Tugas Dan Fungsi Penyelenggara Negara
Tugas Dan Fungsi Penyelenggara Negara
a. Indikator Keberhasilan
Setelah
mengikuti dan menyelesaikan mata pelajaran ini, peserta diklat Prajabatan
Golongan II dapat menjelaskan pengertian Pengertian Penyelenggara Negara dan
menguraikan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Negara.
b. Uraian Dan Contoh
Di dalam setiap negara,
penyelenggara negara merupakan komponen atau unsur yang sangat menentukan dalam
jalannya penyelenggaraan negara, baik itu negara serikat, negara republik,
maupun negara kerajaan. Prinsip pembagian tugas dan wewenang berlaku bagi
setiap penyelenggara negara untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam
pelaksanaan tugas, disamping untuk memberikan kejelasan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan visi dan misi penyelenggara negara tersebut.
Namun demikian dalam negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dikenal adanya
pemisahan kekuasaan seperti yang dikemukakan dalam teori “Trias Politika”,
tetapi yang dianut adalah prinsip pembagian kekuasaan (division of power atau
distribution of power), seperti yang diatur dalam UUD 1945.
Untuk memahami tugas dan fungsi
Penyelenggara Negara terlebih dahulu kepada peserta diklat Prajabatan perlu
dijelaskan siapa yang dimaksudkan dengan Penyelenggara Negara.
1.
Pengertian
Penyelenggara Negara
Yang dimaksud dengan Penyelenggara
Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,
atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999). Dalam
pembahasan selanjutnya, maka penyelenggara negara dalam pembahasan ini meliputi
keseluruhan lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif
sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945, yaitu: Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BEPEKA).
2.
Tugas
dan Fungsi Penyelenggara Negara
Penyelenggara negara mempunyai
peranan besar di dalam menjalankan visi dan misi bernegara dalam mencapai
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Alinea II dan Alinea
IV Pembukaan UUD 1945, dan peranan tersebut tercermin di dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi sebagaimana telah diatur di dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Dengan mengacu kepada Undang-Undang
Dasar 1945 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir disahkan tanggal 10
Agustus 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya, Penyelenggara Negara
mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
1) Susunan dan Kedudukan MPR
MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
2) Tugas dan wewenang MPR
A. Mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar;
B. Melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
C. Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
D. Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
E. Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam
masa jabatan selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari;
F. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari; G. Menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.
3) Hak-Hak MPR
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak
sebagai berikut :
i. Mengajukan usul perubahan
pasal-pasal undang-undang dasar; ii. Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
iii. Memilih
dan dipilih; iv. Membela
diri; v. Imunitas; vi. Protokoler; vii. Keuangan
dan administrastif;
b. Presiden
Sebagai
pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif;
1) Kedudukan Presiden
Sebagai pengemban amanat rakyat
yang mempunyai kedudukan selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan
fungsi legislatif) dan Kepala Negara.
2) Tugas dan wewenang Presiden
A. Selaku Kepala Pemerintahan (fungsi
eksekutif dan fungsi legislatif):
(1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan
negara menurut Undangundang Dasar;
(2) Menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya;
(3) Mengajukan dan membahas rancangan
undang-undang bersama DPR;
(4) Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu);
(5) Mengajukan dan membahas usul RAPBN
bersama DPR;
(6) Mengangkat dan memberhentikan para
menteri. B. Selaku Kepala Negara:
(1) Memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara;
(2) Dengan persetujuan DPR, menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan negara
lain;
(3) Menyatakan keadaan bahaya, yang
syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
(4) Dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, mengangkat duta
dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain;
(5) Dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung, memberi grasi,
dan rehabilitasi;
(6) Dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat, memberi amnesti, abolisi;
1. Memberi gelaran, tanda jasa dan
lain-lain tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang;
2. Membentuk suatu dewan pertimbangan
yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden;
3. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara.
Di samping itu Presiden juga memiliki kewenangan
ekstrakontitusional yakni mengeluarkan dekrit untuk sesuatu hal yang dianggap
dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara, misalnya karena adanya kebutuhan
politik.
Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa selama ini
telah terjadi beberapa kali Dekrit Presiden, satu diantaranya adalah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, kembali pada UUD 1945.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1) Kedudukan DPR adalah sebagai
Lembaga Negara
2) Fungsi DPR
A. Legislasi
B. Anggaran
C. Pengawasan
3) Tugas dan wewenang DPR
A. Membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
B. Membahas dan memberikan persetujuan
peraturan pemerintah penggati undang-undang;
C. Menerima dan membahas usulan RUU
yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan
dalam pembahasan;
D. Memperhatikan pertimbangan DPD atas
RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama;
E. Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
F. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah;
G. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama;
H. Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
I.
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan BPK;
J.
Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;
K. Memberikan persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden;
L. Memilih tiga orang calon anggota
hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
M. Memberikan pertimbangan kepada
Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan
memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
N. Memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau pembentukan UU;
O. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
P. Melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan dalam UU.
4) DPR mempunyai hak:
A. Interpelasi
B. Angket
C. Menyatakan pendapat 5) Anggota
DPR mempunyai hak :
A. Mengajukan RUU;
B. Mengajukan pertanyaan;
C. Menyampaikan usul dan
pendapat;
D. Memilih dan dipilih;
E. Membela diri;
F. Imunitas
G. Protokoler;
H. Keuangan dan administratif.
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
mempunyai kedudukan sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum.
1) DPD mempunyai fungsi:
A. Pengajuan usul, ikut dalam
pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legisasi
tertentu; B. Pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang tertentu.
2) DPD mempunyai tugas dan wewenang
:
A. Dapat mengajukan kepada DPR RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
B. Mengusulkan RUU sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut kepada DPR;
C. Membahas RUU tersebut bersama-sama
DPR atas undangan DPR sesuai tata teritb DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut
dengan pemerintah;
D. Melakukan pengawasan sebagai
pertimbangan DPR atas pelaksanaan:
(1) Undang-undang mengenai otonomi
daerah;
(2) Undang-undang mengenai pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah;
(3) Undang-undang mengenai hubungan
pusat dan daerah;
(4) Undang-undang mengenai pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
(5) Undang-undang mengenai pajak,
pendidikan, dan agama;
(6) APBN
E. Memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
F. Memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3) DPD mempunyai hak :
A. Mengajukan RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
B. Ikut membahas RUU tersebut
bersama-sama DPR 4) Anggota DPD mempunyai hak :
A. Menyampaikan usul dan
pendapat;
B. Memilih dan dipilih;
C. Membela diri;
D. Imunitas
E. Protokoler
F. Keuangan dan administratif
e. Mahkamah Agung (MA) 1) Kedudukannya:
Sebagai
Lembaga Negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi semua peradilan
terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
2) Tugas dan Wewenangnya dalam fungsi
peradilan:
A. Memutus pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa peradilan;
B. Memeriksa dan memutus permohonan
peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
C. Memutus permohonan kasasi terhadap
putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan
peradilan;
D. Membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan tingkat kasasi dari semua lingkungan peradilan.
3) Tugas dan wewenangnya dalam fungsi
Pengawasan:
Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan
peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
4) Tugas dan wewenangnya dalam fungsi
Pengaturan:
A. Menguji secara materil terhadap
peraturan perundangan di bawah undang-undang;
B. Mengawasi tingkah laku dan
perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan
tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan
pengaturan, Mahkamah Agung mempunyai perangkat berupa Komisi Yudisial yang
bersifat mandiri serta berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta
berwenang memberikan sanksi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
5) Wewenang dan tugasnya dalam fungsi
Pemberian Nasehat:
Memberikan
nasehat hukum baik kepada Presiden selaku Kepala Negara, maupun kepada Lembaga
Tinggi Negara lainnya;
f.
Komisi
Yudisial
1) Kedudukan:
A. Komisi Yudisial merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya;
B. Komisi Yudisial berkedudukan di
Ibukota negara Republik Indonesia.
2) Komisi Yudisial mempunyai
wewenang:
A. mengusulkan pengangkatan Hakim
Agung kepada DPR, dan
B. menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat serta menjaga perilaku hakim.
3) Komisi Yudisial mempunyai
tugas:
A. melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung;
B. melakukan seleksi terhadap calon
Hakim Agung;
C. menetapkan calon Hakim Agung; D. mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.
g. Mahkamah Konstitusi
1) Kedudukan:
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
2) Fungsi:
Menangani
perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga kontitusi agar
dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan
cita-cita demokrasi.
3) Tugas dan Wewenangnya :
A. Menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia 1945;
B. Memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
C. Memutus pembubaran partai
politik;
D. Memutus perselisihan hasil
pemilihan umum;
E. Memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
h. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
1) Kedudukan:
Merupakan
Lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
2) Tugas:
A. Memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan
lain yang mengelola keuangan negara;
B. Pemeriksaan BPK
mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan keuangan dengan tujuan tertentu;
C. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan
oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan UU, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan;
D. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya;
E. Untuk keperluan tindak lanjut hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf d, BPK menyerahkan pula hasil
pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya;
F. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat sebagai maksud pada huruf e, dan
hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, DPRD, dan
pemerintah;
G. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan
unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diketahui
adanya unsur pidana tersebut;
H. Laporan BPK sebagaimana dimaksud
pada huruf g, dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; 3) Wewenang:
A. menentukan obyek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
B. meminta keterangan dan/atau dokumen
yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
C. melakukan pemeriksaan di tempat
penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan,
pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap
perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran,
pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara;
D. menetapkan jenis dokumen, data,
serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
wajib disampaikan kepada BPK;
E. menetapkan standar pemeriksaan
keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara;
F. menetapkan kode etik pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
G. menggunakan tenaga ahli dan/atau
tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
H. membina jabatan fungsional
pemeriksa;
I.
memberi
pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan;
J.
memberi
pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah.
K. BPK menilai dan/atau menetapkan
jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik
sengaja atau lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan
lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, yang
ditetapkan dengan keputusan BPK;
L. Untuk menjamin pelaksanaan
pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
(1) penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan
bendahara dan pejabat lain;
(2) pelaksanaan pengenaan ganti
kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK;
dan
(3) pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Post a Comment for "Tugas Dan Fungsi Penyelenggara Negara"
Post a Comment