Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Sejarah organisasi internasional
Organization dalam kata
international organization sering menjadi permasalahan dengan bentuk
tunggalnya (singular) yaitu organization. Dalam hal ini
dijelaskan bahwa Organization adalah suatu proses sedangkan
international organization adalah aspek-aspek representatif dari suatu
fase dalam proses tersebut yang telah dicapai dalam suatu waktu tertentu.
Hubungan Internasional antara pemerintah, kelompok individu, tidaklah bersifat
acak tetapi bersifat terorganisir. Suatu bentuk dari hubungan internasional
tersebut adalah institusi yaitu bentuk kolektif atau struktur dasar dari suatu
organisasi sosial yang dibentuk dasar hukum atau tradisi manusia yang dapat
berupa pertukaran, perdagangan, diplomasi, konferensi, atau organisasi
internasional.
Organisasi Internasional
didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan
didasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta dihadapkan atau
diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara
berkesinambungan dan berlembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan
yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan
pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang
berbeda.
A Leroy Bennet menyatakan organisasi
internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Organisasi tetap untuk melaksanakan fungsi yang berkelanjutan.
2. Keanggotaan
yang bersifat sukarela dari peserta yang memenuhi syarat.
3. Instrumen dasar
yang menyatakan tujuan, struktur dan metode operasional.
4. Badan
pertemuan perwakilan konsultatif yang luas.
Sekertariat tetap untuk melanjutkan
fungsi administrasi, penelitian dan informasi secara berkelanjutan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
1)
Pengertian PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United
Nations, disingkat UN) adalah organisasi
internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober
1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga
Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk
mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara
anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa
organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai
pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang
hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah
negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen
(Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai
kantor permanen di PBB).
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak
di Manhattan, New York City,
dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama
lain terletak di Jenewa, Nairobi,
dan Wina. Organisasi
ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara
anggotanya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga perdamaian, dan keamanan
dunia, memajukan, dan mendorong penghormatan hak asasi manusia, membina
pembangunan ekonomi, dan sosial, melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan
kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
PBB memiliki enam bahasa resmi, yaitu Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
Selama
Perang Dunia II, Presiden
Amerika Serikat Franklin
D. Roosevelt memulai pembicaraan mengenai badan
penerus Liga Bangsa-Bangsa, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun
dalam sebuah konferensi pada
April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan maka PBB
mulai beroperasi. Sidang Umum yang
pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Namun, misi PBB
untuk menjaga perdamaian dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. PBB
berpartisipasi dalam operasi militer di Korea dan Kongo, serta
menyetujui pendirian negara Israel pada
tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada
tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan
ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian.
Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer, dan pemeliharaan
perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda-beda.
PBB terdiri
dari enam organ utama: Majelis Umum (dewan musyawarah
utama); Dewan Keamanan (dewan yang
membuat beberapa resolusi mengikat mengenai perdamaian, dan keamanan); Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
(dewan yang mendorong kerjasama, dan pembangunan ekonomi, dan sosial
internasional); Sekretariat (yang berfungsi
menyediakan studi, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan PBB); Mahkamah
Internasional (badan yudisial utama); dan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa (tidak
aktif semenjak tahun 1994). Lembaga-lembaga khusus yang berada di
bawah Sistem PBBmeliputi Grup Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, Program
Pangan Dunia, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan
Kebudayaan PBB, dan Dana Anak-anak PBB. Petugas
terpenting dalam hierarki PBB adalah Sekretaris Jenderal, yang saat ini
dijabat oleh Ban Ki-moon dari Korea Selatan sejak
tahun 2007 , menggantikan Kofi Annan dari Ghana. Organisasi-organisasi
non-pemerintah dapat memperoleh status konsultatif di ECOSOC dan badan-badan
lain untuk berpartisipasi di PBB.
PBB
memenangkan Hadiah
Nobel Perdamaian pada tahun 2001, dan beberapa
petugas, dan badannya juga telah memperoleh hadiah tersebut. Namun, terdapat
perbedaan pendapat mengenai efektivitas PBB. Beberapa komentator meyakini
organisasi ini berperan penting dalam menjaga perdamaian, dan mendorong
pembangunan manusia, sementara komentator yang lain merasa organisasi ini tidak
efektif, korup, atau bias.
2) Sejarah PBB
Liga
Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah
meletusnya Perang Dunia II (1939-1945).
Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh
seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga
Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian
internasional, dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi,
sosial, dan kemanusiaan internasional.
Rencana
konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan
Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin
D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama
menciptakan istilah "United Nations" atau
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali
secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah
menandatangani Piagam Atlantik,
dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal
25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco,
dihadiri oleh 50 pemerintah, dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang
terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi
dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap
Dewan Keamanan-Perancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Inggris danAmerika Serikat-dan
mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara,
dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari
1946.
Kedudukan
organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation
di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas
Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak
pendiriannya, banyak kontroversi, dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika
Serikat, saingan awal PBB adalah John
Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of
the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan
"One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah
Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh
AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak
diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de
Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam
bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi
keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada
perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
3) Dasar Hukum
Pendirian PBB
Tak lama
setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional
supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang
Dideritanya" dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ).
Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki
hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait
cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh
negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan
menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak, dan kewajiban, dan
pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban, dan menerima hak
tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas
kepribadian internasional yang besar, dan mampu untuk beroperasi dalam ranah
internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa
Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
4) Tujuan PBB
Tujuan dari PBB yang tercantum dalam
pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut :
a. Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional.
b. Memajukan
hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak
dan penentuan nasib sendiri.
c. Menciptakan
kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional
di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan.
d. Menjadikan
PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam
mencapai tujuan.
Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1
piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain international peace and
security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun
juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and
well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut
tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini :
a. PBB di
dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
b. Semua
anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah
di setujui sesuai dengan ketentuan piagam.
c. Sengketa
internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan,
perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional.
d. Dalam
melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah
tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau
kemerdekaan politik Negara lain.
e. Semua
anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan
ketentuan piagam.
f. PBB akan
menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas
yang di tetapkan oleh PBB.
g. PBB tidak
akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap
anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.
5) Organisasi-Organisasi
PBB
Sistem PBB
berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam—Dewan Perwalian dihentikan
operasinya pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya
wilayah perwalian PBB yang tersisa) ; Majelis Umum, Dewan Keamanan,
Dewan Ekonomi, dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah
Internasional. Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak
di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan
di wilayah internasional di kota New York. Mahkamah
Internasional berkedudukan di Den Haag, sementara
lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan
Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.
Enam bahasa
resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah, dan pembuatan
dokumen-dokumen, adalah Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, danSpanyol.
Sekretariat, dan Dewan Keamanan menggunakan dua bahasa kerja, bahasa
Inggris, dan Perancis, sedangkan Majelis Umum menggunakan
tiga bahasa kerja, bahasa Inggris, Perancis, dan Spanyol. Empat dari bahasa
resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya,
dan Amerika Serikat masing-masing menggukanan bahasa Inggris sebagai bahasa
resmi secara de facto), Spanyol, dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar
bahasa resmi di luar dari anggota permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di
20 negara, sedangkan Arab di 26). Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB
didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual
menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah
menggunakan Bahasa Inggris dari
Inggris (British-English) dalam Ejaan
Oxford, standar penulisan Bahasa Tionghoa menggunakan Hanzi sederhana, sebelumnya
menggunakan Hanzi tradisional sampai
pada tahun 1971 ketika representasi PBB untuk "Tiongkok" berubah
dari Republik Tiongkok ke Republik
Rakyat Tiongkok.
·
Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum
terdiri atas semua negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap satu
tahun mulai hari Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut
tiap negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara (Pasal 5
dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh Dewan
Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Tugas
Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.
a) Menimbang
dan membuat rekomendasi tentang asas-asas kerja sama internasional dalam
pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
b) Membahas
setiap persoalan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.
c) Memelopori
penelitian dan membuat rekomendasi guna memajukan kerja sama politik
internasional. Hubungan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial,
budaya, pendidikan, dan kesehatan.
d) Menerima atau menolak
keanggotaan negara baru.
e) Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, dan Dewan Perwalian.
f) Memilih
sekretaris jenderal.
g) Menetapkan
anggaran belanja PBB.
Ketika
Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan
dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini
termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk
badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran.
Sedang
masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara
anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi
tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap
masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada
di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat
dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi
negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan
resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah
penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi,
sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen
populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika
mereka semua menolak resolusi tersebut.
·
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan
Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh
anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris,
Prancis, dan Cina. Kelima anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk
menolak atau membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak
tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Tugas umum
Dewan Keamanan PBB seperti berikut.
a) Memelihara
keamanan dan perdamaian internasional.
b) Menyelidiki
setiap persengketaan serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
c) Mengirim
pasukan perdamaian ke daerah sengketa.
d) anggota baru untuk masuk,
dengan syarat yang telah ditentukan Mahkamah Internasional.
Lima anggota
tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural,
dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa
untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh
kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara
anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan
diputar secara abjad setiap bulan.
·
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan
Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk masa tiga tahun dan
bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun, jumlah anggotanya 54 negara
berdasarkan amendemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial
seperti berikut.
a) Melaksanakan
kegiatan ekonomi dan sosial di bawah kewenangan PBB.
b) Memelopori
penelitian-penelitian dalam bidang ekonomi internasional, sosial, kebudayaan,
pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
c) Memajukan
rasa hormat-menghormati pada hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi.
d) Menyelenggarakan
konferensi-konferensi tentang masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, dan
lain-lain.
Dewan
Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama
ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota,
yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden
dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau
menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli
untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain
setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari
Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari
badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan
informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu,
ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan
mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam
peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
·
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah perwalian, anggota tetap
Dewan Keamanan dan sejumlah anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang
umum.
Tugas Dewan
Perwalian antara lain sebagai berikut.
a) Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri.
b) Memberikan
dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c) Melaporkan
hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
·
Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)
Anggota
Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa
tugasnya adalah sembilan tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Tugas
Mahkamah Internasional seperti berikut.
a) Menerima
perkara-perkara dari negara anggota yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang
telah ditentukan.
b) Menerima
persengketaan hubungan kerja sama internasional dari Dewan Keamanan PBB.
c) Memberi
nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama pada Majelis Umum dan Dewan
Keamanan.
Mahkamah
terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka
dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara
secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas
dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem
hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang
menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama
waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki
jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan
menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan
merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara
yang menentukan.
·
Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh
Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan.
Tugas
sekretaris jenderal seperti berikut.
a) Sebagai
kepala administrasi PBB.
b) Membawa
setiap permasalahan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional kepada
Dewan Keamanan.
c) [Membuat
laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Sekretariat
PBB adalah bagian yang penting dan mendasar dari PBB, karena bertanggung jawab
atas pengaturan agenda dari Sekretaris-Jenderal PBB. Sekretariat juga
bertanggung jawab dalam mempublikasikan berbagai perjanjian dan tratat
internasional yang telah dibuat oleh PBB. Peran Sekretariat PBB juga bisa
berubah sewaktu-waktu bergantung pada agenda PBB yang ada. Sekretariat PBB juga
bertugas dalam menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan
kinerja PBB di seluruh dunia. Hal ini biasanya dilakukan melalui pengorganisasi
konferensi-konferensi internasional.
Sekretariat
juga bertanggung jawab dalam penerjemahan dokumen-dokumen ke dalam
bahasa-bahasa resmi PBB. Selain itu Sekretariat PBB mengatur penggajian para
staf di berbagai badan PBB. Dalam garis besar Sekretariat menjadi tumpuan atau
kerangka dalam sistem PBB secara keseluruhan, memungkinkan sistem tersebut
untuk bekerja dalam satu kesatuan.
6) Anggota PBB
Dengan
penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan
kemerdekaannya masing-masing, dan diakui kedaulatannya secara internasional,
kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah
pengamat permanen).
Piagam PBB
menguraikan aturan untuk keanggotaan:
a)
Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang
menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian
Organisasi, mampu, dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
b) Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan
di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan
Keamanan.
Post a Comment for "Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)"
Post a Comment