MENGUAK SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA DALAM KASUS PENYERANGAN HERMANSYAH DENGAN DIREFLEKSIKAN DALAM METODE ROLEPLAY BERBASIS OPERET KOLABORASI TALKING STICK DALAM PEMBELAJARAN PPKN DI KELAS XI IPA 1 DI SMAN 1 PATI

halo sobat anggabays, kali ini saya akan share mengenai tugas PPKN semester lalu. langsung aja karena tulisannya banyak.




MENGUAK SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA DALAM KASUS PENYERANGAN HERMANSYAH DENGAN DIREFLEKSIKAN DALAM METODE ROLEPLAY BERBASIS OPERET  KOLABORASI TALKING STICK  DALAM
                                        PEMBELAJARAN PPKN DI KELAS
XI IPA 1 DI SMAN 1 PATI
Tugas Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas  Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Semester I

Disusun oleh:
Ananda Luqman Mahendra     (01)
Angga Bayu Saputra                (02)
Listi Friama Az’ari                   (14)
Luluk Ilma’nunah                    (15)
Ririn Anjarwati                        (29)
Thiadora Zulfiana Riestasari    (35)

XI IPA 1

SMA Negeri 1 Pati
Jalan P.Sudirman No 24 Telp (0295)381454
Fax (0295)381454 e-mail smansapati@yahoo.com
Tahun Ajaran 2017/2018
Lembar Pengesahan
Makalah yang berjudul Menguak Supremasi Hukum di Indonesia Dalam Kasus Penyerangan Hermansyah Dengan Metode Roleplay Berbasis Operet Kolaborasi Talking Stick dalam pembelajaran PPKn di kelas XI MIPA 1 di SMAN 1 Pati. Disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Penyusun


1.       
………………….
Ananda Luqman Mahendra
2.       
…………………
Angga Bayu Saputra
3.       
………………...
Listi Friama Az’ari
4.       
…………………
Luluk Ilma’nunah
5.       
…………………
Ririn Anjarwati
6.       
………………....
Thiadora Zulfiana Riestasari



Pati,                                2017
Guru Pembimbing,


Nurwijayanti, S.Pd.
NIP. 196308271987032004

MOTTO
1.      Hidup harus kerja keras (Ririn Anjarwati)
2.      Asal ada kemauan pasti ada jalan (Thiadora Zulfiana R)
3.      Jangan lupa bernafas (Ananda Luqman Mahendra)
4.      Lakukan dengan Ikhlas (Angga Bayu Saputra)
5.      Hidupkanlah mimpimu, jangan mimpikan hidupmu (Luluk Ilma’nunah)
6.      Im’possible (Listi Friama A)
7.      Lakukan  hal-hal yang kau  pikir tidak bisa kau lakukan (Eleanor Roosevelt)
8.      Waktu terbatas. Jangan menyia-nyiakannya dengan menjalani hidup orang lain (Steve Jobs)
9.      Jangan pernah menunggu. Waktunya tidak akan pernah tepat (Napoleon Hill)
10.  Bermimpilah seakan kau akan hidup selamanya. Hiduplah seakan kau akan mati hari ini (James Dean)
11.  Yakinlah kau bisa dan kau sudah separuh jalan menuju kesana (Theodore Roosevelt)






KATA PENGANTAR
Puij syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan baik. Adapun penelitian sosial ini telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan tentunya bantuan dari berbeagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan karya tulis. Untuk itu, penulis tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih pada semua pihak telah membantu penulis dalam pembuatan karya tulis ini. Dengan terwujudnya karya tulis ini, kami berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam  penyusunan  karya tulis ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasa, ataupun penulisan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik dimasa yang akan datang.
Pati, Agustus  2017



Penyusun




DAFTAR ISI
COVER
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
PERSEMBAHAN
MOTTO
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah.
1.3  Tujuan penulisan
1.4  Manfaat penelitian
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  Pengertian Supremasi
2.2  Pengertian HAM
2.3 Keterkaitan Supremasi hukum dan HAM
BAB III
METODOLOGI
3.1  Subjek Penelitian
3.1.1        Tema penelitian
3.1.2        Sumber data
3.2  Setting Penelitian
3.2.1        Lokasi Penelitian
3.2.2        Waktu Penelitian
3.3  Metode Penelitian












PERSEMBAHAN
Penulis mempersembahkan karya tulis ini untuk:
1.  Bapak dan ibu guru terutama guru pembimbing yaitu Ibu Nur Wijayanti atas bimbingan yang telah memberi bimbingan kepada kami.
2. Teman teman atas semangat yang telah diberikan dalam menyusun karya tulis ini.












BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Melanggar HAM merupakan suatu tindak kriminal, Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu, terjadi kasus pelanggaran HAM yang menimpa saudara Hermansyah, seorang pakar Telematika dari ITB yang merupakan saksi kunci dalam kasus chat mesum Habieb Rizieq. Hermansyah dibacok saat melintasi Tol Halim, Jakarta Timur, 9 Juli 2017 lalu. Berawal dari mobil Hermansyah yang dihadang mobil ugal ugalan di depannya, kemudian hermansyah berhenti dan muncul mobil lagi dari arah belakang, lalu terjadi pembacokan terhadap Hermansyah.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban merupakan tindak pelanggaran HAM yang  tidak dapat ditolerir, namun pelaku belum  mendapat balasan  yang  setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya bahkan menurut penulis, pihak  kepolisian cenderung  memihak kepada pelaku. Berdasar  pada berita di www.metro.tempo.co. Pihak kepolisian berkata bahwa mereka akan menuntut istri dari Hermansyah atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal secara logika hal tersebut sangat tidak logis. Untuk itu penulis ingin menegakkan HAM di Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
1. Mengapa kasus tersebut terjadi ?
2. Apa dampak dari kasus tersebut ?
3. Bagaimana solusi dari masalah tersebut ?
4. Bagaimana jika kasus tersebut direfleksikan dalam metode roleplay?
1.3  Tujuan penulisan
1.      Mengetahui sebab dari kasus tersebut
2.      Menganalisis dampak dari kasus tersebut
3.      Menganalisis solusi dari kasus tersebut
4.      Mengetahui kasus tersebut lebih dalam melalui metode roleplay



1.4  Manfaat penelitian
1.4.1        Secara teoritis
-          Pembaca dapat memperluas wawasannya terhadap supremasi hukum di Indonesia.
-          Melatih kemampuan menganalisis Penulis supaya dapat berfikir kritis dalam mengatasi suatu permasalahan.
-          Penulis dapat mengetahui kasus tersebut lebih rinci.
-          Memperluas wawasan penulis.
1.4.2        Secara praktis
-          Bagi Masyarakat : Supaya masyarakat dapat menerapkan ide-ide yang lebih berkualitas berdasarkan supremasi hukum.
-          Supaya pemerintah bisa memperbaiki kinerjanya dalam menangani suatu kasus.
-          Pemerintah dapat mempertegas peraturan perundang-undangan.
-          Supaya masyarakat dapat responsif terhadap suatu kasus sehingga dapat mendorong dalam berfikir kritis dalam supremasi hukum sehingga dapat mendorong kemajuan Bangsa dan Negara.






   BAB II

LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Supremasi
Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati. 
Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
2.2 Pengertian HAM
HAM sendiri merupakan hak secara kodrati yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan. HAM memiliki ciri khusus yaitu hakiki, universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi. HAM mendasari hal berikut, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu.


Pengelompokan hak dasar manusia meliputi :
1.      Hak sipil dan politik
a.       Hak hidup
b.      Hak persamaaan dan kebebasan
c.       Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
d.      Kebebeasan berkumpul
e.       Hak beragama
2.      Hak ekonomi, sosial, dan budaya
a.       Hak ekonomi
b.      Hak pelayanan masyarakat
c.       Hak memperoleh pendidikan







Di Indonesia HAM diatur dalam :
2.1.1 Pancasila
Pancasila yang mempunyai dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
1.                        Pengakuan pancasila dalam HAM mempunyai harkat dan  martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.                        Pengakuan pancasila dalam HAM mengetahui bahwa kita sederajat dan sama dalam mengembangkan kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan menurut keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
3.                        Mengembangkan sikap saling mencintai sesama  manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
4.                        Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
5.                        Mengembangkan sikap berani kepada diri sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
6.                        Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

2.1.2.  Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan Indonesia yang bertuliskan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pernyataan ini adalah kalimat yang merupakan suatu unsur pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa Indonesia yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya
2.1.3  Batang Tubuh UUD 1945
Selain dasar hukum Hak Asasi Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh UUD 1945 juga terdapat dasar HAM, sebagai berikut:
1.      Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) yaitu berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
4.         Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28): “(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
5.         Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) yaitu berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
6.         Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
7.         BAB XA Pasal 28 A s.d 28 J tentang Hak Asasi Manusia







2.1.4  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi  Manusia
Undang-undang nomor 39 yang mempunyai dasar perlindungan hukum dalam Hak Asasi Manusia yang mempunyai isi sebagai berikut:
1.      Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

Untuk Ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
2.1.5 Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Hak Asasi Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang telah mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:
1.      Undang - undang republik Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2.      Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3.      Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights)
Pentingnya penegakan HAM bagi manusia.yaitu untuk menjamin dan melindungi hak manusia itu sendiri, kesadaran  pentingnya penghormatan terhadap orang lain, dan menciptakan keselarasan berbangsa dan bernegara.
Bentuk kepedulian terhadap eksistensi HAM:
1.            Pembuatan peraturan mengenai perlindungan ham
2.            Pembentukan komnas HAM
3.            Penghargaan terhadap HAM orang lain
4.            Menjaga kerukuran antar individu
a.                        Keterkaitan Supremasi hukum dan HAM
Supremasi hukum di Indonesia terdapat pada Pancasila dan pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pancasila, terdapat  dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia seperti tercantum dalam sila ke 2 yang berbunyi “kemanusiaaan yang adil dan beradab”.
Dari sila tersebut dapat dijabarkan secara lebih rinci sebagai berikut:
1. Pengakuan pancasila dalam HAM mempunyai harkat dan  martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pengakuan pancasila dalam HAM mengetahui bahwa kita sederajat dan sama dalam mengembangkan kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan menurut keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama  manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
4. Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
5. Mengembangkan sikap berani kepada diri sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
6. Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.




BAB III
METODOLOGI
3.1  Subjek Penelitian
3.1.1                    Tema penelitian
Tema penelitian diambil dari sebuah kasus pelanggaran HAM berupa pembacokan. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2017. Pada waktu itu saat korban dalam perjalanan mobilnya disenggol dan diberhentikan secara paksa. Kemudian korban dibacok oleh salah satu tersangka yang saat itu masi dalam pengaruh minuman keras. Akibatnya korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
3.1.2                    Sumber data
Sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat diperoleh, seperti halnya peneliti melakukan penelitian dengan cara wawancara atau kuisioner dalam mengumpulkan data, maka sumber data disebut responden. Begitu pula jika peneliti menggunakan teknik observasi dalam penelitian  itu, maka sumber datanya bisa berupa benda, gerakan atau proses sesuatu, dan jika peneliti menggunakan dokumentasi maka dokumen atau catatanlah yang menjadi sumber datanya. (Suharsimi Arikunto. 2006:129)

Penelitian penulis ditujukan kepada warga SMA Negeri 1 Pati melalui penyebaran angket dan wawancara. Pengambilan sampel ini dilatarbelakangi oleh ukuran anggota populasi yang sangat besar yaitu seluruh siswa kelas X, XI, XII Tahun Pelajaran 2017/2018 SMA Negeri 1 Pati yang berjumlah ± 1200 siswa.
3.2  Setting Penelitian

3.2.1        Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di SMA Negeri 1 Pati, Jalan Panglima Sudiraman No. 24, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Penelitian ini kami lakukan saat semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.

Penelitian dilakukan pada siswa kelas X, XI, dan XII dengan jumlah ± 1200 siswa. Dan rentang usia siswa antara 14-18  tahun. Lokasi penelitian berada di koordinat Lintang -6.754107 dan Bujur 111.024818. lokasi menghadap barat laut, berbatasan langsung dengan Jalan Pantura Kudus-Pati untuk bagian barat laut, bagian timur laut berbatasan dengan Asrama Putri SMA Negeri 1 Pati, bagian barat daya dan tenggara berbatasan dengan kompleks pemukiman penduduk.

3.2.2                    Waktu Penelitian

Penelitian ini diambil pada tanggal 14-18 Agustus 2017, dengan waktu pengambilan sampel siswa selama 2 hari yaitu tanggal 15 dan 16 Agustus 2017, dan wawancara pada tanggal Agustus 2017. Dengan total menghabiskan waktu pengerjaan selama 2 minggu.

Penulis mengambil sempel pada jam istirahat pertama antara jam 10.00-10.30 WIB. penulis membagi kelompok menjadi 3 bagian untuk kemudian menjalankan tugas masing-masing mengambil sampel di kelas X, XI, dan XII.

3.1    Metode Penelitian

Fokus pertama dari bagian ini adalah menetapkan suatu tata cara pengukuran konsep yang bersifat abstrak melalui penggunaan konsep lain yang lebih konkret. Dalam bagian ini akan dibahas “ Instrumen penelitian, yaitu alat bantu yang dipilih & digunakan oleh peneliti dalam melakukan kegiatannya untuk mengumpullkan data agar kegiatan tersebut menjadi sistematis dan dipermudah olehnya ”(Suharsimi Arikunto). Dalam hal ini, peneliti akan mengambil instrumen penelitian dengan menggunakan kuisioner dan wawancara.

3.1.1   Konsep Pengukuran
Kami melakukan pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif kami melakukan wawancara dengan salah satu guru SMAN 1 Pati bernama Ibu Hesti Anggraeni. mahasiswa S2 dibidang hukum bernama…. Dan seorang pengacara bernama … sedangkan secara kuantitatif, kami melakukan pengambilan data secara angket dan kuisioner.

3.1.2     Jenis Instrumen Penelitian

Untuk instrumen pada penelitian ini kami menggunakan kuisioner yang berisi pernyataan. Kemudian pertanyaan itu akan dijadikan sebagai bahan wawancara. Lalu hasil wawancara tersebut nantinya akan diproses menjadi suatu kesimpulan dari rumusan masalah yang ada. Berikut penjelasan mengenai instrument penelitian kami.





1.3.2.1  Bentuk Instrumen Angket atau Kuisioner
Angket atau kuisioner adalah metode pengumpulan data, instrumennya disebut sesuai dengan nama metodenya. Bentuk lembaran angket dapat berupa sejumlah pertanyaan tertulis, tujuannya untuk memperoleh informasi dari responden tentang apa yang ia alami dan ketahuinya. Kami menggunakan metode kuisioner tertutup yaitu responden tinggal memilih jawaban yang telah disediakan dalam bentuk yang sama dengan kuisioner pilihan ganda.

1.3.2.2  Bentuk Instrumen Interview
Suatu bentuk dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara (interviewer) dinamakan interview. Dalam pelaksanaannya, interview dapat dilakukan secara bebas artinya pewawancara bebas menanyakan apa saja kepada terwawancara tanpa harus membawa lembar pedomannya. Syarat interview seperti ini adalah pewawancara harus tetap mengingat data yang harus terkumpul.












1.3.3        Perencanaan Penelitian

Pada tahapan ini, penulis melakukan perencanaan penelitian dengan kegiatan sebagai berikut.
a.          Menyusun rencana pelaksanaan penelitian.
b.         Menentukan jenis – jenis pertanyaan yang akan diambil.
c.          Menentukan bentuk – bentuk pertanyaan.
d.         Menyediakan media pertanyaan.
e.          Menyusun isi pertanyaan.
f.          Uji coba wawancara.
g.         Menyusun sistematika kuisioner.
h.         Menyusun petunjuk kuisioner.
i.           Membuat format kuisioner.
j.           Uji coba kuisioner.
1.3.4        Pelaksanaan Penelitian

Penelitian dilaksanakan pada mulai tanggal 12 Agustus 2016, saat pulang sekolah sekitar jam 13.00 WIB. Untuk pengambilan data anggota PNS, penulis mendatangi narasumber saat pulang sekolah untuk dimintai bantuan wawancara. Sedangkan untuk pengambilan data pada anggota TNI, penulis langsung mendatangi kediaman anggota TNI tersebut yang sebelumnya sudah membuat janji kemudian dilakukan dengan cara menanyakan pendapat narasumber mengenai reformasi berdasarkan pertanyaan yang sudah dibuat oleh penulis sebelumnya dan mencatat hasil jawaban.
Isi pertanyaan dalam wawancara:
1.        Apa dampak langsung tragedi 98 yang terjadi di Jakarta bagi diri anda?
2.        Menurut Anda, dengan melihat Indonesia yang sekarang, mungkinkah kejadi tahun 98 terulang kembali?
3.        Anda lebih memilih era pra-reformasi yang mana masyarakat tidak banyak berkomentar tentang kinerja pemerintah sehingga program kerja pemerintah dapat berjalan tanpa ada kendala, atau masa sekarang yang mana masyarakat dibebaskan berpendapat tentang proker pemerintah tetapi yang ada malah menghambat proker pemerintah?

Isi pertanyaan dalam kuisioner adalah:
1.      Seberapa pentingkah hubungan aparat hukum dengan masyarakat dalam menegakkan keadilan di Indonesia?
a.       Sangat Penting
b.      Penting
c.       Kurang Penting
d.      Tidak Penting
2.      Setujukah Anda jika keadilan di Indonesia sejak merdeka telah dilaksanakan dengan seadil-adilnya ?
a.       Sangat Setuju
b.      Setuju
c.       Kurang Setuju
d.      Tidak Setuju
3.      Setujukah Anda bahwa pemerintahan yang otoriter memiliki dampak positif ?
a.       Sangat Setuju
b.      Setuju
c.       Kurang Setuju
d.      Tidak Setuju
4.      Apakah kejadian tahun 1998 memiliki pengaruh terhadap pemerintahan yang sekarang?
a.       Sangat berpengaruh
b.      Berpengaruh
c.       Kurang berpengaruh
d.      Tidak Pengaruh



Tabel 1: Rencana Kegiatan Penelitian.
Penarikan Data Sampel Siswa SMA Negeri 1 Pati
Pertemuan  Hari Ke-
Tanggal
Kegiatan
1. (13.00 – 14.00)
12 Agustus 2016
Mewawancarai Ibu Ir. Kartika Pramanasari
2. (10.00 – 10.30)
15 Agustus 2016
Memberikan kuisioner kepada sampel siswa yaitu kelas X, XI, dan XII SMA Negeri 1 Pati untuk diisi
3. (13.00 – 14.00)
15 Agustus 2016
Mewawancarai Bapak Pudjo Satoto
4. (10.00 – 10.30)
16 Agustus 2016
Mengambil kuisioner dari sampel siswa yaitu kelas X, XI, dan XII SMA Negeri 1 Pati yang sudah diisi





Adapun format dari kuisioner kami adalah sebagai berikut:
1.      Seberapa pentingkah hubungan aparat hukum dengan masyarakat dalam menegakkan keadilan di Indonesia?
a.       Sangat Penting
b.      Penting
c.       Kurang Penting
d.      Tidak Penting
2.      Setujukah Anda jika keadilan di Indonesia sejak merdeka telah dilaksanakan dengan seadil-adilnya?
a.       Sangat Setuju
b.      Setuju
c.       Kurang Setuju
d.      Tidak Setuju
3.      Setujukah Anda bahwa pemerintah yang otoriter memiliki dampak positif ?
a.       Sangat Setuju
b.      Setuju
c.       Kurang Setuju
d.      Tidak Setuju
4.      Apakah kejadian tahun 1998 memiliki pengaruh terhadap pemerintahan yang sekarang?
a.       Sangat Berpengaruh
b.      Berpengaruh
c.       Kurang Berpengaruh
d.      Tidak Pengaruh






1.3.5        Prosedur Penelitian
Langkah – langkah yang dilakukan sebagai berikut:
1.      Menentukan tema.
2.      Menentukan rumusan masalah dan konsep.
3.      Menentukan jenis instrumen yang digunakan.
4.      Menentukan ukuran data sampel yang digunakan dengan pertimbangan nilai duga kesalahan.
5.      Menyusun rencana pelaksanaan penelitian.
6.      Mempersiapkan instrumen wawancara.
7.      Membuat format dasar pertanyaan wawancara.
8.      Uji coba wawancara.
9.      Pelaksanaan pengambilan anggota kepolisian.
10.  Mempersiapkan instrumen kuisioner.
11.  Membuat format kuisioner.
12.  Uji coba kuisioner.
13.  Pelaksanaan pengambilan sampel data siswa dan guru.
14.  Mengumpulkan instrumen data.
15.  Menganalisis sampel data.
16.  Menarik kesimpulan.

Adapun teknik penarikan sampel dilakukan dengan prosedur berikut:
1.      Peneliti mempersiapkan pertanyaan.
2.      Peneliti mengunjungi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan & Ds. Bakaran Wetan RT 04 RW 03 kecamatan Juwana.
3.      Peneliti memberikan pertanyaan kepada responden.
4.      Peneliti mencatat jawaban yang diberikan oleh responden.
5.      Peneliti mempersiapkan kuisioner.
6.      Peneliti mengunjungi masing – masing ruangan.
7.      Peneliti memberikan kuisioner kepada responden.
8.      Peneliti memberi waktu bagi responden untuk mengisinya.
9.      Peneliti mengambil kuisioner yang telah diisi.
3.4. Teknik Analisis Data
Analisis data merupakan bagian kegiatan penelitian yang sangat penting.Setelah peneliti mengumpulkan data, maka langkah selanjutnya adalah mengorganisasi dan melakukan analisis data untuk mencapai tujuan penelitian yang ditetapkan. Oleh karena itu, kegiatan analisis data terkait dengan langkah – langkah kegiatan sebelumnya, yaitu perumusan masalah, perumusan tujuan dan atau perumusan hipotesis penelitian. Metode analisis data yang akan digunakan sangat ditentukan oleh masalah yang dihadapi dan tujuan yang ingin dicapai oleh penelitian. Metode analisis data yang akan digunakan juga mempengaruhi teknik pengumpulan data serta pengukuran variable yang diteliti di lapangan.
Dalam penelitian ini, peneliti kemudian menyusun hipotesis sebagai formulasi tujuan penelitian. Rumusan hipotesisnya adalah sebagai berikut:

Dari perumusan hipotesis di atas, maka peneliti merumuskan hipotesis alternative dan hipotesis null nya yaitu sebagai berikut:
Hipotesis Null (H0)

Hipotesis Alternatif (Hi)






Sebelum menuju ke teknik analisis data, penulis memberikan penjelasan tentang skala pengukuran variable dan jenis data yang dianalisis. Hal ini penting karena untuk dapat menentukan alat analisis yang tepat. Jenis skala pegukuran variable yang dipakai dalam penelitian ini adalah skala ordinal, di mana asumsinya nilai dari suatu variable yang diukur diurutkan dari yang terkecil hingga tertinggi. Jenis data yang dianalisis berupa data urutan/rank yaitu data yang nilainya diukur dalam skala ordinal.
Kemudian teknik analisis data berupa metode analisis data kualitatif dengan menggunakan bantuan statistik deskripsis yaitu statistic analisis potret data dan inferensial dalam bentuk presentase.Teknik ini dipilih karena dianggap paling sesuai dikaitkan dengan pertanyaan penelitian dan hipotesis yang diuji.
Dalam Metode Penelitian oleh M. Toha Anggoro (2008: 6.18) analisis data kualitatif merupakan suatu proses iterative yang berkesinambungan, yang mencakup kegiatan berikut ini:
1.        Analisis temuan yang terus menerus di lapangan, khususnya dalam masalah yang diteliti dan juga dalam keseluruhan fenomena yang berkaitan dengan pertanyaan peneliti.
2.        Pengelompokan dan pengorganisasian data, sehingga dapat membantu peneliti dalam memahami pola permasalahan dan atau tema yang diteliti.
3.        Evaluasi kualitatif tentang validitas atau kepercayaan data yang terus-menerus.
4.        Membaca sepintas semua data dan kemungkinan-kemungkinan kategori data yang ada.
5.        Membuat catatan sistematis mengenai kategori dan keteraturan – keteraturan yang sering muncul pada data.
Berdasarkan keterangan di atas, maka setiap tahap dalam proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan keabsahan data dengan menelaah seluruh data yang ada dari berbagai sumber yang telah didapat dari lapangan dan dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto dan sebagainya melalui metode wawancara yang didukung dengan studi dokumentasi.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1  Hasil Penelitian
4.2 Hasil Wawancara
4.3  Pembahasan

HASIL wawancara
Hasil penelitian berupa  grafik diagram tabel
penjelasan
Hasil angket diulas
Pembahasan diisi ulasan dalam bentuk teks eksposisi baru grafik



BAB V
SIMPULAN SARAN PENUTUP

Post a Comment for "MENGUAK SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA DALAM KASUS PENYERANGAN HERMANSYAH DENGAN DIREFLEKSIKAN DALAM METODE ROLEPLAY BERBASIS OPERET KOLABORASI TALKING STICK DALAM PEMBELAJARAN PPKN DI KELAS XI IPA 1 DI SMAN 1 PATI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!