Sistem Administrasi Negara dan Asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia

Sistem Administrasi Negara dan Asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia

a. Indikator Keberhasilan

Setelah mengikuti dan menyelesaikan mata pelajaran ini, peserta diklat Prajabatan

Golongan II dapat menjelaskan pengertian Sistem Administrasi Negara, dan Asas-asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia

 


b. Uraian Dan Contoh

1. Pengertian

a.      Sistem

Sistem pada hakekatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur, atau subsistem dengan segala atributnya yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh mempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannya merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu.

b.      Administrasi

Leonard D. White sebagaimana dikutip oleh Salamoen Soeharyo dan Nasri

Effendi (2005), menyatakan pengertian administrasi sebagai berikut: “Administration is a process common to all group effort, public or privat, civil or military, large or small scale” (administrasi adalah sebagai proses yang umum terdapat dalam semua usaha kelompok, negara ataupun swasta, sipil ataupun militer, berskala kecil maupun besar). Lebih lanjut Dimock & Dimock dalam Soeharyo dan Effendi (2005) menegaskan bahwa pada dasarnya administrasi merupakan aktivitas kerja sama kelompok – “basically administration is cooperative group activity”. Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya administrasi adalah kerja sama kelompok yang dilakukan untuk mencapai tujuan, kerjasama tersebut dapat terjadi pada lingkungan negara ataupun swasta, sipil ataupun militer, dan berskala kecil maupun besar.

c.       Administrasi Negara

Selanjutnya marilah kita melihat definisi mengenai administrasi negara yang diberikan oleh beberapa ahli. Dalam salah satu bukunya, Pamudji (tanpa tahun) mengemukakan bahwa administrasi negara (public administration) adalah suatu “species” dalam lingkungan “genus” administrasi (administration) yang bermakna sebagai kegiatan manusia yang kooperatif. Species lainnya mungkin dapat disebutkan administrasi niaga atau perusahaan (business administration) dan administrasi privat non perusahaan niaga. Lebih lanjut dengan menggunakan istilah public administration (administrasi publik), Pamudji mengemukakan definisi administrasi negara sebagai berikut: 1). Public administration adalah organisasi dan managemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuantujuan pemerintah. 2). Public administration adalah suatu seni dan ilmu tentang managemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara. John M.

Pfiffner dan Robert V. Presthus (1950) mengemukakan pengertian administrasi negara sebagai berikut: ”Public administration involves the implementation of public policy which has been determine by representative political bodies” (Administrasi Negara meliputi implementasi kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik). Pada bagian lain ia menjelaskan bahwa: “Public administration may be defined as the coordination of individual and group efforts to carry out public policy. It is mainly occupied with the daily work of governments” (administrasi negara dapat didefinisikan sebagai koordinasi usaha-usaha perorangan dan kelompok untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. Hal ini terutama meliputi pekerjaan sehari-hari pemerintah). Definisi tersebut kemudian ditutup dengan penjelasan sebagai berikut: “In sum, public administration is process concerned with carrying out public policies, an compassing innumerable skills and techniques which give order and purpose to the efforts of large numbers of people” (Secara menyeluruh, administrasi negara adalah suatu proses yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengarah kecakapan-kecakapan dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya yang memberi arah dan maksud terhadap usaha-usaha sejumlah besar orang).

 

Dari definisi-definisi tersebut di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Administrasi Negara adalah suatu proses yang melibatkan beberapa orang dengan berbagai keahlian dan kecakapan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Felix A. Nigro dalam Pamudji (tanpa tahun) memberikan jawaban atas pertanyaan: Apakah Administrasi Negara itu? Dengan memberikan deskripsi semacam uraian ringkas, dengan mengatakan: ”Public Administration:  a. is cooperative group effort in public setting

b.      covers all three branches – executive, legislative, and judicial – and their interrelationships 

c.       has an important role in formulating of public policy and is thus a part of the political process 

d.      is different in significant ways from private administration 

e.      is closely associated with numerous private groups and individuals in providing services to the community. 

 

2. Sistem Administrasi Negara Indonesia

Setelah membahas mengenai pengertian administrasi negara, maka pembahasan selanjutnya adalah menjawab pertanyaan, bagaimanakah sistem administrasi yang berlaku di Indonesia? Pada hakekatnya dilihat dari segi unsurunsur yang mempengaruhi, suatu sistem administrasi negara-negara di dunia dapat dikatakan hampir sama satu dengan yang lainnya. Demikian juga sistem administrasi negara Indonesia tidaklah jauh berbeda dengan sistem administrasi negara yang lain, yakni suatu sistem administrasi negara yang memiliki unsur-unsur dan dipengaruhi oleh faktor lingkungan.

Namun demikian karena tidak ada sistem administrasi negara yang persis sama antara negara yang satu dengan negara yang lain, maka sistem administrasi negara Indonesia dalam eksistensinya juga berbeda dengan sistem administrasi negara lainnya. Selanjutnya sistem administrasi negara Indonesia dapat diartikan baik secara luas maupun secara sempit. Dalam kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945 selama ini dikenal adanya dua istilah yang erat kaitannya dengan administrasi negara sebagai sistem yang dipraktekan. Kedua istilah itu adalah Penyelenggaraan Negara dan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Soeharyo dan Effendi: 2005).

 

a.      Sistem Administrasi Negara Indonesia Dalam Arti Luas

Di atas telah dikemukakan bahwa istilah yang erat kaitannya dengan administrasi negara adalah penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Administrasi negara dalam pengertiannya yang luas mencakup keseluruhan aktivitas negara, yang berarti mencakup aktivitas keseluruhan lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dalam rangka mewujudkan visi dan misi bernegara bangsa Indonesia. Berkaitan dengan istilah tersebut, maka sistem penyelenggaraan negara adalah merupakan sistem administrasi negara dalam arti luas.

Hal tersebut dikemukakan oleh Soeharyo dan Effendi (2005) dengan rumusan yang agak panjang, sebagai berikut: ”Sistem Administrasi Negara Indonesia dalam artian luas adalah sistem penyelenggaraan negara Indonesia, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh rakyat, di seluruh wilayah negara Indonesia, serta segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 1945”.

Selanjutnya penyelenggara negara menurut rumusan pasal 2 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah:

1)      Pejabat Negara pada lembaga negara 

2)      Menteri 

3)      Gubernur, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah 

4)      Hakim, meliputi hakim di semua tingkatan pengadilan 

5)      Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, misalnya: Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota 

6)      Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pejabat dimaksud adalah Pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek KKN, yang meliputi: 

A.      Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD; 

B.      Pimpinan Bank Indonesia;

C.      Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; 

D.     Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan POLRI; 

E.      Jaksa; 

F.       Penyelidik; 

G.     Panitera Pengadilan; 

H.     Pemimpin dan Bendaharawan Proyek. 

 

b.      Sistem Administrasi Negara Dalam Arti Sempit

Dimock dan Koenig sebagaimana dikutip oleh Philipus M. Hadjon, dkk (2002) menjelaskan bahwa administrasi negara dapat diartikan secara luas maupun sempit. Dalam arti luas administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Pengertian tersebut telah diuraikan pada bagian atas, yaitu menyangkut kegiatan keseluruhan lembaga negara. Sedangkan dalam pengertian sempit, administrasi negara adalah kegiatan pemerintah (eksekutif) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa dalam arti yang luas administrasi negara menyangkut kegiatan keseluruhan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan kegiatan kenegaraan, sedangkan dalam arti sempit administrasi negara menyangkut kegiatan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif (pemerintah), yang tentu saja di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tersebut melibatkan keseluruhan masyarakat dengan memperhitungkan kemampuan pendanaannya.

Dengan memperhatikan batasan-batasan pengertian mengenai administrasi negara tersebut di atas, maka Soeharyo dan Effendi (2005) mengemukakan bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara sebenarnya merupakan sistem administrasi negara Indonesia dalam arti sempit. Selanjutnya dirumuskan bahwa: ”Sistem administrasi negara Indonesia dalam artian sempit atau sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia adalah keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan (pouvoir executif/executive power) dengan memanfaatkan dan mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur pemerintah dari semua peringkat pemerintahan beserta seluruh rakyat dari seluruh wilayah negara Indonesia, dan dengan memanfaatkan pula segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional demi tercapainya tujuan dan tugas nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 1945”.

Selanjutnya perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud pemerintah adalah Presiden beserta para menterinya, sedangkan aparatur pemerintahan adalah instansi-instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah beserta pejabat/pegawai negerinya. Dengan kata lain aparatur pemerintah meliputi:

1)      Aparatur pemerintahan, yaitu Departemen, LPND, Dinas, Kanwil, dan sebagainya yang menjalankan fungsi pelayanan dan pengaturan/pengayoman dan tidak mempunyai motif mencari keuntungan. 

2)      Aparatur perekonomian negara, yaitu perusahaan/BUMN dan perusahaan/BUMD, yang terutama harus menjalankan fungsi bisnis walaupun tidak semata-mata mencari keuntungan.

 

3.  Asas-asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia

Asas merupakan dasar, alas, atau pondasi. Ibarat suatu bangunan, maka sebelum bangunan itu berdiri terlebih dahulu harus dibangun dasarnya, alasnya, atau pondasinya agar bangunan tersebut tidak mudah runtuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), asas diartikan sebagai “dasar” (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), “dasar cita-cita”, dan “hukum dasar”.

Di dalam membangun suatu negara/bangsa, sudah barang tentu diperlukan suatu asas yang menjadi “dasar” dimana bangunan negara itu berdiri dengan kokoh. Suatu asas yang menjadi patokan, petunjuk bagi para penyelenggara negara di dalam proses penyelenggaraan negara agar Indonesia menjadi negara yang kuat, diperhitungkan, dan disegani dalam pergaulan komunitas global.

Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak 1999–2002, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:

a.      Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) [Pasal 1 ayat (3)]. Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat). 

b.      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 [Pasal 1 ayat (2)]. Pasal ini menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR. Hal tersebut berkaitan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A ayat (1)]. Namun demikian berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/2003 dinyatakan bahwa MPR berfungsi sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat menurut ketentuan UUD 1945. 

c.       Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 ayat (1)]. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan termasuk hak legislatif yang dimilikinya berdasarkan UUD 945. 

d.      Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). Pasal tersebut menunjukkan bahwa masa jabatan Presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa jabatan. 

e.      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B ayat (1)]. Pendapat tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Selanjutnya dalam ayat (6) dinyatakan bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut. Pasal 7C menunjukkan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden. Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR maupun kepada MPR 

f.        Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara [Pasal 17 ayat (1)]. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut sistem Presidensial, dimana menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. 

Post a Comment for "Sistem Administrasi Negara dan Asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!