MENGUAK SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA DALAM KASUS PENYERANGAN HERMANSYAH DENGAN DIREFLEKSIKAN DALAM METODE ROLEPLAY BERBASIS OPERET KOLABORASI TALKING STICK DALAM PEMBELAJARAN PPKN DI KELAS XI IPA 1 DI SMAN 1 PATI
MENGUAK SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA DALAM KASUS PENYERANGAN HERMANSYAH DENGAN DIREFLEKSIKAN DALAM METODE ROLEPLAY BERBASIS OPERET KOLABORASI TALKING STICK DALAM
PEMBELAJARAN PPKN DI KELAS
XI IPA 1 DI SMAN 1 PATI
Tugas Ini Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Semester I
Disusun oleh:
Ananda Luqman Mahendra (01)
Angga Bayu Saputra (02)
Listi Friama Az’ari (14)
Luluk Ilma’nunah (15)
Ririn Anjarwati (29)
Thiadora Zulfiana Riestasari (35)
XI IPA 1
SMA
Negeri 1 Pati
Jalan
P.Sudirman No 24 Telp (0295)381454
Fax
(0295)381454 e-mail smansapati@yahoo.com
Web:
www.smansapati.com
Tahun
Ajaran 2017/2018
Lembar
Pengesahan
Makalah
yang berjudul Menguak Supremasi Hukum di Indonesia Dalam Kasus Penyerangan Hermansyah
Dengan Metode Roleplay Berbasis Operet Kolaborasi Talking Stick dalam
pembelajaran PPKn di kelas XI MIPA 1 di SMAN 1 Pati. Disusun untuk memenuhi
tugas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Penyusun
1.
………………….
Ananda
Luqman Mahendra
2.
…………………
Angga
Bayu Saputra
3.
………………...
Listi Friama Az’ari
4.
…………………
Luluk Ilma’nunah
5.
…………………
Ririn Anjarwati
6.
………………....
Thiadora Zulfiana
Riestasari
Pati,
2017
Guru
Pembimbing,
Nurwijayanti,
S.Pd.
NIP.
196308271987032004
MOTTO
1. Hidup
harus kerja keras (Ririn Anjarwati)
2. Asal
ada kemauan pasti ada jalan (Thiadora Zulfiana R)
3. Jangan
lupa bernafas (Ananda Luqman Mahendra)
4. Lakukan
dengan Ikhlas (Angga Bayu Saputra)
5. Hidupkanlah
mimpimu, jangan mimpikan hidupmu (Luluk Ilma’nunah)
6. Im’possible
(Listi Friama A)
7. Lakukan hal-hal yang kau pikir tidak bisa kau lakukan (Eleanor
Roosevelt)
8. Waktu
terbatas. Jangan menyia-nyiakannya dengan menjalani hidup orang lain (Steve
Jobs)
9. Jangan
pernah menunggu. Waktunya tidak akan pernah tepat (Napoleon Hill)
10. Bermimpilah
seakan kau akan hidup selamanya. Hiduplah seakan kau akan mati hari ini (James
Dean)
11. Yakinlah
kau bisa dan kau sudah separuh jalan menuju kesana (Theodore Roosevelt)
KATA
PENGANTAR
Puij
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya
penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan baik. Adapun penelitian
sosial ini telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan tentunya bantuan dari
berbeagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan karya tulis. Untuk itu,
penulis tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih pada semua pihak telah
membantu penulis dalam pembuatan karya tulis ini. Dengan terwujudnya karya
tulis ini, kami berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan karya tulis ini jauh dari sempurna, baik dari
segi penyusunan, bahasa, ataupun penulisan. Oleh karena itu, kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran
guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik dimasa
yang akan datang.
Pati, Agustus 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER
HALAMAN
JUDUL
LEMBAR
PENGESAHAN
PERSEMBAHAN
MOTTO
KATA
PENGANTAR
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah.
1.3
Tujuan
penulisan
1.4 Manfaat penelitian
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Supremasi
2.1 Pengertian Supremasi
2.2 Pengertian HAM
2.3 Keterkaitan Supremasi hukum dan HAM
BAB III
METODOLOGI
3.1
Subjek Penelitian
3.1.1
Tema penelitian
3.1.2
Sumber data
3.2 Setting Penelitian
3.2.1
Lokasi Penelitian
3.2.2
Waktu Penelitian
3.3 Metode Penelitian
PERSEMBAHAN
Penulis
mempersembahkan karya tulis ini untuk:
1. Bapak dan ibu guru terutama guru pembimbing
yaitu Ibu Nur Wijayanti atas bimbingan yang telah memberi bimbingan kepada
kami.
2.
Teman teman atas semangat yang telah diberikan dalam menyusun karya tulis ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban
dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan
baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Melanggar HAM merupakan suatu tindak kriminal, Seperti yang
kita ketahui, beberapa waktu lalu, terjadi kasus pelanggaran
HAM yang menimpa saudara Hermansyah, seorang pakar Telematika dari ITB yang
merupakan saksi kunci dalam kasus chat mesum Habieb Rizieq. Hermansyah dibacok
saat melintasi Tol Halim, Jakarta Timur, 9 Juli 2017 lalu. Berawal dari mobil
Hermansyah yang dihadang mobil ugal ugalan di depannya, kemudian hermansyah
berhenti dan muncul mobil lagi dari arah belakang, lalu terjadi pembacokan
terhadap Hermansyah.
Tindakan
yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban merupakan tindak pelanggaran HAM yang tidak dapat ditolerir, namun pelaku belum mendapat balasan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya
bahkan menurut penulis, pihak kepolisian
cenderung memihak kepada pelaku.
Berdasar pada berita di www.metro.tempo.co. Pihak kepolisian
berkata bahwa mereka akan menuntut istri dari Hermansyah atas tuduhan
pencemaran nama baik. Padahal secara logika hal tersebut sangat tidak logis.
Untuk itu penulis ingin menegakkan HAM di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Mengapa kasus
tersebut terjadi ?
2. Apa dampak dari
kasus tersebut ?
3. Bagaimana
solusi dari masalah tersebut ?
4. Bagaimana jika
kasus tersebut direfleksikan dalam metode roleplay?
1.3
Tujuan penulisan
1.
Mengetahui
sebab dari kasus tersebut
2.
Menganalisis
dampak dari kasus tersebut
3.
Menganalisis
solusi dari kasus tersebut
4.
Mengetahui
kasus tersebut lebih dalam melalui metode roleplay
1.4
Manfaat penelitian
1.4.1
Secara teoritis
-
Pembaca
dapat memperluas wawasannya terhadap supremasi hukum di Indonesia.
-
Melatih kemampuan
menganalisis Penulis supaya dapat berfikir kritis dalam mengatasi suatu
permasalahan.
-
Penulis
dapat mengetahui kasus tersebut lebih rinci.
-
Memperluas
wawasan penulis.
1.4.2
Secara praktis
-
Bagi
Masyarakat : Supaya masyarakat dapat menerapkan ide-ide yang lebih berkualitas
berdasarkan supremasi hukum.
-
Supaya
pemerintah bisa memperbaiki kinerjanya dalam menangani suatu kasus.
-
Pemerintah
dapat mempertegas peraturan perundang-undangan.
-
Supaya
masyarakat dapat responsif terhadap suatu kasus sehingga dapat mendorong dalam
berfikir kritis dalam supremasi hukum sehingga dapat mendorong kemajuan Bangsa
dan Negara.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Supremasi
Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis, kata
“supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat
supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada
tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti
“Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”,
dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai
aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara
terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan
hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat
tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara
Negara.
2.2 Pengertian HAM
HAM sendiri merupakan hak secara kodrati yang
dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan. HAM memiliki ciri khusus yaitu hakiki,
universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi. HAM mendasari hal berikut,
yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu.
Pengelompokan hak dasar manusia meliputi :
1. Hak sipil dan politik
a.
Hak hidup
b.
Hak
persamaaan dan kebebasan
c.
Kebebasan
berpikir dan menyatakan pendapat
d.
Kebebeasan
berkumpul
e.
Hak
beragama
2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya
a.
Hak ekonomi
b.
Hak pelayanan
masyarakat
c.
Hak
memperoleh pendidikan
Di Indonesia HAM diatur dalam :
2.1.1
Pancasila
Pancasila yang mempunyai dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak
Asasi Manusia sebagai berikut:
1.
Pengakuan pancasila dalam HAM mempunyai
harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Pengakuan pancasila dalam HAM mengetahui
bahwa kita sederajat dan sama dalam mengembangkan kewajiban dan memiliki hak
yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan menurut keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan
bangsa.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan
sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
4.
Selalu bekerja sama, hormat menghormati
dan selalu berusaha menolong sesama.
5.
Mengembangkan sikap berani kepada diri
sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan
jujur.
6.
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya
sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
2.1.2. Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan Indonesia yang bertuliskan “kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pernyataan ini
adalah kalimat yang merupakan suatu unsur pernyataan universal karena semua
bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa Indonesia yang merdeka, juga ada
rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok
atau manusia lainnya
2.1.3
Batang Tubuh UUD 1945
Selain dasar hukum Hak Asasi Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam
batang tubuh UUD 1945 juga terdapat dasar HAM, sebagai berikut:
1.
Persamaan kedudukan warga Negara dalam
hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak (pasal 27 ayat 2) yaitu berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
4.
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau
tulisan (pasal 28): “(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.”
5.
Kebebasan memeluk agama dan beribadat
sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) yaitu berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
6.
Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
(pasal 31 ayat 1) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.”
7.
BAB XA Pasal 28 A s.d 28 J tentang Hak
Asasi Manusia
2.1.4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Undang-undang nomor 39 yang mempunyai dasar
perlindungan hukum dalam Hak Asasi Manusia yang mempunyai isi sebagai berikut:
1.
Bahwa setiap hak asasi seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain
secara timbal balik.
2.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Untuk Ikut serta memelihara perdamaian dunia dan
menjamin pelaksanaan HAM serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan,
dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM
untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
2.1.5
Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Hak Asasi Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang
telah mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:
1.
Undang - undang republik Indonesia No 5
Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang
lain.
2.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang
pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
3.
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi
Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights)
Pentingnya penegakan HAM bagi
manusia.yaitu untuk menjamin dan melindungi hak manusia itu sendiri,
kesadaran pentingnya penghormatan
terhadap orang lain, dan menciptakan keselarasan berbangsa dan bernegara.
Bentuk
kepedulian terhadap eksistensi HAM:
1.
Pembuatan peraturan mengenai perlindungan
ham
2.
Pembentukan komnas HAM
3.
Penghargaan terhadap HAM orang lain
4.
Menjaga kerukuran antar individu
a.
Keterkaitan Supremasi hukum dan HAM
Supremasi hukum di Indonesia terdapat pada Pancasila dan
pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pancasila, terdapat dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak
Asasi Manusia seperti tercantum dalam sila ke 2 yang berbunyi “kemanusiaaan
yang adil dan beradab”.
Dari sila tersebut
dapat dijabarkan secara lebih rinci sebagai berikut:
1. Pengakuan pancasila dalam HAM
mempunyai harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pengakuan pancasila dalam HAM
mengetahui bahwa kita sederajat dan sama dalam mengembangkan kewajiban dan
memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan
menurut keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit,
suku dan bangsa.
3. Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
4. Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu
berusaha menolong sesama.
5. Mengembangkan sikap berani kepada diri
sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan
jujur.
6.
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa
dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
BAB
III
METODOLOGI
3.1
Subjek Penelitian
3.1.1
Tema penelitian
Tema penelitian diambil
dari sebuah kasus pelanggaran HAM berupa pembacokan. Peristiwa tersebut terjadi
pada 9
Juli 2017. Pada waktu itu saat
korban dalam perjalanan mobilnya disenggol dan diberhentikan secara paksa. Kemudian
korban dibacok oleh salah satu tersangka yang saat itu masi dalam pengaruh
minuman keras. Akibatnya korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah
sakit terdekat.
3.1.2
Sumber data
Sumber data dalam
penelitian adalah subjek dari mana data dapat diperoleh, seperti halnya
peneliti melakukan penelitian dengan cara wawancara atau kuisioner dalam
mengumpulkan data, maka sumber data disebut responden.
Begitu pula jika peneliti menggunakan teknik observasi dalam penelitian itu, maka sumber datanya bisa berupa benda,
gerakan atau proses sesuatu, dan jika peneliti menggunakan dokumentasi maka
dokumen atau catatanlah yang menjadi sumber datanya. (Suharsimi Arikunto.
2006:129)
Penelitian penulis
ditujukan kepada warga SMA Negeri 1 Pati melalui penyebaran angket dan
wawancara. Pengambilan sampel ini dilatarbelakangi oleh ukuran anggota populasi
yang sangat besar yaitu seluruh siswa kelas X, XI, XII Tahun Pelajaran
2017/2018 SMA Negeri 1 Pati yang berjumlah ±
1200 siswa.
3.2 Setting Penelitian
3.2.1
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di SMA
Negeri 1 Pati, Jalan Panglima Sudiraman No. 24, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Penelitian ini kami lakukan saat semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.
Penelitian dilakukan pada siswa kelas
X, XI, dan XII dengan jumlah ± 1200 siswa. Dan rentang usia siswa antara
14-18 tahun. Lokasi penelitian berada di
koordinat Lintang -6.754107 dan Bujur 111.024818. lokasi menghadap barat laut,
berbatasan langsung dengan Jalan Pantura Kudus-Pati untuk bagian barat laut,
bagian timur laut berbatasan dengan Asrama Putri SMA Negeri 1 Pati, bagian
barat daya dan tenggara berbatasan dengan kompleks pemukiman penduduk.
3.2.2
Waktu Penelitian
Penelitian ini diambil pada tanggal
14-18 Agustus 2017, dengan waktu pengambilan sampel siswa selama 2 hari yaitu
tanggal 15 dan 16 Agustus 2017, dan wawancara pada tanggal Agustus 2017. Dengan
total menghabiskan waktu pengerjaan selama 2 minggu.
Penulis mengambil sempel pada jam
istirahat pertama antara jam 10.00-10.30 WIB. penulis
membagi kelompok menjadi 3 bagian untuk kemudian menjalankan tugas
masing-masing mengambil sampel di kelas X, XI, dan XII.
3.1 Metode Penelitian
Fokus pertama dari bagian ini
adalah menetapkan suatu tata cara pengukuran konsep yang bersifat abstrak
melalui penggunaan konsep lain yang lebih konkret. Dalam bagian ini akan
dibahas “ Instrumen penelitian, yaitu alat bantu yang dipilih & digunakan
oleh peneliti dalam melakukan kegiatannya untuk mengumpullkan data agar
kegiatan tersebut menjadi sistematis dan dipermudah olehnya ”(Suharsimi
Arikunto). Dalam hal ini, peneliti akan mengambil instrumen penelitian dengan
menggunakan kuisioner dan wawancara.
3.1.1 Konsep Pengukuran
Kami melakukan pengukuran secara kualitatif dan
kuantitatif. Secara kualitatif kami melakukan wawancara dengan salah satu guru
SMAN 1 Pati bernama Ibu Hesti Anggraeni. mahasiswa S2 dibidang hukum bernama….
Dan seorang pengacara bernama … sedangkan secara kuantitatif, kami melakukan
pengambilan data secara angket dan kuisioner.
3.1.2 Jenis Instrumen Penelitian
Untuk instrumen pada penelitian ini kami
menggunakan kuisioner yang berisi pernyataan. Kemudian pertanyaan itu akan
dijadikan sebagai bahan wawancara. Lalu hasil wawancara tersebut nantinya akan
diproses menjadi suatu kesimpulan dari rumusan masalah yang ada. Berikut
penjelasan mengenai instrument penelitian kami.
1.3.2.1
Bentuk Instrumen Angket atau Kuisioner
Angket atau kuisioner adalah metode pengumpulan data,
instrumennya disebut sesuai dengan nama metodenya. Bentuk lembaran angket dapat
berupa sejumlah pertanyaan tertulis, tujuannya untuk memperoleh informasi dari
responden tentang apa yang ia alami dan ketahuinya. Kami menggunakan metode
kuisioner tertutup yaitu responden tinggal memilih jawaban yang telah
disediakan dalam bentuk yang sama dengan kuisioner pilihan ganda.
1.3.2.2
Bentuk Instrumen Interview
Suatu bentuk dialog yang dilakukan oleh pewawancara
(interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara (interviewer)
dinamakan interview. Dalam pelaksanaannya, interview dapat dilakukan secara
bebas artinya pewawancara bebas menanyakan apa saja kepada terwawancara tanpa
harus membawa lembar pedomannya. Syarat interview seperti ini adalah
pewawancara harus tetap mengingat data yang harus terkumpul.
1.3.3
Perencanaan Penelitian
Pada tahapan ini, penulis melakukan perencanaan penelitian
dengan kegiatan sebagai berikut.
a.
Menyusun rencana pelaksanaan
penelitian.
b.
Menentukan jenis – jenis
pertanyaan yang akan diambil.
c.
Menentukan bentuk – bentuk pertanyaan.
d.
Menyediakan media pertanyaan.
e.
Menyusun isi pertanyaan.
f.
Uji coba wawancara.
g.
Menyusun sistematika
kuisioner.
h.
Menyusun petunjuk kuisioner.
i.
Membuat format kuisioner.
j.
Uji coba kuisioner.
1.3.4
Pelaksanaan Penelitian
Penelitian dilaksanakan pada mulai tanggal 12
Agustus 2016, saat pulang sekolah sekitar jam 13.00 WIB. Untuk pengambilan data
anggota PNS, penulis mendatangi narasumber saat pulang sekolah untuk dimintai
bantuan wawancara. Sedangkan untuk pengambilan data pada anggota TNI, penulis
langsung mendatangi kediaman anggota TNI tersebut yang sebelumnya sudah membuat
janji kemudian dilakukan dengan cara menanyakan pendapat narasumber mengenai
reformasi berdasarkan pertanyaan yang sudah dibuat oleh penulis sebelumnya dan
mencatat hasil jawaban.
Isi pertanyaan dalam wawancara:
1.
Apa dampak langsung tragedi 98
yang terjadi di Jakarta bagi diri anda?
2.
Menurut Anda, dengan melihat
Indonesia yang sekarang, mungkinkah kejadi tahun 98 terulang kembali?
3.
Anda lebih memilih era
pra-reformasi yang mana masyarakat tidak banyak berkomentar tentang kinerja
pemerintah sehingga program kerja pemerintah dapat berjalan tanpa ada kendala,
atau masa sekarang yang mana masyarakat dibebaskan berpendapat tentang proker
pemerintah tetapi yang ada malah menghambat proker pemerintah?
Isi pertanyaan dalam kuisioner adalah:
1. Seberapa pentingkah hubungan aparat hukum dengan masyarakat
dalam menegakkan keadilan di Indonesia?
a. Sangat Penting
b. Penting
c. Kurang Penting
d. Tidak Penting
2. Setujukah Anda jika keadilan di Indonesia sejak merdeka telah
dilaksanakan dengan seadil-adilnya ?
a. Sangat Setuju
b. Setuju
c. Kurang Setuju
d. Tidak Setuju
3. Setujukah Anda bahwa pemerintahan yang otoriter memiliki
dampak positif ?
a. Sangat Setuju
b. Setuju
c. Kurang Setuju
d. Tidak Setuju
4. Apakah kejadian tahun 1998 memiliki pengaruh terhadap
pemerintahan yang sekarang?
a. Sangat berpengaruh
b. Berpengaruh
c. Kurang berpengaruh
d. Tidak Pengaruh
Tabel 1: Rencana Kegiatan Penelitian.
Penarikan Data Sampel Siswa
SMA Negeri 1 Pati
Pertemuan Hari Ke-
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1.
(13.00 – 14.00)
|
12 Agustus 2016
|
Mewawancarai Ibu Ir. Kartika
Pramanasari
|
2.
(10.00 – 10.30)
|
15 Agustus 2016
|
Memberikan kuisioner kepada sampel
siswa yaitu kelas X, XI, dan XII SMA Negeri 1 Pati untuk diisi
|
3.
(13.00 – 14.00)
|
15 Agustus 2016
|
Mewawancarai Bapak Pudjo Satoto
|
4.
(10.00 – 10.30)
|
16 Agustus 2016
|
Mengambil kuisioner dari sampel siswa
yaitu kelas X, XI, dan XII SMA Negeri 1 Pati yang sudah diisi
|
Adapun format dari kuisioner
kami adalah sebagai berikut:
1. Seberapa pentingkah hubungan aparat hukum dengan masyarakat
dalam menegakkan keadilan di Indonesia?
a. Sangat Penting
b. Penting
c. Kurang Penting
d. Tidak Penting
2. Setujukah Anda jika keadilan di Indonesia sejak merdeka telah
dilaksanakan dengan seadil-adilnya?
a. Sangat Setuju
b. Setuju
c. Kurang Setuju
d. Tidak Setuju
3. Setujukah Anda bahwa pemerintah yang otoriter memiliki dampak
positif ?
a. Sangat Setuju
b. Setuju
c. Kurang Setuju
d. Tidak Setuju
4. Apakah kejadian tahun 1998 memiliki pengaruh terhadap
pemerintahan yang sekarang?
a. Sangat Berpengaruh
b. Berpengaruh
c. Kurang Berpengaruh
d. Tidak Pengaruh
1.3.5
Prosedur Penelitian
Langkah – langkah yang dilakukan sebagai berikut:
1. Menentukan tema.
2. Menentukan rumusan masalah dan konsep.
3. Menentukan jenis instrumen yang digunakan.
4. Menentukan ukuran data sampel yang digunakan dengan
pertimbangan nilai duga kesalahan.
5. Menyusun rencana pelaksanaan penelitian.
6. Mempersiapkan instrumen wawancara.
7. Membuat format dasar pertanyaan wawancara.
8. Uji coba wawancara.
9. Pelaksanaan pengambilan anggota kepolisian.
10. Mempersiapkan instrumen kuisioner.
11. Membuat format kuisioner.
12. Uji coba kuisioner.
13. Pelaksanaan pengambilan sampel data siswa dan guru.
14. Mengumpulkan instrumen data.
15. Menganalisis sampel data.
16. Menarik kesimpulan.
Adapun teknik penarikan sampel dilakukan dengan prosedur
berikut:
1. Peneliti mempersiapkan pertanyaan.
2. Peneliti mengunjungi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan
& Ds. Bakaran Wetan RT 04 RW 03 kecamatan Juwana.
3. Peneliti memberikan pertanyaan kepada responden.
4. Peneliti mencatat jawaban yang diberikan oleh responden.
5. Peneliti mempersiapkan kuisioner.
6. Peneliti mengunjungi masing – masing ruangan.
7. Peneliti memberikan kuisioner kepada responden.
8. Peneliti memberi waktu bagi responden untuk mengisinya.
9. Peneliti mengambil kuisioner yang telah diisi.
3.4. Teknik Analisis Data
Analisis data merupakan bagian kegiatan penelitian
yang sangat penting.Setelah peneliti mengumpulkan data, maka langkah
selanjutnya adalah mengorganisasi dan melakukan analisis data untuk mencapai
tujuan penelitian yang ditetapkan. Oleh karena itu, kegiatan analisis data
terkait dengan langkah – langkah kegiatan sebelumnya, yaitu perumusan masalah,
perumusan tujuan dan atau perumusan hipotesis penelitian. Metode analisis data
yang akan digunakan sangat ditentukan oleh masalah yang dihadapi dan tujuan
yang ingin dicapai oleh penelitian. Metode analisis data yang akan digunakan
juga mempengaruhi teknik pengumpulan data serta pengukuran variable yang
diteliti di lapangan.
Dalam penelitian ini, peneliti kemudian menyusun hipotesis
sebagai formulasi tujuan penelitian. Rumusan hipotesisnya adalah sebagai
berikut:
Dari perumusan hipotesis di atas, maka peneliti merumuskan
hipotesis alternative dan hipotesis null nya yaitu sebagai berikut:
Hipotesis Null (H0)
Hipotesis Alternatif (Hi)
Sebelum menuju ke teknik analisis data, penulis
memberikan penjelasan tentang skala pengukuran variable dan jenis data yang
dianalisis. Hal ini penting karena untuk dapat menentukan alat analisis yang
tepat. Jenis skala pegukuran variable yang dipakai dalam penelitian ini adalah
skala ordinal, di mana asumsinya nilai dari suatu variable yang diukur
diurutkan dari yang terkecil hingga tertinggi. Jenis data yang dianalisis
berupa data urutan/rank yaitu data yang nilainya diukur dalam skala ordinal.
Kemudian teknik analisis data berupa metode
analisis data kualitatif dengan menggunakan bantuan statistik deskripsis yaitu
statistic analisis potret data dan inferensial dalam bentuk presentase.Teknik
ini dipilih karena dianggap paling sesuai dikaitkan dengan pertanyaan
penelitian dan hipotesis yang diuji.
Dalam Metode Penelitian oleh M. Toha Anggoro
(2008: 6.18) analisis data kualitatif merupakan suatu proses iterative yang
berkesinambungan, yang mencakup kegiatan berikut ini:
1.
Analisis temuan yang terus
menerus di lapangan, khususnya dalam masalah yang diteliti dan juga dalam
keseluruhan fenomena yang berkaitan dengan pertanyaan peneliti.
2.
Pengelompokan dan
pengorganisasian data, sehingga dapat membantu peneliti dalam memahami pola
permasalahan dan atau tema yang diteliti.
3.
Evaluasi kualitatif tentang
validitas atau kepercayaan data yang terus-menerus.
4.
Membaca sepintas semua data
dan kemungkinan-kemungkinan kategori data yang ada.
5.
Membuat catatan sistematis
mengenai kategori dan keteraturan – keteraturan yang sering muncul pada data.
Berdasarkan keterangan di atas, maka setiap tahap
dalam proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan keabsahan data dengan
menelaah seluruh data yang ada dari berbagai sumber yang telah didapat dari
lapangan dan dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto dan sebagainya
melalui metode wawancara yang didukung dengan studi dokumentasi.
BAB
IV
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil
Penelitian
4.2
Hasil Wawancara
4.3
Pembahasan
HASIL wawancara
Hasil penelitian berupa grafik diagram tabel
penjelasan
Hasil angket diulas
Pembahasan diisi ulasan dalam
bentuk teks eksposisi baru grafik
BAB V
SIMPULAN SARAN PENUTUP
Post a Comment for "MENGUAK SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA DALAM KASUS PENYERANGAN HERMANSYAH DENGAN DIREFLEKSIKAN DALAM METODE ROLEPLAY BERBASIS OPERET KOLABORASI TALKING STICK DALAM PEMBELAJARAN PPKN DI KELAS XI IPA 1 DI SMAN 1 PATI"
Post a Comment