imunitet) dan hak istimewa (previllage), yang bertujuan untuk memperlancar tugas perwakilan diplomatik.
1. Hak immunitet (kekebalan) adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan negara penerima atas segala perbuatan anggota Perwakilan Diplomatik, segala peristiwa di kantor Perwakilan Diplomatik, dan jaminan kerahasiaan administrasi Perwakilan Diplomatik.
1.      Pribadi pejabat diplomatik, yang meliputi:
o   Kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima.
Anggota Perwakilan Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara penerima.
Inviabilty artinya Perwakilan Diplomatik tidak dapat diganggu gugat.
o   Hak mendapat perlindungan terhadap gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
o   Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi.
2. Kantor dan rumah dinas Perwakilan Diplomatik.
3. Surat menyurat, arsip dan dokumen.
4.  Hak ekstrateritorial yaitu:
·         Hak tidak dapat diberlakukan segala hukum negara penerima terhadap pribadi anggota, kantor, dan fasilitas Perwakilan Diplomatik.
·         Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah Perwakilan Diplomatik dari segala tindakan yang dilakukannya.
Perwakilan Diplomatik mempunyai hak asylum, yaitu hak untuk memberikan suaka politik (perlindungan politik) terhadap pelarian politik (orang yang melarikan dari negaranya karena melakukan tindakan politik yang dianggap salah oleh penguasa) saja.

J.      Perwakilan Konsuler
Perangkat Perwakilan Konsuler menurut Konvensi Wina Tahun 1963 (Hubungan Konsuler), terdiri atas:
1. Konsul Jendral
Konjen membawahi beberapa Konsul. Konjen ditempatkan di ibukota provinsi atau negara bagian.
2. Konsul
Konsul mengepalai satu konsulat yang diperbantukao kepada Konjen.
3. Wakil Konsul
Wakil Konsul diperbantukan kepada Konsul atau Konjen, yang kadang-kadang diserahi pimpinan Konjen. Jika Konjen berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan Wakil Konsul.
4. Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh Konjen. Tugas Agen Konsul yaitu mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsultan. Agen Konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk wilayah konsulat tersebut.

Tugas pokok Perwakilan Konsuier

Tugas pokok Perwakilan Konsuier, yaitu mewakili negara pengirim dalam bidang tertentu non politik sesuai kebutuhan dan kebijaksanaan negara pengirim.
Misalnya: bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Konsuier

Fungsi Perwakilan Konsuier, yaitu :
  1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim di bidang non politik.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara pengirim.
  3. Menyelenggarakan pengamatan, penilaian dan persandian.
  4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara pengirim.
  5. Menyelenggarakan urusan pengamanan konsuier, komunikasi dan personalia.
  6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Perwakilan Konsuier.

Prosedur pengangkatan perwakilan konsuier

Prosedur pengangkatan perwakilan konsuier , sebagai berikut:
  1. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi perangkat perwakilan konsuier (Konjen).
  2. Penunjukan tersebut disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekuatur diberitahukan kepada negara penerima.
  3. Negara penerima mengeluarkan eksekuatur konsuier.

Hak istimewa yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier

Hak istimewa yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier, antara lain :
  1. Bebas dari biaya pengadilan.
  2. Bebas mengadakan komunikasi dengan warga negara pengirim di negara penerima.

Hak kekebalan yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier

Hak kekebalan yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier, antara lain :
  1. Kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul.
  2. Periindungan keselamatan diri perangkat perwakilan konsuier.
  3. Tuntutan pidana ditunda sampai eksekuatur konsulernya dicabut atau sudah ditunjuk periggantinya.

Post a Comment for "Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia BEBAS AKTIF"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!