Lembaga-Lembaga Pemerintah

 Lembaga-Lembaga Pemerintah

a. Indikator Keberhasilan

Setelah mengikuti dan menyelesaikan mata pelajaran ini, peserta dapat menjelaskan pengertian lembaga-lembaga negara, fungsi-fungsinya, apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemerintah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

 


b. Uraian Dan Contoh

Pada kegiatan belajar 7 ini peserta diklat diajak memahami lembaga-lembaga negara, fungsi-fungsinya, apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemerintah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Salamoen Suharyo dan Nasri Effendy (2003) menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri, Presiden menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

Selanjutnya dinyatakan bahwa tugas umum pemerintahan adalah tugas-tugas yang sejak dahulu dilaksanakan oleh pemerintah dimana saja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan tugas pembangunan adalah tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan.

Dengan adanya lembaga-lembaga penyelenggara pemerintah ini, maka tugastugas pemerintahan akan terbagi habis kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan yang ada (asas pembagian tugas).

 

1.      Fungsi-fungsi Penyelenggara Pemerintahan

Pemerintah harus dapat menciptakan kondisi yang kondusif, sehingga tumbuh kreativitas dan oto aktivitas masyarakat untuk membangun dalam memenuhi kebutuhan sendiri. Oleh karena itu dalam GBHN-GBHN pada masa orde baru selalu disebutkan bahwa aparatur pemerintah harus mampu untuk (Salamoen Soeharyo dan Nasri Effendy: 2003):

a.      Melayani masyarakat; 

b.      Mengayomi masyarakat; dan 

c.       Memberdayakan masyarakat. 

 

Dalam hal ini, aparatur pemerintah harus menjalankan ketiga fungsi tersebut, termasuk BUMN dan BUMD selaku Aparatur Perekonomian Negara/Daerah khususnya Perum dan Perumda. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa aparatur pemerintah terdiri dari aparatur pemerintahan dan aparatur perekonomian negara sebagai pelaksana dari tugas-tugas melayani, mengayomi, dan memberdayakan masyarakat.

Lebih lanjut Salamoen Soeharyo dan Nasri Effendy menjelaskan bahwa fungsi ketiga tersebut sebenarnya justru harus menjadi muara bagi kedua fungsi yang lain, artinya pelayanan dan pengayoman harus sekaligus diarahkan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berprakarsa dan berperanserta dengan baik dalam pembangunan. Fungsi ketiga ini sebenarnya sejalan pula dengan paradigma baru dalam administrasi negara yang yang mulai lahir pada awal dekade 90-an, yaitu fungsi pemberdayaan (empowering). Paradigma baru dalam administrasi negara menekankan bahwa pemerintah tidak lagi harus menjadi produsen semua barang dan layanan yang diperlukan masyarakat, tetapi pemerintah harus lebih berperan sebagai fasilitator dan regulator, sehingga masyarakat mampu dengan baik memenuhi kebutuhannya sendiri.

Sebagai contoh, dalam dunia usaha pemerintah menerbitkan peraturan yang dapat mendorong dunia usaha untuk lebih berproduksi melalui paket-paket kebijakan (Paknop, Pakde, dan sebagainya).

 

2.      Kewenangan Pemerintah Pusat

Kewenangan Pemerintah Pusat sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dalam perkembangan selanjutnya, UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Dimaksudkan sebagai Pemerintah pusat menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (pasal 1 angka

1).

Adapun kewenangan Pemerintah Pusat (Pemerintah) yang tidak diserahkan ke Pemerintah Daerah meliputi kewenangan-kewenangan: a. politik luar negeri; 

b.      pertahanan; 

c.       keamanan; 

d.      yustisi; 

e.      moneter dan fiskal nasional; dan 

f.        agama. 

 

Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

Urusan pemerintahan dimaksud meliputi: politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya; pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya; moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya; yustisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk UU, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala nasional, dan lain sebagainya; dan agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebaginya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.

Di dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut di atas, Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.

Penyerahan urusan dari Pemerintah kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan, sedangkan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.

Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan tersebut di atas, Pemerintah dapat :

a.      menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan; 

b.      melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil

Pemerintah; atau 

c.       menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. 

 

 

 

3. Kriteria Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Penyelenggaraan urusan pemerintahan disamping tunduk pada asas-asas penyelenggaraan negara, juga didasarkan pada kriteria yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara negara landasan yang kuat bagi terbentuknya hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Di dalam menyelenggarakan kewenangannya, Pemerintah membina hubungan dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam membina hubungan dengan pemerintahan daerah dibagi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. eksternalitas. 

Yang dimaksud dengan kriteria eksternalitas adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 

b.      akuntabilitas. 

Yang dimaksud dengan kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. 

c.       efisiensi. 

Yang dimaksud dengan kriteria efisiensi adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. 

 

4. Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Tingkat Pusat

Lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan tingkat pusat adalah : Berdasarkan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana terdiri atas:

a.      urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 

c.       urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. 

 

Adapun Kesekretariatan yang membantu Presiden; Kejaksaan Agung, Perwakilan RI di Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara RI (Polri), Badan/Lembaga Ekstra Struktural, dan Badan Independen. 

 

a.      Kementerian 

Pasal 7 UU 39 Tahun 2008, Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Kementerian menyelenggarakan fungsi:

1)      perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 

2)      pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 

3)      pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan 

4)      pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Susunan organisasi Kementerian terdiri atas unsur: 

A.      pemimpin, yaitu Menteri; 

B.      pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal; 

C.      pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; 

D.     pengawas, yaitu inspektorat jenderal; 

E.      pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan 

F.       pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dibentuk Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut dengan Kementerian sebagai berikut:

1)      Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 

2)      Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 

3)      Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 

4)      Kementerian Sekretariat Negara; 

5)      Kementerian Dalam Negeri; 

6)      Kementerian Luar Negeri;  7) Kementerian Pertahanan; 

8)      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 

9)      Kementerian Keuangan; 

10)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 

11)  Kementerian Perindustrian; 

12)  Kementerian Perdagangan; 

13)  Kementerian Pertanian; 

14)  Kementerian Kehutanan; 

15)  Kementerian Perhubungan; 

16)  Kementerian Kelautan dan Perikanan; 

17)  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 

18)  Kementerian Pekerjaan Umum; 

19)  Kementerian Kesehatan; 

20)  Kementerian Pendidikan Nasional; 

21)  Kementerian Sosial; 

22)  Kementerian Agama; 

23)  Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; 

24)  Kementerian Komunikasi dan Informatika; 

25)  Kementerian Riset dan Teknologi; 

26)  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 

27)  Kementerian Lingkungan Hidup; 

28)  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 

29)  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 

30)  Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; 

31)  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; 

32)  Kementerian Badan Usaha Milik Negara;  33) Kementerian Perumahan Rakyat; dan  34) Kementerian Pemuda dan Olah Raga. 

 

b.      Kementerian Koordinator

                               Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 47 Tahun 2009 tentang

Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

1)      sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 

2)      koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 

3)      pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; 

4)      pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; 

5)      pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; 

6)      dan pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. 

 

Unsur Pemimpin adalah Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator. Unsur Pembantu Pemimpin adalah Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Unsur Pelaksana adalah Deputi Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Deputi Kementerian Koordinator dipimpin oleh Deputi.

Unsur Pengawas adalah Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Menteri Koordinator dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator. Menteri

Koordinator dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli.

 

1.      Kementerian Yang Menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945

 

Kementerian dimaksud ialah:

1)      Kementerian Dalam Negeri; 

2)      Kementerian Luar Negeri;  

3)    Kementerian Pertahanan; 

4)      Kementerian Hokum dan Hak Asasi Manusia; 

5)      Kementerian Keuangan; 

6)      Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 

7)      Kementerian Perindustrian; 

8)      Kementerian Perdagangan; 

9)      Kementerian Pertanian; 

10)  Kementerian Kehutanan; 

11)  Kementerian Perhubungan; 

12)  Kementerian Kelautan dan Perikanan; 

13)  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 

14)  Kementerian Pekerjaan Umum; 

15)  Kementerian Kesehatan; 

16)  Kementerian Pendidikan Nasional; 

17)  Kementerian Sosial; 

18)  Kementerian Agama; 

19)  Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; dan  20) Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

 

A.      Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian 

Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-

Undang Dasar Tahun 1945, menyelenggarakan fungsi; 

(1)   Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 

(2)   Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 

(3)   Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; 

(4)   Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan 

(5)   Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. 

 

B.      Susunan Organisasi Kementerian 

Susunan organisasi Kementerian Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, terdiri atas unsur: 

(1)   pemimpin, yaitu Menteri; 

(2)   pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal; 

(3)   pelaksana, yaitu direktorat jenderal;  (4) pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan 

(5) pendukung, yaitu badan dan/atau pusat. 

 

Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Keuangan, selain memiliki unsur diatas, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

 

2.      Kementerian   yang    Menangani      Urusan             Pemerintahan Dalam Rangka

Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah 

 

                         Kementerian    yang    menangani    Urusan     Pemerintahan    Dalam    Rangka

Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah terdiri atas: 

1)      Kementerian Sekretariat Negara; 

2)      Kementerian Riset dan Teknologi; 

3)      Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 

4)      Kementerian Lingkungan Hidup; 

5)      Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 

6)      Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 

7)      Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; 

8)      Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; 

9)      Kementerian Badan Usaha Milik Negara;  10) Kementerian Perumahan Rakyat; dan 

11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga. 

 

Ketentuan mengenai Kementerian Sekretariat diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden.

A.      Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian 

Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

 

Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : 

(1)   perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; 

(2)   koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 

(3)   pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan 

(4)   pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 

 

B.      Susunan Organisasi 

Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi terdiri atas unsur: 

(1)   pemimpin, yaitu Menteri; 

(2)   pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian; 

(3)   pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan  (4) pengawas, yaitu inspektorat kementerian. 

(5) Lembaga Pemerintah Non Deparetmen (LPND) 

 

LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab lengsung kepada Presiden.

Berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2005, LPND mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2005, LPND terdiri dari :

(1)       Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; 

(2)       Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI; 

(3)       Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; 

(4)       Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS; 

(5)       Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; 

(6)       Badan Pusat Statistik disingkat BPS; 

(7)       Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; 

(8)       Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; 

(9)       Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; 

(10)   Badan Intelijen Negara disingkat BIN; 

(11)   Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; 

(12)   Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; 

(13)   Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; 

(14)   Badan             Koordinasi      Survei dan      Pemetaan         Nasional          disingkat BAKOSURTANAL; 

(15)   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 

(16)   Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI; 

(17)   Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 

(18)   Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; 

(19)   Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; 

(20)   Badan Pengawasan Obat dan Makanan disingkat BPOM;  (21) Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS; 

(22) Badan Meteorologi dan Geofisika disingkat BMG. 

 

Walaupun secara organisatoris, LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden tetapi dalam pelaksanaan tugas operasional dikoordinasikan oleh atau mendapat pembinaan teknis dari menteri tertentu.

Sebagai contoh berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2005, antara lain ditetapkan :

 

(1)   Menteri Dalam Negeri bagi BPN; 

(2)   Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS; 

(3)   Menteri Perdagangan bagi BKPM; 

(4)   Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN; 

(5)   Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;  

(6)   Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI; 

(7)   Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN; 

(8)   Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan bagi BAPPENAS dan

BPS; 

(9)   Menteri Perhubungan bagi BMG. 

 

5.      Kesekretariatan yang Membantu Presiden 

a.      Sekretariat Negara 

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2005, Sekretariat Negara adalah lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.

b.      Sekretariat Kabinet

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2005, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Menteri Sekretaris Kabinet.

 

6.      Kejaksaan Agung

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan, dan Keppres No. 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, Kejaksaan Agung adalah lembaga kejaksaan tingkat pusat.

a.      Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan pengadilan hukum dan keadilan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

b.      Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung di tingkat pusat, Kejaksaan Tinggi di tingkat Provinsi dan Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota, yang ketiganya merupakan satu kesatuan. 

c.       Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

d.      Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. 

e.      Dalam memimpin Kejaksaan, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. 

 

7.      Perwakilan RI di Luar Negeri

Perwakilan RI di luar negeri adalah satu-satunya aparatur yang mewakili kepentingan negara RI secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional, dan dapat berupa Kedutaan Besar RI (KBRI), Konsulat Jenderal RI (KONJEN RI), Konsulat RI, Perutusan tetap RI (PTRI) pada PBB maupun perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara. Perwakilan RI terdiri atas Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsulat.

a.      Perwakilan Diplomatik

Kegiatan Perwakilan Diplomatik mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.

Perwakilan Diplomatik terdiri dari Kedutaan Besar RI dan Perwakilan Tetap RI yang dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara melalui Menteri Luar Negeri.

b.      Perwakilan Konsuler

Kegiatan Perwakilan Konsuler meliputi semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

 

Perwakilan Konsuler terdiri atas Konsulat Jenderal (Konjen) dan Konsulat masing-masing dipimpin oleh Konsul Jenderal, dan konsul bertanggung jawab kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahinya.

Konjen dan Konsul yang tidak berada di bawah tanggung jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri.

Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili negara RI dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukum dan tata cara hubungan internasional.

 

8.      Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Jati diri, peran, fungsi, dan tugas kedudukan TNI diatur dalam Undangundang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

 

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa jati diri TNI adalah:

a.      Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga Negara

Indonesia; 

b.      Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya; 

c.       Tentara nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; 

d.      Tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentutan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. 

 

 

Peran TNI:

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

 

Fungsi TNI:

TNI sebagai alat pertahana Negara, berfungsi sebagai:

1)      Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

2)      Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana pada huruf a;

3)      Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

 

Tugas TNI:

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

 

9.      Kepolisian Negara RI (Polri)

Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat penguasa ke arah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakt dimaksud bahwa dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilaku sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.

Peran, tugas, susunan dan kedudukan Polri secara pokok-pokoknya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.

 

Peran dan tugas Polri adalah sebagai berikut :

a.      Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; 

b.      Selain tugas pokok tersebut, Polri juga melaksanakan tugas: 

1)      Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakkeat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

2)      Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan;

3)      Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

4)      Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; 

5)      Memeliraha ketertiban dan menjamin keamanan umum; 

6)      Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik PNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; 

7)      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; 

8)      Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; 

9)      Melindungi keselamatan jiwas raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; 

10)  Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; 

11)  Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; 

12)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  13) Badan / Lembaga Ekstra Struktural dan Badan Independen

 

10.  Untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu/atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen, dibentuk badan/lembaga yang bersifat ekstra struktural. Badan/Lembaga ini tidak termasuk dalam struktur organisasi Menko, departemen ataupun LPND. Badan/Lembaga ini dapat diketuai oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden dan Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga tim, dan lain-lain, seperti: a. Dewan Ekonomi Nasional (DEN); 

b.      Dewan Pemulihan Usaha Nasional (DPUN); 

c.       Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD); 

d.      Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK); 

e.      Badan Pelaksanan APEC; 

f.        Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (BAPERJANAS); 

g.      Lembaga Sensor Film; 

h.      Tim Pengembangan industri; 

i.        Hankam; 

j.        Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertahanan; 

k.       Komite Pemilihan Umum; 

l.        Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); 

m.    Komisi Kepolisian Negara. 

 

Di samping itu untuk membantu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pemerintah membentuk lembaga independen, seperti: a. Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); 

b.      Komisi Ombudsman Nasional (KON); 

c.       Komisi Pemilihan Umum (KPU); 

d.      Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN); 

Lembaga-lembaga ini walaupun dibentuk dan dibiayai oleh pemerintah, tetapi bekerja secara independen.

 

11. Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Tingkat Daerah

Secara konstitusional, penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945, dan setelah mengalami amandemen keempat, menjadi pasal 18, 18A, dan 18 B. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemerintah daerah mula-mula diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, kemudian diganti dengan UndangUndang No. 22 Tahun 1999 dan seiring dengan perkembangan zaman dan keinginan untuk memberikan peran yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing, maka Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dianut selama ini tetap dipertahankan, meskipun terjadi perubahan rumusan, yaitu didasarkan atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan. Dalam menampung aspirasi daerah, asas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut kemudian dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditambah dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 asas-asas penyelenggaraan pemerintahan tersebut dirumuskan sebagai berikut :

a.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu;

c.       Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota dan/ atau desa serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu; 

d.      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

e.      Otonomi dan tugas pembantuan. 

Sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (2), yang dimaksud dengan “asas otonomi dan tugas pembantuan” adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/ kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/ kota ke desa. 

1) Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 

UU No. 32 Tahun 2004 pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: 

A.      NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; 

B.      Dalam menjalankan tugas pemerintahan, Pemerintah Pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi; 

C.      Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat;  D. Pemerintahan Daerah adalah: 

(1)   Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah privinsi dan DPRD Provinsi; 

(2)   Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota; 

E.      Pemerintah Daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah; 

F.       Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan; 

G.     Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah provinsi adalah Gubernur, untuk daerah kabupaten adalah Bupati, sedangkan untuk kota adalah Walikota, yang masing-masing dibantu oleh seorang wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota);

H.     Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dan dalam kedudukannya tersebut Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; 

I.        Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang: 

(1)   memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 

(2)   mengajukan rancangan Perda; 

(3)   menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 

(4)   menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; 

(5)   mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 

(6)   melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

J.        Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang: 

(1)   pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; 

(2)   koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota; 

(3)   koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. 

K.      Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih; 

L.       Pembentukan daerah harus memenuhi syarat: 

(1)   Administratif:

Untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD Provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Mendagri. Untuk Kabupaten/Kota meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Mendagri.

(2)   Teknis:

Meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggarakannya OTDA.

(3)   Fisik:

Meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan.

 

2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Tugas dan wewenang DPRD

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

 

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

A.      membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;

B.      membahas dan menyetujui rencana Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; 

C.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; 

D.     mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;

E.      memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; 

F.       memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; 

G.     memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; 

H.     meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; 

I.        membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; 

J.        memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 

 

DPRD mempunyai hak :

A.      interpelasi; 

B.      angket, dan 

C.      menyatakan pendapat. 

 

3)      Kecamatan 

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang mengusai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, camat dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota.

 

4)      Kelurahan

Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah (Perda) berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati/Walikota.

Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang mengusai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah dibantu oleh perangkat kelurahan, dan Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah, dpat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda.

Post a Comment for "Lembaga-Lembaga Pemerintah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!