Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia BEBAS AKTIF
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
A. MAKNA POLITIK LUAR NEGERI
1. Pengertian politik
Politik adalah kegiatan dalam suatu
sistem negara.
2. Pengertian politik luar negeri
Politik luar negeri adalah
kebijakan, sikap dan tindakan yang diambil suatu negara dalam melakukan
hubungan dengan negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
internasional dan subjek hukum internasional.
3. Setiap negara memiliki politik luar
negeri Indonesia yang berbeda karena politik luar negri bergantung pada
tujuan nasional yang akan dicapai setiap negara.
4. Aspek pelaksanaan politik luar negri
a.
Kepentingan nasional
b.
Solidaritas antarnegara berkembang
c.
Perjuangan kemerdekaan bangsa
d.
Penolakan terhadap segala bentuk
penjajahan
e.
Peningkatan kemandirian bangsa serta
kerjasama internasional kesejahteraan rakyat.
5. Agenda utama politik luar negegeri
Indonesia
a.
peningkatan pencapaian dalam dan
luar negeri
b.
Pemerintahan yang bersih dan
reformasi birokrasi
c.
Penegakan pilar demokrasi
d.
Penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi
e.
Pembangunan inklusif dan
berkeadilan.
B. MAKNA
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Politik
luar negeri Indonesia adalah bebas aktif
1. Bebas : indonesia bebas menentukan sikap dan
pandangannya terhadap masalah internasional, indonesia tidak memihak pihak
manapun.
2. Aktif : indonesia secara aktif memperjuangkan
terpeliharanya perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan
bangsa-bangsa di dunia, memperjuangkan ketertiban dunia, serta menbciptakan
keadilan sosial yang menyeluruh di penjuru dunia.
C. SIFAT
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
·
Antiimperialisme dan
Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
·
Mengabdi kepada kepentingan
nasional. Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik
luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
D. PRINSIP
POKOK
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar dari
pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
- Negara kita menjalankan politik damai.
- Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri serta corak pemerintahan negara masing-masing.
- Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang adil.
- Negara kita membantu mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
- Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
- Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang dijajah.
E. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan politik luar negeri Indonesia ada 2, yaitu landasan ideal dan
landasan konstitusional.
1. Landasan ideal
Landasan ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan
pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945.
Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal ini
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.
·
Alinea Pertama Pembukaan
UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
·
Alinea Keempat Pembukaan
UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
·
UUD 1945 Pasal 11. “Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
·
UUD 1945 Pasal 13. Ayat
1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 :
“Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
3.
Landasan
operasional
·
Peraturan presiden Nomor
2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun
2015-2019
·
Undang undang Nomor 37
Tahun 1999 tentangHubungan Luar Negri
·
Undang Undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
F. Tujuan
Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Tujuan Politik Indonesia berdasar
pembukaan UUD 1945
- Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga menghormati kedaulatan negara masing-masing.
- Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain.
- Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain.
- Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain.
- Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Politik luar negeri yang bebas aktif
diarahkan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta,
tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain sebagai berikut:
- mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara,
- memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
- meningkatkan perdamaian internasional,
- meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
G. Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Politik Luar Negeri
1. Internal
- Letak kondisi geografis suatu negara
- Jumlah dan kualitas penduduk
- Ideologi yang dipakai suatu negara
- Jumlah dan kualitas penduduk
- Ekonomi dan Sumber Daya Negara
- Ideologi yang dipakai suatu negara
2. Eksternal
- Hubungan kerjasama dengan negara lain
- perubahan dalam tata hubungan internasional
H. Peran
Kementrian Luar Negeri
Kemenlu
adalah kementrian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negri.
Tugas
Umum : menjaga politik luar negri Indonesia agar tidak menimpang dari peraturan
pemerintah dan tetap berpedoman pada kepentingan nasional, dan menjaga nama
baik, kedaulatan serta martabat RI di mata Internasional.
Tuga
Khusus:
1.
Merumuskan
kebijakan teknis dan memberikan bimbingan, pembinaan, serta perizinan di bidang
politik dan hubungan luar negri sesuai dengan kebijakan luar negri.
2.
Mengadakan
pengaman, penerangan, dan pembinaan masyarakat Indonesia di lujar negri.
3.
Merumuskan
kebijakan teknis, meberikan bimbingan, pembinaan, perizinan di bidang protokol,
konsuler tdan fasilitas diplomatik.
I. Perwakilan Diplomatik (Corps Diplomatic / Perwakilan Politis)
Perwakilan
Diplomatik (permanen) adaiah perwakilan negara yang melakukan peranan (tugas) bidang
poiitik, yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia, yang
wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau seluruh bidang
kegiatan suatu organisasi internasional.
Tugas pokok Perwakilan Diplomatik,
yaitu :
- Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.
- Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).
- Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.
- Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.
- Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Macam-macam perwakilan diplomatik negara Rl
- Kedutaan Besar Rl (KBRI), yaitu perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara atau beberapa negara.
- Perutusan Tetap Rl, yaitu perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu organisasi intemasional.
KBRI dan Perutusan
Tetap Rl dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
(disebut Doyen artinya Ketua Perwakilan Diplomatik).
Perwakilan Diplomatik mendapatkan
hak kekebalan (imunitet) dan hak istimewa (previllage), yang bertujuan untuk
memperlancar tugas perwakilan diplomatik.
1. Hak immunitet
(kekebalan) adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka
pengadilan negara penerima atas segala perbuatan anggota Perwakilan Diplomatik,
segala peristiwa di kantor Perwakilan Diplomatik, dan jaminan kerahasiaan
administrasi Perwakilan Diplomatik.
1. Pribadi
pejabat diplomatik, yang meliputi:
o
Kekebalan terhadap alat kekuasaan
negara penerima.
Anggota Perwakilan Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara penerima.
Inviabilty artinya Perwakilan Diplomatik tidak dapat diganggu gugat.
Anggota Perwakilan Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara penerima.
Inviabilty artinya Perwakilan Diplomatik tidak dapat diganggu gugat.
o
Hak mendapat perlindungan terhadap
gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
o
Kekebalan dari kewajiban untuk
menjadi saksi.
2. Kantor
dan rumah dinas Perwakilan Diplomatik.
3. Surat
menyurat, arsip dan dokumen.
4. Hak ekstrateritorial
yaitu:
·
Hak tidak dapat diberlakukan segala
hukum negara penerima terhadap pribadi anggota, kantor, dan fasilitas
Perwakilan Diplomatik.
·
Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah
Perwakilan Diplomatik dari segala tindakan yang dilakukannya.
Perwakilan Diplomatik mempunyai hak
asylum, yaitu hak untuk memberikan suaka politik (perlindungan politik)
terhadap pelarian politik (orang yang melarikan dari negaranya karena melakukan
tindakan politik yang dianggap salah oleh penguasa) saja.
J.
Perwakilan Konsuler
Perangkat
Perwakilan Konsuler menurut Konvensi Wina Tahun 1963 (Hubungan Konsuler),
terdiri atas:
1. Konsul Jendral
Konjen membawahi beberapa Konsul. Konjen ditempatkan di ibukota
provinsi atau negara bagian.
2. Konsul
Konsul mengepalai satu konsulat yang diperbantukao kepada
Konjen.
3. Wakil Konsul
Wakil Konsul diperbantukan kepada Konsul atau Konjen, yang
kadang-kadang diserahi pimpinan Konjen. Jika Konjen berhalangan, maka tugasnya
dilaksanakan Wakil Konsul.
4. Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh Konjen. Tugas Agen Konsul
yaitu mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan
kekonsultan. Agen Konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk wilayah
konsulat tersebut.
Tugas pokok Perwakilan Konsuier
Tugas pokok Perwakilan Konsuier, yaitu mewakili negara
pengirim dalam bidang tertentu non politik sesuai kebutuhan dan kebijaksanaan
negara pengirim.
Misalnya: bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Fungsi Perwakilan Konsuier
Fungsi Perwakilan Konsuier, yaitu :
- Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim di bidang non politik.
- Melindungi kepentingan nasional dan warga negara pengirim.
- Menyelenggarakan pengamatan, penilaian dan persandian.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara pengirim.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan konsuier, komunikasi dan personalia.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Perwakilan Konsuier.
Prosedur pengangkatan perwakilan konsuier
Prosedur pengangkatan perwakilan konsuier , sebagai berikut:
- Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi perangkat perwakilan konsuier (Konjen).
- Penunjukan tersebut disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekuatur diberitahukan kepada negara penerima.
- Negara penerima mengeluarkan eksekuatur konsuier.
Hak istimewa yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier
Hak istimewa yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier, antara
lain :
- Bebas dari biaya pengadilan.
- Bebas mengadakan komunikasi dengan warga negara pengirim di negara penerima.
Hak kekebalan yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier
Hak kekebalan yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier,
antara lain :
Post a Comment for "Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia BEBAS AKTIF"
Post a Comment