Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Sejarah organisasi internasional
Organization dalam kata international organization sering menjadi permasalahan dengan bentuk tunggalnya (singular) yaitu organization. Dalam hal ini dijelaskan bahwa Organization adalah suatu proses sedangkan international organization adalah aspek-aspek representatif dari suatu fase dalam proses tersebut yang telah dicapai dalam suatu waktu tertentu. Hubungan Internasional antara pemerintah, kelompok individu, tidaklah bersifat acak tetapi bersifat terorganisir. Suatu bentuk dari hubungan internasional tersebut adalah institusi yaitu bentuk kolektif atau struktur dasar dari suatu organisasi sosial yang dibentuk dasar hukum atau tradisi manusia yang dapat berupa pertukaran, perdagangan, diplomasi, konferensi, atau organisasi internasional.
Organisasi Internasional didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta dihadapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan berlembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda.
A Leroy Bennet menyatakan organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Organisasi tetap untuk melaksanakan fungsi yang berkelanjutan.
2.      Keanggotaan yang bersifat sukarela dari peserta yang memenuhi syarat.
3.      Instrumen dasar yang menyatakan tujuan, struktur dan metode operasional.
4.      Badan pertemuan perwakilan konsultatif yang luas.
Sekertariat tetap untuk melanjutkan fungsi administrasi, penelitian dan informasi secara berkelanjutan.


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

1)      Pengertian PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa InggrisUnited Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di ManhattanNew York City, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di JenewaNairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga perdamaian, dan keamanan dunia, memajukan, dan mendorong penghormatan hak asasi manusia, membina pembangunan ekonomi, dan sosial, melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. PBB memiliki enam bahasa resmi, yaitu ArabTionghoaInggrisPerancisRusia, dan Spanyol.
Selama Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt memulai pembicaraan mengenai badan penerus Liga Bangsa-Bangsa, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan maka PBB mulai beroperasi. Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church HouseLondon). Namun, misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. PBB berpartisipasi dalam operasi militer di Korea dan Kongo, serta menyetujui pendirian negara Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer, dan pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda-beda.
PBB terdiri dari enam organ utama: Majelis Umum (dewan musyawarah utama); Dewan Keamanan (dewan yang membuat beberapa resolusi mengikat mengenai perdamaian, dan keamanan); Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) (dewan yang mendorong kerjasama, dan pembangunan ekonomi, dan sosial internasional); Sekretariat (yang berfungsi menyediakan studi, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan PBB); Mahkamah Internasional (badan yudisial utama); dan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa (tidak aktif semenjak tahun 1994). Lembaga-lembaga khusus yang berada di bawah Sistem PBBmeliputi Grup Bank DuniaOrganisasi Kesehatan DuniaProgram Pangan DuniaOrganisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, dan Dana Anak-anak PBB. Petugas terpenting dalam hierarki PBB adalah Sekretaris Jenderal, yang saat ini dijabat oleh Ban Ki-moon dari Korea Selatan sejak tahun 2007 , menggantikan Kofi Annan dari Ghana. Organisasi-organisasi non-pemerintah dapat memperoleh status konsultatif di ECOSOC dan badan-badan lain untuk berpartisipasi di PBB.
PBB memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2001, dan beberapa petugas, dan badannya juga telah memperoleh hadiah tersebut. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai efektivitas PBB. Beberapa komentator meyakini organisasi ini berperan penting dalam menjaga perdamaian, dan mendorong pembangunan manusia, sementara komentator yang lain merasa organisasi ini tidak efektif, korup, atau bias.
2)      Sejarah PBB
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional, dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah, dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-PerancisRepublik TiongkokUni SovietInggris danAmerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi, dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
3)      Dasar Hukum Pendirian PBB
Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya" dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak, dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban, dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar, dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
4)      Tujuan PBB
Tujuan dari PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut :
a.       Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b.      Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.
c.        Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan.
d.       Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.
Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini :
a.       PBB di dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
b.      Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan piagam.
c.       Sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional.
d.      Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.
e.       Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan ketentuan piagam.
f.       PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang di tetapkan oleh PBB.
g.      PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.

5)      Organisasi-Organisasi PBB
Sistem PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam—Dewan Perwalian dihentikan operasinya pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa) ; Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah Internasional. Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan di wilayah internasional di kota New York. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.
Enam bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah, dan pembuatan dokumen-dokumen, adalah ArabTionghoaInggrisPerancisRusia, danSpanyol. Sekretariat, dan Dewan Keamanan menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris, dan Perancis, sedangkan Majelis Umum menggunakan tiga bahasa kerja, bahasa Inggris, Perancis, dan Spanyol. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya, dan Amerika Serikat masing-masing menggukanan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol, dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di 20 negara, sedangkan Arab di 26). Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah menggunakan Bahasa Inggris dari Inggris (British-English) dalam Ejaan Oxford, standar penulisan Bahasa Tionghoa menggunakan Hanzi sederhana, sebelumnya menggunakan Hanzi tradisional sampai pada tahun 1971 ketika representasi PBB untuk "Tiongkok" berubah dari Republik Tiongkok ke Republik Rakyat Tiongkok.

·         Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap satu tahun mulai hari Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut tiap negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Tugas Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.
a)      Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
b)      Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.
c)      Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna memajukan kerja sama politik internasional. Hubungan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.
d)     Menerima atau menolak keanggotaan negara baru.
e)      Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, dan Dewan Perwalian.
f)       Memilih sekretaris jenderal.
g)      Menetapkan anggaran belanja PBB.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran.
Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
·        Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Kelima anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk menolak atau membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Tugas umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut.
a)      Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.
b)      Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
c)      Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.
d)     anggota baru untuk masuk, dengan syarat yang telah ditentukan Mahkamah Internasional.
Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
·        Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk masa tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun, jumlah anggotanya 54 negara berdasarkan amendemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial seperti berikut.
a)      Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah kewenangan PBB.
b)       Memelopori penelitian-penelitian dalam bidang ekonomi internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
c)       Memajukan rasa hormat-menghormati pada hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi.
d)      Menyelenggarakan konferensi-konferensi tentang masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, dan lain-lain.
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
·         Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah perwalian, anggota tetap Dewan Keamanan dan sejumlah anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang umum.
Tugas Dewan Perwalian antara lain sebagai berikut.
a)      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
b)      Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c)       Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.

·        Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)
Anggota Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah sembilan tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Tugas Mahkamah Internasional seperti berikut.
a)      Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b)      Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional dari Dewan Keamanan PBB.
c)      Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
·         Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan.
Tugas sekretaris jenderal seperti berikut.
a)      Sebagai kepala administrasi PBB.
b)      Membawa setiap permasalahan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan Keamanan.
c)      [Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Sekretariat PBB adalah bagian yang penting dan mendasar dari PBB, karena bertanggung jawab atas pengaturan agenda dari Sekretaris-Jenderal PBB. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam mempublikasikan berbagai perjanjian dan tratat internasional yang telah dibuat oleh PBB. Peran Sekretariat PBB juga bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada agenda PBB yang ada. Sekretariat PBB juga bertugas dalam menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB di seluruh dunia. Hal ini biasanya dilakukan melalui pengorganisasi konferensi-konferensi internasional.
Sekretariat juga bertanggung jawab dalam penerjemahan dokumen-dokumen ke dalam bahasa-bahasa resmi PBB. Selain itu Sekretariat PBB mengatur penggajian para staf di berbagai badan PBB. Dalam garis besar Sekretariat menjadi tumpuan atau kerangka dalam sistem PBB secara keseluruhan, memungkinkan sistem tersebut untuk bekerja dalam satu kesatuan.
6)      Anggota PBB
Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing, dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).
Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
a)     Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu, dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
b)     Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Post a Comment for "Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!