Tujuan Bernegara Dan Sistem Manajemen Nasional

Tujuan Bernegara Dan Sistem Manajemen Nasional a. Indikator Keberhasilan

Setelah mengikuti dan menyelesaikan mata pelajaran ini, peserta diklat Prajabatan Golongan II dapat menjelaskan Tujuan Bernegara dan Sistem Manajemen Nasional.

 


b. Uraian Dan Contoh 

1.  Tujuan Bernegara Bangsa Indonesia 

Setiap negara di dunia dalam usaha mencapai tujuan bernegara yang dicita citakan pasti memiliki visi, yang kemudian visi tersebut akan dijabarkan lebih lanjut dengan menetapkan misi yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi tersebut.

Tujuan bernegara bangsa Indonesia sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Tujuan bernegara bangsa Indonesia tersebut oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) disebut sebagai faktor karsa dan merupakan Cita-cita Nasional atau Cita-cita Bangsa (Lembaga Ketahanan Nasional: 1989).

Ternyata bahwa apa yang diungkapkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia 1945 sebagai cita-cita nasional atau cita-cita bangsa tersebut bersifat ideal dengan dimensi waktu yang tidak terbatas. Oleh karena itu cita-cita nasional atau cita-cita bangsa tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut melalui proses operasionalisasi yang dinamis secara bertahap ke dalam jangkauan waktu pencapaian yang lebih konkrit dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan perkembangan keadaan serta kemungkinan peluang yang terbuka. Proses operasionalisasi Cita-cita Nasional atau Cita-cita Bangsa menurut jangkauan waktunya dirumuskan menjadi Idaman Nasional sebagai hasil proyeksi Cita-cita Nasional dalam jangka panjang. Kemudian Idaman Nasional dijabarkan lebih lanjut ke dalam jangkauan waktu yang lebih konkrit menjadi Tujuan Nasional sebagai prakiraan dalam jangka sedang. Tujuan Nasional agar lebih mudah di dalam pencapaiannya, selanjutnya dijabarkan menjadi Sasaran Nasional sebagai perhitungan Tujuan Nasional dalam jangka pendek.

Dengan demikian terdapat stratanisasi faktor karsa sesuai dengan dimensi waktu pencapaiannya yang dapat dilihat pada tabel 1 berikut.

 

Stratanisasi Faktor Karsa dan dimensi Waktu Pencapaiannya

           Stratanisasi Faktor Karsa     Dimensi Waktu

            Cita-cita Nasional                  Ideal tidak terbatas

            Idaman Nasional                   Jangka Panjang

            Tujuan Nasional                    Jangka Sedang

            Sasaran Nasional                  Jangka Pendek

(Sumber : Modul SHLN 2004)

 

Perlu kiranya diketahui bahwa UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999 – 2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen UUD 1945, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu:

a.      Penguatan kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif dalam penyusunan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

b.      Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; dan

c.       Diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

GBHN yang ditetapkan oleh MPR berfungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan nasional sebagaimana telah dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Ketetapan MPR ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran DPR, yang selanjutnya Pemerintah bersama DPR menyusun APBN.

Perubahan UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan, maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan nasional. Dalam merencanakan pembangunan tersebut, pemerintah berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memberikan pedoman mengenai suatu perencanaan pembangunan yang meliputi 4 (empat) tahapan, yakni: 1) penyusunan rencana; 2) penetapan rencana; 3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan 4) evaluasi pelaksanaan rencana. Untuk melaksanakan misi bernegara yang sangat luas itu diperlukan pentahapan-pentahapan sejalan dengan dimensi waktu yang disepakati bersama.

Kembali pada permasalahan di atas, pemahaman tentang tujuan bernegara dapat pula diperoleh melalui pemahaman tentang visi dan misi bernegara. Gambaran atau ide atau cita-cita tentang masa depan yang dikehendaki dengan mendirikan negara, seperti: “Terwujudnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” atau lebih dikenal dengan istilah “Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur” sebagaimana tertuang dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945 merupakan visi bernegara, sedangkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan sebagai penjabaran lebih lanjut dalam rangka terwujudnya “masyarakat yang adil dan makmur” yang dicita-citakan seperti: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” merupakan misi bernegara.

 

2. Sistem Manajemen Nasional

Untuk mewujudkan Cita-cita Nasional atau Cita-cita Bangsa yang merupakan tujuan bernegara sebagai visi dan misi Negara tersebut, menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) diperlukan berbagai usaha nasional yang meliputi unsur-unsur administrasi, manajemen, dan organisasi. Unsur administrasi dan manajemen merupakan faktor upaya, sedangkan unsur organisasi merupakan faktor sarana. Himpunan usaha nasional secara menyeluruh yang memadukan pengertian administrasi, manajemen, dan organisasi tersebut pada dasarnya adalah suatu pemerintahan negara yang membentuk suatu sistem yang oleh Lemhanas disebut sebagai Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS).

Pemahaman tentang sistem Pemerintahan Negara dilakukan dengan pendekatan sistem, yaitu dengan melihat adanya keterkaitan beberapa unsur yang berdiri sendiri (sub-sistem) sebagai suatu kebulatan yang utuh yang membentuk sistem yang lebih luas. Ciri sistem adalah bahwa perubahan pada suatu sub-sistem akan mempengaruhi sub-sistem yang lain sehingga dapat merubah sistem secara keseluruhan. Dalam pemerintahan suatu negara yang terdiri dari beberapa subsistem, keterikatan sub-sub sistem ada pada visinya yang sama dan berangkat dari visi yang sama itu sub-sub sistem membentuk turunan dari misi bernegara yang mengacu pada Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal yang masih perlu diperhatikan ialah bahwa didalam usaha melaksanakan misi bernegara dan dalam merumuskan turunannya pada tingkat sub-sistem sering terjadi perbedaan pendapat para penyelenggara negara dalam hal penafsiran makna daripada misi di tingkat sistem. Oleh karena itu perlu dipahami pula bahwa setiap sistem menganut mekanisme “input – process – output – feedback“ atau “masukan – proses – keluaran - umpan balik“ yang juga menjadi ciri dari SISMENNAS yang dikembangkan LEMHANAS.

 

Tentang SISMENNAS, pokok-pokok pikiran LEMHANAS adalah sebagai berikut.

a. SISMENNAS meliputi dua bidang administrasi, yaitu: administrasi negara dan administrasi niaga. Pada bidang administrasi negara, SISMENNAS berperan menyelenggarakan fungsi pemerintahan pada umumnya dan fungsi pembangunan nasional pada khususnya. Pada bidang administrasi niaga, berperan mengembangkan “dunia usaha“ sebagai potensi nasional dan bagian penting dalam pembangunan nasional.

 

1) SISMENNAS dalam bidang ketatanegaraan mempunyai empat unsur utama, yaitu:

Negara sebagai “organisasi kekuasaan“ yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan Cita-cita Bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (“public goods and services “); 

Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara“ berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsifungsi negara; 

Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa“, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah Cita-cita Bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara; 

Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai“ yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. 

 

2)      SISMENNAS secara struktural tersusun atas empat tatanan, dari dalam keluar yaitu: 

A.      Tata Laksana Pemerintahan ( TLP ); 

B.      Tata Administrasi Negara ( TAN ); 

C.      Tata Politik Nasional ( TPN ); 

D.      Tata Kehidupan Masyarakat ( TKM ). 

 

3)      TLP dan TAN merupakan “tatanan dalam (inner setting)“, TPN dan TKM merupakan “tatanan luar (outer setting)“

 

4)      SISMENNAS secara proses berpusat pada dan berintikan suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Oleh karena itu tatanan dalam (TLP dan TAN) disebut juga Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB).

 

5)      Untuk menyelenggarakan TPKB, SISMENNAS menampung kepentingan rakyat sebagai arus masuk yang dimulai dari TKM melalui TPN, selanjutnya diproses/diolah dalam TLP dan TAN menjadi kepentingan nasional, dan akhirnya dikeluarkan dalam bentuk tanggapan Pemerintah berupa berbagai kebijaksanaan sebagai arus keluar ke TPN dan TKM.

 

6)      TLP dan TAN memerlukan sarana yang disebut kelembagaan negara yang pada tahap TAN merupakan pelaksana/pemegang kedaulatan rakyat/perwakilan rakyat dan pemegang kekuasaan negara, sedangkan pada tahap TLP berupa Penyelenggara dan mekanisme pemerintahan atau birokrasi. 

 

7)      Sarana kelembagaan pada tahap TAN mencakup: (a) semua Kelembagaan Perwakilan Rakyat baik di Pusat maupun di Daerah, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); (b) Kelembagaan Kepala Negara/ Kepresidenan R.I; (c) Kelembagaan Kepala Pemerintahan Negara/ Kepresidenan R.I.; (d) Kelembagaan Negara lainnya, yaitu : Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan semua kelembagaan Penyelenggara Pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah. 

Post a Comment for "Tujuan Bernegara Dan Sistem Manajemen Nasional"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!