Tujuan Bernegara Dan Sistem Manajemen Nasional
Tujuan Bernegara Dan
Sistem Manajemen Nasional a. Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti dan
menyelesaikan mata pelajaran ini, peserta diklat Prajabatan Golongan II dapat
menjelaskan Tujuan Bernegara dan Sistem Manajemen Nasional.
b. Uraian Dan
Contoh
1. Tujuan
Bernegara Bangsa Indonesia
Setiap negara di dunia
dalam usaha mencapai tujuan bernegara yang dicita citakan pasti memiliki visi,
yang kemudian visi tersebut akan dijabarkan lebih lanjut dengan menetapkan misi
yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi tersebut.
Tujuan bernegara bangsa
Indonesia sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu Undang-undang Dasar 1945
adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
Tujuan bernegara bangsa
Indonesia tersebut oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) disebut sebagai
faktor karsa dan merupakan Cita-cita Nasional atau Cita-cita Bangsa (Lembaga
Ketahanan Nasional: 1989).
Ternyata bahwa apa yang
diungkapkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia 1945 sebagai
cita-cita nasional atau cita-cita bangsa tersebut bersifat ideal dengan dimensi
waktu yang tidak terbatas. Oleh karena itu cita-cita nasional atau cita-cita
bangsa tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut melalui proses operasionalisasi
yang dinamis secara bertahap ke dalam jangkauan waktu pencapaian yang lebih
konkrit dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan perkembangan keadaan serta
kemungkinan peluang yang terbuka. Proses operasionalisasi Cita-cita Nasional
atau Cita-cita Bangsa menurut jangkauan waktunya dirumuskan menjadi Idaman
Nasional sebagai hasil proyeksi Cita-cita Nasional dalam jangka panjang.
Kemudian Idaman Nasional dijabarkan lebih lanjut ke dalam jangkauan waktu yang
lebih konkrit menjadi Tujuan Nasional sebagai prakiraan dalam jangka sedang.
Tujuan Nasional agar lebih mudah di dalam pencapaiannya, selanjutnya dijabarkan
menjadi Sasaran Nasional sebagai perhitungan Tujuan Nasional dalam jangka
pendek.
Dengan demikian terdapat
stratanisasi faktor karsa sesuai dengan dimensi waktu pencapaiannya yang dapat
dilihat pada tabel 1 berikut.
Stratanisasi Faktor Karsa
dan dimensi Waktu Pencapaiannya
Stratanisasi Faktor
Karsa Dimensi Waktu
Cita-cita
Nasional Ideal
tidak terbatas
Idaman
Nasional Jangka
Panjang
Tujuan
Nasional Jangka
Sedang
Sasaran
Nasional Jangka
Pendek
(Sumber : Modul SHLN
2004)
Perlu kiranya diketahui
bahwa UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara,
dalam waktu relatif singkat (1999 – 2002), telah mengalami 4 (empat) kali
perubahan. Dengan berlakunya amandemen UUD 1945, telah terjadi perubahan dalam
pengelolaan pembangunan, yaitu:
a. Penguatan kedudukan DPR
sebagai lembaga legislatif dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN);
b. Ditiadakannya GBHN
sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; dan
c. Diperkuatnya Otonomi
Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
GBHN yang ditetapkan
oleh MPR berfungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan nasional
sebagaimana telah dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini.
Ketetapan MPR ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam
bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh
saran DPR, yang selanjutnya Pemerintah bersama DPR menyusun APBN.
Perubahan UUD 1945 yang
mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya
GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan, maka
dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan
nasional. Dalam merencanakan pembangunan tersebut, pemerintah berpedoman pada
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, yang memberikan pedoman mengenai suatu perencanaan pembangunan yang
meliputi 4 (empat) tahapan, yakni: 1) penyusunan rencana; 2) penetapan rencana;
3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan 4) evaluasi pelaksanaan rencana. Untuk
melaksanakan misi bernegara yang sangat luas itu diperlukan
pentahapan-pentahapan sejalan dengan dimensi waktu yang disepakati bersama.
Kembali pada
permasalahan di atas, pemahaman tentang tujuan bernegara dapat pula diperoleh
melalui pemahaman tentang visi dan misi bernegara. Gambaran atau ide atau
cita-cita tentang masa depan yang dikehendaki dengan mendirikan negara,
seperti: “Terwujudnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur” atau lebih dikenal dengan istilah “Terwujudnya masyarakat yang adil
dan makmur” sebagaimana tertuang dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945 merupakan
visi bernegara, sedangkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan sebagai penjabaran
lebih lanjut dalam rangka terwujudnya “masyarakat yang adil dan makmur” yang
dicita-citakan seperti: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial” merupakan misi bernegara.
2. Sistem Manajemen
Nasional
Untuk mewujudkan
Cita-cita Nasional atau Cita-cita Bangsa yang merupakan tujuan bernegara
sebagai visi dan misi Negara tersebut, menurut Lembaga Ketahanan Nasional
(Lemhanas) diperlukan berbagai usaha nasional yang meliputi unsur-unsur
administrasi, manajemen, dan organisasi. Unsur administrasi dan manajemen
merupakan faktor upaya, sedangkan unsur organisasi merupakan faktor sarana.
Himpunan usaha nasional secara menyeluruh yang memadukan pengertian
administrasi, manajemen, dan organisasi tersebut pada dasarnya adalah suatu
pemerintahan negara yang membentuk suatu sistem yang oleh Lemhanas disebut
sebagai Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS).
Pemahaman tentang sistem
Pemerintahan Negara dilakukan dengan pendekatan sistem, yaitu dengan melihat
adanya keterkaitan beberapa unsur yang berdiri sendiri (sub-sistem) sebagai
suatu kebulatan yang utuh yang membentuk sistem yang lebih luas. Ciri sistem
adalah bahwa perubahan pada suatu sub-sistem akan mempengaruhi sub-sistem yang
lain sehingga dapat merubah sistem secara keseluruhan. Dalam pemerintahan suatu
negara yang terdiri dari beberapa subsistem, keterikatan sub-sub sistem ada
pada visinya yang sama dan berangkat dari visi yang sama itu sub-sub sistem
membentuk turunan dari misi bernegara yang mengacu pada Alinea IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Hal yang masih perlu
diperhatikan ialah bahwa didalam usaha melaksanakan misi bernegara dan dalam
merumuskan turunannya pada tingkat sub-sistem sering terjadi perbedaan pendapat
para penyelenggara negara dalam hal penafsiran makna daripada misi di tingkat
sistem. Oleh karena itu perlu dipahami pula bahwa setiap sistem menganut
mekanisme “input – process – output – feedback“ atau “masukan – proses –
keluaran - umpan balik“ yang juga menjadi ciri dari SISMENNAS yang dikembangkan
LEMHANAS.
Tentang SISMENNAS,
pokok-pokok pikiran LEMHANAS adalah sebagai berikut.
a. SISMENNAS
meliputi dua bidang administrasi, yaitu: administrasi negara dan administrasi
niaga. Pada bidang administrasi negara, SISMENNAS berperan menyelenggarakan
fungsi pemerintahan pada umumnya dan fungsi pembangunan nasional pada khususnya.
Pada bidang administrasi niaga, berperan mengembangkan “dunia usaha“ sebagai
potensi nasional dan bagian penting dalam pembangunan nasional.
1) SISMENNAS dalam
bidang ketatanegaraan mempunyai empat unsur utama, yaitu:
Negara sebagai
“organisasi kekuasaan“ yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan
Cita-cita Bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi
kepentingan masyarakat umum (“public goods and services “);
Bangsa Indonesia sebagai
unsur “Pemilik Negara“ berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan
Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsifungsi negara;
Pemerintah sebagai unsur
“Manajer atau Penguasa“, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah Cita-cita Bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara;
Masyarakat adalah unsur
“Penunjang dan Pemakai“ yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan.
2) SISMENNAS secara
struktural tersusun atas empat tatanan, dari dalam keluar yaitu:
A. Tata Laksana
Pemerintahan ( TLP );
B. Tata Administrasi Negara (
TAN );
C. Tata Politik Nasional ( TPN
);
D. Tata Kehidupan Masyarakat (
TKM ).
3) TLP dan TAN merupakan
“tatanan dalam (inner setting)“, TPN dan TKM merupakan “tatanan luar (outer
setting)“
4) SISMENNAS secara proses
berpusat pada dan berintikan suatu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Oleh karena itu
tatanan dalam (TLP dan TAN) disebut juga Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenangan (TPKB).
5) Untuk menyelenggarakan
TPKB, SISMENNAS menampung kepentingan rakyat sebagai arus masuk yang dimulai
dari TKM melalui TPN, selanjutnya diproses/diolah dalam TLP dan TAN menjadi
kepentingan nasional, dan akhirnya dikeluarkan dalam bentuk tanggapan
Pemerintah berupa berbagai kebijaksanaan sebagai arus keluar ke TPN dan TKM.
6) TLP dan TAN memerlukan
sarana yang disebut kelembagaan negara yang pada tahap TAN merupakan
pelaksana/pemegang kedaulatan rakyat/perwakilan rakyat dan pemegang kekuasaan
negara, sedangkan pada tahap TLP berupa Penyelenggara dan mekanisme
pemerintahan atau birokrasi.
7) Sarana kelembagaan pada tahap TAN mencakup: (a) semua Kelembagaan Perwakilan Rakyat baik di Pusat maupun di Daerah, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); (b) Kelembagaan Kepala Negara/ Kepresidenan R.I; (c) Kelembagaan Kepala Pemerintahan Negara/ Kepresidenan R.I.; (d) Kelembagaan Negara lainnya, yaitu : Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan semua kelembagaan Penyelenggara Pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah.
Post a Comment for "Tujuan Bernegara Dan Sistem Manajemen Nasional"
Post a Comment