Sistem Administrasi Negara dan Asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem Administrasi Negara dan Asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia
a. Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti dan menyelesaikan mata pelajaran ini, peserta diklat Prajabatan
Golongan
II dapat menjelaskan pengertian Sistem Administrasi Negara, dan Asas-asas
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia
b. Uraian Dan Contoh
1. Pengertian
a. Sistem
Sistem
pada hakekatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur, atau subsistem
dengan segala atributnya yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh
mempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannya merupakan suatu
kesatuan yang terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau
tujuan tertentu.
b. Administrasi
Leonard D. White sebagaimana
dikutip oleh Salamoen Soeharyo dan Nasri
Effendi
(2005), menyatakan pengertian administrasi sebagai berikut: “Administration is
a process common to all group effort, public or privat, civil or military,
large or small scale” (administrasi adalah sebagai proses yang umum terdapat
dalam semua usaha kelompok, negara ataupun swasta, sipil ataupun militer,
berskala kecil maupun besar). Lebih lanjut Dimock & Dimock dalam Soeharyo
dan Effendi (2005) menegaskan bahwa pada dasarnya administrasi merupakan
aktivitas kerja sama kelompok – “basically administration is cooperative group
activity”. Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
administrasi adalah kerja sama kelompok yang dilakukan untuk mencapai tujuan,
kerjasama tersebut dapat terjadi pada lingkungan negara ataupun swasta, sipil
ataupun militer, dan berskala kecil maupun besar.
c. Administrasi Negara
Selanjutnya
marilah kita melihat definisi mengenai administrasi negara yang diberikan oleh
beberapa ahli. Dalam salah satu bukunya, Pamudji (tanpa tahun) mengemukakan
bahwa administrasi negara (public administration) adalah suatu “species” dalam
lingkungan “genus” administrasi (administration) yang bermakna sebagai kegiatan
manusia yang kooperatif. Species lainnya mungkin dapat disebutkan administrasi
niaga atau perusahaan (business administration) dan administrasi privat non
perusahaan niaga. Lebih lanjut dengan menggunakan istilah public administration
(administrasi publik), Pamudji mengemukakan definisi administrasi negara
sebagai berikut: 1). Public administration adalah organisasi dan managemen dari
manusia dan benda guna mencapai tujuantujuan pemerintah. 2). Public
administration adalah suatu seni dan ilmu tentang managemen yang dipergunakan untuk
mengatur urusan-urusan negara. John M.
Pfiffner
dan Robert V. Presthus (1950) mengemukakan pengertian administrasi negara
sebagai berikut: ”Public administration involves the implementation of public
policy which has been determine by representative political bodies”
(Administrasi Negara meliputi implementasi kebijakan pemerintah yang telah
ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik). Pada bagian lain ia
menjelaskan bahwa: “Public administration may be defined as the coordination of
individual and group efforts to carry out public policy. It is mainly occupied
with the daily work of governments” (administrasi negara dapat didefinisikan
sebagai koordinasi usaha-usaha perorangan dan kelompok untuk melaksanakan
kebijakan pemerintah. Hal ini terutama meliputi pekerjaan sehari-hari
pemerintah). Definisi tersebut kemudian ditutup dengan penjelasan sebagai
berikut: “In sum, public administration is process concerned with carrying out
public policies, an compassing innumerable skills and techniques which give
order and purpose to the efforts of large numbers of people” (Secara
menyeluruh, administrasi negara adalah suatu proses yang berkenaan dengan
pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengarah kecakapan-kecakapan dan
teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya yang memberi arah dan maksud terhadap
usaha-usaha sejumlah besar orang).
Dari definisi-definisi tersebut di
atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Administrasi Negara adalah suatu
proses yang melibatkan beberapa orang dengan berbagai keahlian dan kecakapan
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Felix A. Nigro dalam Pamudji (tanpa
tahun) memberikan jawaban atas pertanyaan: Apakah Administrasi Negara itu?
Dengan memberikan deskripsi semacam uraian ringkas, dengan mengatakan: ”Public
Administration: a. is cooperative group effort in
public setting
b. covers all three branches –
executive, legislative, and judicial – and their interrelationships
c. has an important role in
formulating of public policy and is thus a part of the political process
d. is different in significant ways from
private administration
e. is closely associated with numerous
private groups and individuals in providing services to the community.
2. Sistem Administrasi Negara
Indonesia
Setelah membahas mengenai
pengertian administrasi negara, maka pembahasan selanjutnya adalah menjawab
pertanyaan, bagaimanakah sistem administrasi yang berlaku di Indonesia? Pada
hakekatnya dilihat dari segi unsurunsur yang mempengaruhi, suatu sistem administrasi
negara-negara di dunia dapat dikatakan hampir sama satu dengan yang lainnya.
Demikian juga sistem administrasi negara Indonesia tidaklah jauh berbeda dengan
sistem administrasi negara yang lain, yakni suatu sistem administrasi negara
yang memiliki unsur-unsur dan dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Namun demikian karena tidak ada
sistem administrasi negara yang persis sama antara negara yang satu dengan
negara yang lain, maka sistem administrasi negara Indonesia dalam eksistensinya
juga berbeda dengan sistem administrasi negara lainnya. Selanjutnya sistem
administrasi negara Indonesia dapat diartikan baik secara luas maupun secara
sempit. Dalam kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945 selama ini dikenal
adanya dua istilah yang erat kaitannya dengan administrasi negara sebagai
sistem yang dipraktekan. Kedua istilah itu adalah Penyelenggaraan Negara dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Soeharyo dan Effendi: 2005).
a. Sistem Administrasi Negara
Indonesia Dalam Arti Luas
Di atas telah dikemukakan bahwa istilah yang erat
kaitannya dengan administrasi negara adalah penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan negara. Administrasi negara dalam pengertiannya
yang luas mencakup keseluruhan aktivitas negara, yang berarti mencakup
aktivitas keseluruhan lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif, dalam rangka mewujudkan visi dan misi bernegara bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan istilah tersebut, maka sistem penyelenggaraan negara adalah
merupakan sistem administrasi negara dalam arti luas.
Hal tersebut dikemukakan oleh Soeharyo dan Effendi
(2005) dengan rumusan yang agak panjang, sebagai berikut: ”Sistem Administrasi
Negara Indonesia dalam artian luas adalah sistem penyelenggaraan negara
Indonesia, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa
dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan
keseluruhan aparatur negara beserta seluruh rakyat, di seluruh wilayah negara
Indonesia, serta segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi
tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana tersebut
dalam UUD 1945”.
Selanjutnya penyelenggara negara menurut rumusan pasal
2 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah:
1) Pejabat Negara pada lembaga
negara
2) Menteri
3) Gubernur, sebagai Wakil Pemerintah
Pusat di daerah
4) Hakim, meliputi hakim di semua
tingkatan pengadilan
5) Pejabat Negara yang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, misalnya: Kepala
Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota
6) Pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku. Pejabat dimaksud adalah Pejabat yang
tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap
praktek KKN, yang meliputi:
A.
Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada
BUMN dan BUMD;
B. Pimpinan Bank Indonesia;
C. Pimpinan Perguruan Tinggi
Negeri;
D. Pejabat Eselon I dan pejabat lain
yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan POLRI;
E. Jaksa;
F. Penyelidik;
G. Panitera Pengadilan;
H. Pemimpin dan Bendaharawan
Proyek.
b.
Sistem Administrasi Negara Dalam Arti Sempit
Dimock dan
Koenig sebagaimana dikutip oleh Philipus M. Hadjon, dkk (2002) menjelaskan
bahwa administrasi negara dapat diartikan secara luas maupun sempit. Dalam arti
luas administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan
politiknya. Pengertian tersebut telah diuraikan pada bagian atas, yaitu
menyangkut kegiatan keseluruhan lembaga negara. Sedangkan dalam pengertian
sempit, administrasi negara adalah kegiatan pemerintah (eksekutif) dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa dalam
arti yang luas administrasi negara menyangkut kegiatan keseluruhan lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan kegiatan
kenegaraan, sedangkan dalam arti sempit administrasi negara menyangkut kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif (pemerintah), yang tentu saja di
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tersebut melibatkan keseluruhan
masyarakat dengan memperhitungkan kemampuan pendanaannya.
Dengan
memperhatikan batasan-batasan pengertian mengenai administrasi negara tersebut
di atas, maka Soeharyo dan Effendi (2005) mengemukakan bahwa sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara sebenarnya merupakan sistem administrasi
negara Indonesia dalam arti sempit. Selanjutnya dirumuskan bahwa: ”Sistem
administrasi negara Indonesia dalam artian sempit atau sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara Indonesia adalah keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan (pouvoir executif/executive power) dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur pemerintah dari semua
peringkat pemerintahan beserta seluruh rakyat dari seluruh wilayah negara
Indonesia, dan dengan memanfaatkan pula segenap dana dan daya yang tersedia
secara nasional demi tercapainya tujuan dan tugas nasional/negara sebagaimana
tersebut dalam UUD 1945”.
Selanjutnya
perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud pemerintah adalah Presiden beserta para
menterinya, sedangkan aparatur pemerintahan adalah instansi-instansi pemerintah
baik di pusat maupun di daerah beserta pejabat/pegawai negerinya. Dengan kata lain aparatur
pemerintah meliputi:
1) Aparatur pemerintahan, yaitu
Departemen, LPND, Dinas, Kanwil, dan sebagainya yang menjalankan fungsi
pelayanan dan pengaturan/pengayoman dan tidak mempunyai motif mencari keuntungan.
2) Aparatur perekonomian negara, yaitu
perusahaan/BUMN dan perusahaan/BUMD, yang terutama harus menjalankan fungsi
bisnis walaupun tidak semata-mata mencari keuntungan.
3. Asas-asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara Indonesia
Asas merupakan dasar, alas, atau
pondasi. Ibarat suatu bangunan, maka sebelum bangunan itu berdiri terlebih
dahulu harus dibangun dasarnya, alasnya, atau pondasinya agar bangunan tersebut
tidak mudah runtuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), asas diartikan
sebagai “dasar” (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat),
“dasar cita-cita”, dan “hukum dasar”.
Di dalam membangun suatu
negara/bangsa, sudah barang tentu diperlukan suatu asas yang menjadi “dasar”
dimana bangunan negara itu berdiri dengan kokoh. Suatu asas yang menjadi
patokan, petunjuk bagi para penyelenggara negara di dalam proses
penyelenggaraan negara agar Indonesia menjadi negara yang kuat, diperhitungkan,
dan disegani dalam pergaulan komunitas global.
Dengan telah dilakukan amandemen UUD
1945 sebanyak empat kali sejak 1999–2002, maka sistem penyelenggaraan
pemerintahan Negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
a. Negara Indonesia adalah Negara
hukum (rechstaat) [Pasal 1 ayat (3)]. Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia
adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat).
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD 1945 [Pasal 1 ayat (2)]. Pasal ini menyatakan
bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di
tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR. Hal tersebut berkaitan dengan sistem
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat
[Pasal 6A ayat (1)]. Namun demikian berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/2003
dinyatakan bahwa MPR berfungsi sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat
menurut ketentuan UUD 1945.
c. Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 ayat (1)]. Ketentuan pasal
tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara adalah
penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden yang memegang
kekuasaan pemerintahan dan termasuk hak legislatif yang dimilikinya berdasarkan
UUD 945.
d. Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). Pasal tersebut
menunjukkan bahwa masa jabatan Presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali
masa jabatan.
e. Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B ayat (1)].
Pendapat tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Selanjutnya dalam ayat (6) dinyatakan bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang
untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR
menerima usul tersebut. Pasal 7C menunjukkan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak
dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden. Pasal-pasal tersebut menunjukkan
bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR maupun kepada MPR
f. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara [Pasal 17 ayat (1)]. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut sistem Presidensial, dimana menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
Post a Comment for "Sistem Administrasi Negara dan Asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia"
Post a Comment