Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum SMA Kelas 12 Lengkap
Perlindungan dan Penegakan
Hukum
Pengertian
Hukum
Hukum adalah aturan yang bertujuan
mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat
dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud Negara hukum adalah
segala kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan Negara yang
menegakkan super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
3
prinsip dasar Negara hukum :
- Adanya supremasi hukum di mana hukum berada di atas segalanya semua harus berlandaskan hukum-hukum berlaku untuk semua orang
- Kesetaraan di depan hukum
- Penegakan hukum
Ciri-ciri
Negara hukum
- adanya jaminan perlindungan hukum yaitu misalnya undang-undang nomor 39 tahun 1999,pasal 28A-J UUD 1945 seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, sosial budaya, pendidikan.
- Hakim dalam membuat keputusan tidak berat sebelah
Kekuasaan kehakiman atau
peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Adanya jaminan Legalitas dalam arti hukum yaitu pemerintah atau pun lembaga Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berlandaskan pada hukum.
- HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Pengertian perlindungan hukum :
Menurut
Andi Hamzah, Perlindungan hukum adalah daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga Negara dan swasta yang
bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak
asasi yang ada.
Pengertian
perlindungan hukum menurut Simanjuntak : Perlindungan hukum
segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan
kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak dilanggar dan bagi
yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Suatu
perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur berikut ini yaitu :
a. Adanya
perlindungan dari pemerintah kepada warganya
b. Jaminan
kepastian hukumB
c. Berkaitan
dengan hak warga Negara
d. Adanya
sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar nya
Contoh
perlindungan hukum
- Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
- Hak atas kekayaan intelektual yang meliputi
-
hak cipta undang-undang nomor 28 tahun
2014
-
merk yaitu undang-undang nomor 15 tahun
2001
-
paten undang-undang nomor 13 tahun 2016
-
perlindungan varietas tanaman
undang-undang nomor 29 tahun 2000
selain itu perlindungan hukum juga
diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berkaitan dengan haha tersangka yang harus dipenuhi agar
sesuai dengan prosedur pemeriksaan di sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan
Hukum dapat secara efektif
menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila tidak
bertahan dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses
penegakan hukum dilaksanakan proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya
untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun
aparat atau lembaga penegak hukum dengan kata lain penegakan hukum merupakan
upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang
kehidupan
- Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum
sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
- tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna
bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam
berbagai macam kehidupan. Supremasi hukum tidak akan terwujud apabila
aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat
penegak hukum
- tegaknya keadilan
tujuan utama hukum adalah
mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara
- mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai
suasana yang damai merupakan harapan setiap orang perdamaian akan terwujud
apabila setiap orang merasa terlindungi dalam segala bidang kehidupan
Menurut Soerjono
Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung
pada beberapa faktor :
- Hukum
Undang-undang yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ideologi Negara
- Penegak hukum
menjalankan tugas
tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme sehingga
menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua
anggota masyarakat
- Masyarakat
masyarakat lingkungan di
mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan maksudnya warga masyarakat harus
mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati hukum yang berlaku
dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat
- Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil organisasi yang baik peralatan yang memadai keuangan yang cukup dan sebagainya
- Kebudayaan
sebagai hasil karya cipta
dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup yang
mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.
- Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mejamin Keadilan dan Kedamaian
- Peran Kepolisian Republik Indonesia ( Polri )
Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) merupakan
lembaga negara yang berperan AL :
- Mengatur lalu lintas
- Memberantas gerakan terorisme
- Mencegah penyalahgunaan Narkoba
- Memelihara keamanan dan ketertiban
-
Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam
masyarakat
-
Sebagai penyidik utama yg menangani setiap kejahatan
Kepolisian RI juga mempunyai kewenangan yg diatur
dalam pasal 16 UU. No. 2 tahun 2002, AL :
•
Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
•
Melarang
setiap orang memasuki TKP unt kepentingan penyelidikan
•
Membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
•
Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
•
Memanggil
orang unt didengar dan diperiksa sebagai tersangka
•
Mengadakan
penghentian penyelidikan
•
Menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum
- Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yg melaksanakan
tugas dibidang penuntutan
Peran Kejaksaan RI menurut UU RI No.16 Tahun
2004 , AL :
- menegakkan supremasi hukum
- Perlindungan kepentingan umum
- Penegakan Hak Asasi Manusia
- Pemberantasan KKN
Tugas
dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan mejadi 3 bidang, AL:
- Di bidang Pidana :
Ø Melakukan
penuntutan
Ø Melaksanakan
penetapan Hakim dan putusan pengadilan
Ø Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
Ø Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
Ø Melengkapi
berkas perkara tertentu
- Di bidang perdata dan Tata Usaha Negara:
Ø Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik
didalam maupun diluar pengadilan.
- Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum :
Ø Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
Ø Pengamanan kebijakan penegakan hukum
Ø Pengawasan peredaran barang cetakan
Ø Pengawasan aliran kepercayaan yg dapat membahayakan
masyarakat
Ø Pencegahan penyalahguanaan atau penodaan agama
Ø Penelitian dan pengembanagn hukum serta statistik
kriminal.
- Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi
wewenang oleh undang-undang untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara
hukum berdasarkan asas bebas,jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan.
Dengan kata lain,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan
lain dalam memutuskan perkara di
pengadilan. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan
perkara, cenderung keputusan hakim tidak adil.
Menurut ketentuan UU RI Nomer 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan Kehakiman, Hakim berdasarkan jenis peradilannya dapat
diklasifikasikan menjadi 3 kelompok Yaitu :
- Hakim pada Mahkamah Agung yg disebut dengan Hakim Agung
- Hakim pada badan peradilan yg berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
Ø Peradilan
umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara.
- Hakim pada Mahkamah Konstitusi yg disebut dengan Hakim Konstitusi.
Perbedaan
antara Peradilan dengan Pengadilan
v Kalau peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara
sesuai dengan kategori perkara yg diselesaikan.
v Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili
perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
- Peran Advokat dalam menegakkan hukum
Advokat
adalah orang yg berprofesi memberi jasa hukum yg berupa :
v Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili,membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum.
Persyaratan
untuk menjadi Advokat menurut Pasal 3 UU RI Nomer 18 Tahun 2003 yaitu :
- Warganegara RI bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berijazah sarjana Hukum dan lulus ujian yg diadakan organisasi Advokat
- Tidak pernah dipidana, berperilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Tugas dari Advokat :
q Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan,
sangkalan, memberi pembuktian,mendesak segera disidangkan atau diputuskan
perkaranya.
q Membantu Hakim
dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi
kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Hak Advokat
- Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang pengadilan.
- Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik profesi.
- Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat berhak memperoleh informasi, data,dan dokumen lainnya
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien
- Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yg berwenang.
Kewajiban yg harus dipatuhi oleh seorang Advokat
adalah sbb :
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
- Advokat wajib merahasiakan segalasesuatu yang diketahui dari kliennya
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas profesinya.
- Advokat yg menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan.
- Peran KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )
KPK
dibentuk berdasarkan UU RI NO. 30 Tahun
2002.
Ø Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan
memberantas Korupsi.
KPK mempunyai Tugas , antara lain :
- Koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi
- Supervisi terhadap instansi yg berwenang melakukan tindak pidana Korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana Korupsi.
Wewenang
KPK
- Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana Korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidan korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan denga instansi yg berwenang melakukan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan Tugas dan Wewenangnya, KPK
berpedoman pada asas-asas sbb :
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
- Dinamika Pelanggaran Hukum
1.
Berbagai kasus Pelanggaran Hukum
Apa
yg dimaksud dengan Pelanggaran Hukum atau perbuatan yg melanggar hukum yaitu
tindakan seseorang yg tidak sesuai / bertentangan dengan aturan-aturan yg
berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban yg telah ditetapkan oleh peraturan hukum yg berlaku.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidak patuhan
terhadap hukum yg disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
•
Pelanggaran
hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
•
Hukum
yg berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Contoh
perilaku yg bertentangan dengan aturan Hukum yg dilakukan dalam :
- Lingkungan keluarga
- Lingkungan sekolah
- Lingkungan Masyarakat
- Lingkungan bangsa dan Negara
2. Macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat bermacam-macam
Norma, antara lain :
a. Norma
Agama yaitu petunjuk
hidup yg berasal dari Tuhan yg disampaikan melalui Rasul yg berupa perintah dan
larangan. Contoh : beribadah,tidak berjudi,suka beramal Sanksi : tidak langsung
karena akan diperoleh setelah meninggal dunia ( pahala atau dosa )
b. Norma
Kesusilaan yaitu pedoman
pergaulan hidup yg bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya
suatu perbuatan. Contoh : berlaku jujur, menghargai orang lain Sanksi : tidak
tegas karena hanya perasaan menyesal atau bersalah, malu.
c. Norma
kesopanan yaitu pedoman
hidup yg timbul dari hasil pergaulan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh : menghormati orang yg lebih tua,
tidak berkata kotor, menerima sesuatu dengan tangan kanan. Sanksi :tidak tegas
berupa celaan,cemoohan, dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
d. Norma
Hukum yaitu pedoman
hidup yg dibuat oleh badan yg berwenang berisi perintah dan larangan bertujuan
mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh : dilarang
mencuri, membunuh,harus tertib. Sanksi : tegas,mengikat dan memaksa bagi setiap
orang tanpa terkecuali.
Macam-macam hukuman menurut pasal 10 KUHP
Macam-macam
hukuman menurut pasal 10 KUHP :
- Hukuman pokok, yg terdiri dari:
- hukuman mati
- hukuman penjara yg terdiri dari :
Ø hukuman seumur hidup
Ø hukuman sementara (1 tahun - 20 tahun )
Ø hukuman kurungan ( 1 hari – 1 tahun )
Ø hukuman denda ( sebagai pengganti hukuman kurungan
)
- Hukuman tambahan yg terdiri dari :
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan ( penyitaan ) barang-barang tertentu
- pengumuman keputusan hakim.
Macam-macam sanksi :
a.
Sanksi
hukum yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar peraturan hukum,
bersumber dari negara melalui lembaga- lembaga peradilan.
- Sanksi sosial yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar norma kesopanan,bersumber dari masyarakat misalnya dengan cemoohan,dikucilkan maupun diusir dari lingkungan masyarakat.
- Sanksi Psikologis yaitu sanksi yg dirasakan dalam batin kita sendiri,jika seseorang melakukan pelanggaran hukum selama hidupnya ia akan selalu dibayang-bayangi oleh perasaan bersalah.
Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.
Sebagai
wujud partisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum adalah dengan
menampilkan perilaku yg mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.
Kepatuhan hukum mengandung
arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
•
memahami
dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
•
mempertahankan
tertib hukum yang ada
•
menegakkan
kepastian hukum.
Adapun
ciri-ciri seseorang berprilaku sesuai
dengan hukum yg berlaku antara lain :
•
Disenangi
oleh masyarakat
•
Menciptakan
sikap sadar hukum
•
Tidak
menyinggung perasaan orang lain
•
Mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum
•
Menciptakan
keselarasan.
Makasih materinya😀berkat materi ini saya bisa mengerjakan materi pkn dengan mudah😀😀
ReplyDeletesama-sama
DeleteTerima kasih .. Materinya sangat saya mngerti.. ☺
ReplyDeletesama sama
DeleteTerima kasih atas materinya. Sangat membantu bagi para guru dan siswa.
ReplyDeletesama-sama
DeleteMakasih kak. Apa ini sudah dirangkum?��
ReplyDeleteSudah kak
DeleteMakasi kak materinya mudah dimengerti:')
ReplyDeletesama-sama kak
Delete