Lembaga-Lembaga Pemerintah
Lembaga-Lembaga Pemerintah
a. Indikator Keberhasilan
Setelah
mengikuti dan menyelesaikan mata pelajaran ini, peserta dapat menjelaskan
pengertian lembaga-lembaga negara, fungsi-fungsinya, apa yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga-lembaga penyelenggara
pemerintah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
b. Uraian Dan Contoh
Pada kegiatan belajar 7 ini peserta
diklat diajak memahami lembaga-lembaga negara, fungsi-fungsinya, apa yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga-lembaga
penyelenggara pemerintah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Salamoen Suharyo dan Nasri Effendy
(2003) menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang
dilaksanakan oleh Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri,
Presiden menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka mewujudkan tujuan nasional.
Selanjutnya dinyatakan bahwa tugas
umum pemerintahan adalah tugas-tugas yang sejak dahulu dilaksanakan oleh
pemerintah dimana saja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan
masyarakat, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penyelenggaraan
pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan tugas pembangunan
adalah tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan.
Dengan adanya lembaga-lembaga
penyelenggara pemerintah ini, maka tugastugas pemerintahan akan terbagi habis
kepada lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan yang ada (asas pembagian
tugas).
1. Fungsi-fungsi Penyelenggara
Pemerintahan
Pemerintah
harus dapat menciptakan kondisi yang kondusif, sehingga tumbuh kreativitas dan
oto aktivitas masyarakat untuk membangun dalam memenuhi kebutuhan sendiri. Oleh
karena itu dalam GBHN-GBHN pada masa orde baru selalu disebutkan bahwa aparatur
pemerintah harus mampu untuk (Salamoen Soeharyo dan Nasri Effendy: 2003):
a. Melayani masyarakat;
b. Mengayomi masyarakat; dan
c. Memberdayakan masyarakat.
Dalam hal ini, aparatur pemerintah
harus menjalankan ketiga fungsi tersebut, termasuk BUMN dan BUMD selaku
Aparatur Perekonomian Negara/Daerah khususnya Perum dan Perumda. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa aparatur pemerintah terdiri dari aparatur pemerintahan
dan aparatur perekonomian negara sebagai pelaksana dari tugas-tugas melayani,
mengayomi, dan memberdayakan masyarakat.
Lebih lanjut Salamoen Soeharyo dan
Nasri Effendy menjelaskan bahwa fungsi ketiga tersebut sebenarnya justru harus
menjadi muara bagi kedua fungsi yang lain, artinya pelayanan dan pengayoman
harus sekaligus diarahkan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berprakarsa
dan berperanserta dengan baik dalam pembangunan. Fungsi ketiga ini sebenarnya
sejalan pula dengan paradigma baru dalam administrasi negara yang yang mulai
lahir pada awal dekade 90-an, yaitu fungsi pemberdayaan (empowering). Paradigma
baru dalam administrasi negara menekankan bahwa pemerintah tidak lagi harus
menjadi produsen semua barang dan layanan yang diperlukan masyarakat, tetapi
pemerintah harus lebih berperan sebagai fasilitator dan regulator, sehingga
masyarakat mampu dengan baik memenuhi kebutuhannya sendiri.
Sebagai contoh, dalam dunia usaha
pemerintah menerbitkan peraturan yang dapat mendorong dunia usaha untuk lebih
berproduksi melalui paket-paket kebijakan (Paknop, Pakde, dan sebagainya).
2. Kewenangan Pemerintah Pusat
Kewenangan Pemerintah Pusat
sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah. Dalam perkembangan selanjutnya, UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dimaksudkan sebagai Pemerintah
pusat menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 (pasal 1 angka
1).
Adapun kewenangan Pemerintah Pusat
(Pemerintah) yang tidak diserahkan ke Pemerintah Daerah meliputi
kewenangan-kewenangan: a. politik
luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional;
dan
f.
agama.
Penyelenggaraan desentralisasi
mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah
otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pemikiran bahwa
selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi
kewenangan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya
kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
Urusan pemerintahan dimaksud
meliputi: politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan
menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional,
menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain,
menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya; pertahanan
misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan
perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya,
membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan,
menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan
sebagainya; keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara,
menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar
hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu
keamanan negara dan sebagainya; moneter misalnya mencetak uang dan menentukan
nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan
sebagainya; yustisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan
jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan
keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk UU, Perpu, PP, dan
peraturan lain berskala nasional, dan lain sebagainya; dan agama misalnya
menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan
pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam
penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebaginya; dan bagian tertentu urusan
pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Di dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan tersebut di atas, Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat
melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil
pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau
pemerintahan desa.
Penyerahan urusan dari Pemerintah
kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan,
sedangkan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan
pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Dalam urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan tersebut di atas,
Pemerintah dapat :
a. menyelenggarakan sendiri sebagian
urusan pemerintahan;
b. melimpahkan sebagian urusan
pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah;
atau
c. menugaskan sebagian urusan kepada
pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
pembantuan.
3. Kriteria Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
disamping tunduk pada asas-asas penyelenggaraan negara, juga didasarkan pada
kriteria yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara negara landasan yang
kuat bagi terbentuknya hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Di dalam menyelenggarakan
kewenangannya, Pemerintah membina hubungan dengan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait,
tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
dalam membina hubungan dengan pemerintahan daerah dibagi berdasarkan kriteria
sebagai berikut: a. eksternalitas.
Yang
dimaksud dengan kriteria eksternalitas adalah penyelenggara suatu urusan
pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang
timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
b. akuntabilitas.
Yang
dimaksud dengan kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab penyelenggaraan
suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas,
besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu
urusan pemerintahan.
c. efisiensi.
Yang
dimaksud dengan kriteria efisiensi adalah penyelenggara suatu urusan
pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling
tinggi yang dapat diperoleh.
4. Lembaga Penyelenggara Pemerintahan
Tingkat Pusat
Lembaga-lembaga
penyelenggara pemerintahan tingkat pusat adalah : Berdasarkan UU 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana terdiri atas:
a. urusan pemerintahan yang
nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Adapun Kesekretariatan yang
membantu Presiden; Kejaksaan Agung, Perwakilan RI di Luar Negeri, Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara RI (Polri), Badan/Lembaga Ekstra
Struktural, dan Badan Independen.
a. Kementerian
Pasal
7 UU 39 Tahun 2008, Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Kementerian
menyelenggarakan fungsi:
1) perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
2) pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya;
3) pengawasan atas pelaksanaan tugas
di bidangnya; dan
4) pelaksanaan kegiatan teknis dari
pusat sampai ke daerah. Susunan organisasi Kementerian terdiri atas unsur:
A. pemimpin, yaitu Menteri;
B.
pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
C.
pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal;
D. pengawas, yaitu inspektorat
jenderal;
E. pendukung, yaitu badan dan/atau
pusat; dan
F. pelaksana tugas pokok di daerah
dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dibentuk
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut dengan Kementerian sebagai
berikut:
1) Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
2) Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
3) Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
4) Kementerian Sekretariat
Negara;
5) Kementerian Dalam Negeri;
6) Kementerian Luar Negeri; 7) Kementerian
Pertahanan;
8) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
9) Kementerian Keuangan;
10) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
11) Kementerian Perindustrian;
12) Kementerian Perdagangan;
13) Kementerian Pertanian;
14) Kementerian Kehutanan;
15) Kementerian Perhubungan;
16) Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
17) Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
18) Kementerian Pekerjaan Umum;
19) Kementerian Kesehatan;
20) Kementerian Pendidikan
Nasional;
21) Kementerian Sosial;
22) Kementerian Agama;
23) Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata;
24) Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
25) Kementerian Riset dan
Teknologi;
26) Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
27) Kementerian Lingkungan Hidup;
28) Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
29) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
30) Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal;
31) Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
32) Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; 33) Kementerian Perumahan Rakyat;
dan 34) Kementerian Pemuda dan Olah
Raga.
b. Kementerian Koordinator
Berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) 47 Tahun 2009 tentang
Kementerian
Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu
Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian
Koordinator menyelenggarakan fungsi :
1) sinkronisasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
2) koordinasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
3) pengendalian penyelenggaraan urusan
kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
4) pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggungjawabnya;
5) pengawasan atas pelaksanaan
tugasnya;
6) dan pelaksanaan tugas tertentu yang
diberikan oleh Presiden.
Unsur Pemimpin adalah Menteri Koordinator mempunyai
tugas memimpin Kementerian Koordinator sesuai dengan bidang tugas Kementerian
Koordinator. Unsur Pembantu Pemimpin adalah Sekretariat Kementerian Koordinator
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Sekretariat
Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Unsur Pelaksana adalah Deputi Kementerian Koordinator
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Deputi
Kementerian Koordinator dipimpin oleh Deputi.
Unsur Pengawas adalah Inspektorat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian
Koordinator. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Menteri Koordinator dibantu oleh Staf Ahli, yang
merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator.
Menteri
Koordinator
dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli.
1. Kementerian Yang Menangani Urusan
Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Kementerian
dimaksud ialah:
1) Kementerian Dalam Negeri;
2) Kementerian Luar Negeri;
3) Kementerian
Pertahanan;
4) Kementerian Hokum dan Hak Asasi
Manusia;
5) Kementerian Keuangan;
6) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
7) Kementerian Perindustrian;
8) Kementerian Perdagangan;
9) Kementerian Pertanian;
10) Kementerian Kehutanan;
11) Kementerian Perhubungan;
12) Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
13) Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
14) Kementerian Pekerjaan Umum;
15) Kementerian Kesehatan;
16) Kementerian Pendidikan
Nasional;
17) Kementerian Sosial;
18) Kementerian Agama;
19)
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; dan 20) Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
A. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan
Negara.
Kementerian
yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-
Undang
Dasar Tahun 1945, menyelenggarakan fungsi;
(1) Perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
(2) Pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya;
(3) Pengawasan atas pelaksanaan tugas
di bidangnya;
(4) Pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervise atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan
(5)
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
B. Susunan Organisasi Kementerian
Susunan
organisasi Kementerian Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, terdiri atas unsur:
(1) pemimpin, yaitu Menteri;
(2)
pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
(3) pelaksana, yaitu direktorat
jenderal; (4) pengawas, yaitu inspektorat
jenderal; dan
(5) pendukung, yaitu badan dan/atau
pusat.
Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan Kementerian Keuangan, selain memiliki unsur diatas, juga memiliki
unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
2. Kementerian yang Menangani Urusan Pemerintahan
Dalam Rangka
Penajaman,
Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah
Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan
Dalam Rangka
Penajaman,
Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat
Negara;
2) Kementerian Riset dan
Teknologi;
3) Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
4) Kementerian Lingkungan Hidup;
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
7) Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal;
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
9) Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; 10) Kementerian Perumahan Rakyat;
dan
11) Kementerian Pemuda dan Olah
Raga.
Ketentuan mengenai Kementerian Sekretariat diatur
tersendiri dengan Peraturan Presiden.
A. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian
Kementerian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
(1) perumusan dan penetapan kebijakan
di bidangnya;
(2) koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
(3) pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
(4) pengawasan atas pelaksanaan tugas
di bidangnya.
B. Susunan Organisasi
Susunan
organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi terdiri atas unsur:
(1) pemimpin, yaitu Menteri;
(2)
pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian;
(3) pelaksana, yaitu deputi
kementerian; dan (4) pengawas, yaitu inspektorat
kementerian.
(5) Lembaga Pemerintah Non Deparetmen
(LPND)
LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPND
berada di bawah dan bertanggung jawab lengsung kepada Presiden.
Berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen, yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden No. 11 Tahun 2005, LPND mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2005, LPND terdiri dari :
(1) Lembaga Administrasi Negara
disingkat LAN;
(2) Arsip Nasional Republik Indonesia
disingkat ANRI;
(3) Badan Kepegawaian Negara disingkat
BKN;
(4) Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia disingkat PERPUSNAS;
(5) Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional disingkat BAPPENAS;
(6) Badan Pusat Statistik disingkat
BPS;
(7) Badan Standardisasi Nasional
disingkat BSN;
(8) Badan Pengawas Tenaga Nuklir
disingkat BAPETEN;
(9) Badan Tenaga Nuklir Nasional
disingkat BATAN;
(10) Badan Intelijen Negara disingkat
BIN;
(11) Lembaga Sandi Negara disingkat
LEMSANEG;
(12) Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional disingkat BKKBN;
(13) Lembaga Penerbangan Antariksa
Nasional disingkat LAPAN;
(14) Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan
Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
(15) Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan disingkat BPKP;
(16) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
disingkat LIPI;
(17) Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi disingkat BPPT;
(18) Badan Koordinasi Penanaman Modal
disingkat BKPM;
(19) Badan Pertanahan Nasional disingkat
BPN;
(20) Badan Pengawasan Obat dan Makanan
disingkat BPOM; (21) Lembaga Ketahanan Nasional
disingkat LEMHANNAS;
(22) Badan Meteorologi
dan Geofisika disingkat BMG.
Walaupun
secara organisatoris, LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden tetapi dalam pelaksanaan tugas operasional dikoordinasikan oleh
atau mendapat pembinaan teknis dari menteri tertentu.
Sebagai
contoh berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2005, antara lain ditetapkan
:
(1)
Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
(2) Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG
dan LEMHANNAS;
(3) Menteri Perdagangan bagi BKPM;
(4) Menteri Kesehatan bagi BPOM dan
BKKBN;
(5) Menteri Pendidikan Nasional bagi
PERPUSNAS;
(6) Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
(7) Menteri Negara Riset dan Teknologi
bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
(8) Menteri Negara Perencanaan dan
Pembangunan bagi BAPPENAS dan
BPS;
(9) Menteri Perhubungan bagi BMG.
5. Kesekretariatan yang Membantu
Presiden
a. Sekretariat Negara
Berdasarkan
Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2005, Sekretariat Negara adalah lembaga
Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri
Sekretaris Negara.
b. Sekretariat Kabinet
Berdasarkan
Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2005, Sekretariat Kabinet adalah lembaga
pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet, berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretariat Kabinet dipimpin oleh
Menteri Sekretaris Kabinet.
6. Kejaksaan Agung
Berdasarkan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan, dan Keppres No. 55 Tahun 1991
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, Kejaksaan Agung adalah
lembaga kejaksaan tingkat pusat.
a. Kejaksaan adalah lembaga pemerintah
yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dalam tata
susunan kekuasaan badan-badan pengadilan hukum dan keadilan, yang dipimpin oleh
Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
b. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan
Agung di tingkat pusat, Kejaksaan Tinggi di tingkat Provinsi dan Kejaksaan
Negeri di Kabupaten/Kota, yang ketiganya merupakan satu kesatuan.
c. Dalam bidang perdata dan tata usaha
negara, kejaksaan dengan kuasa dapat bertindak di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
d. Kejaksaan dapat memberikan
pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
e. Dalam memimpin Kejaksaan, Jaksa
Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung
Muda.
7. Perwakilan RI di Luar Negeri
Perwakilan
RI di luar negeri adalah satu-satunya aparatur yang mewakili kepentingan negara
RI secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional, dan
dapat berupa Kedutaan Besar RI (KBRI), Konsulat Jenderal RI (KONJEN RI),
Konsulat RI, Perutusan tetap RI (PTRI) pada PBB maupun perwakilan RI tertentu
yang bersifat sementara. Perwakilan RI terdiri atas Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsulat.
a. Perwakilan Diplomatik
Kegiatan Perwakilan Diplomatik mencakup semua kepentingan
negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau
yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi
internasional.
Perwakilan Diplomatik terdiri dari Kedutaan Besar RI
dan Perwakilan Tetap RI yang dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan
berkuasa penuh dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara
melalui Menteri Luar Negeri.
b. Perwakilan Konsuler
Kegiatan Perwakilan Konsuler meliputi semua
kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu
dalam wilayah negara penerima.
Perwakilan Konsuler terdiri atas Konsulat Jenderal
(Konjen) dan Konsulat masing-masing dipimpin oleh Konsul Jenderal, dan konsul
bertanggung jawab kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang
membawahinya.
Konjen dan Konsul yang tidak berada di bawah tanggung
jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh bertanggung jawab kepada Menteri
Luar Negeri.
Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili negara
RI dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sesuai
dengan kebijaksanaan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukum dan tata cara hubungan
internasional.
8. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Jati diri, peran, fungsi, dan tugas
kedudukan TNI diatur dalam Undangundang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia.
Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa jati diri TNI adalah:
a.
Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal
dari warga Negara
Indonesia;
b. Tentara pejuang, yaitu tentara yang
berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugasnya;
c. Tentara nasional, yaitu tentara
kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas
kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;
d. Tentara profesional, yaitu tentara
yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis,
tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan
politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM,
ketentutan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah
diratifikasi.
Peran
TNI:
TNI berperan sebagai alat negara di
bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
Fungsi TNI:
TNI sebagai alat pertahana Negara, berfungsi sebagai:
1)
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa;
2) Penindak terhadap setiap bentuk
ancaman sebagaimana pada huruf a;
3) Pemulih terhadap kondisi keamanan
negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas
TNI:
Tugas pokok TNI adalah menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok tersebut dilakukan
dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
9. Kepolisian Negara RI (Polri)
Pergeseran paradigma pengabdian
Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat penguasa ke arah
mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan
yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya
sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan
selaku pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan
masyarakat. Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku
pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakt dimaksud bahwa dalam setiap kiprah
pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara kamtibmas maupun sebagai
penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilaku sebagai pelindung,
pengayom, dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang
mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
Peran, tugas, susunan dan kedudukan
Polri secara pokok-pokoknya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara.
Peran
dan tugas Polri adalah sebagai berikut :
a. Polri merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
b. Selain tugas pokok tersebut, Polri
juga melaksanakan tugas:
1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakkeat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
2) Menyelenggarakan segala kegiatan
dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan;
3) Membina masyarakat untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4) Turut serta dalam pembinaan hukum
nasional;
5) Memeliraha ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
6) Melakukan koordinasi, pengawasan,
dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik PNS, dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7) Melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
8) Menyelenggarakan identifikasi kepolisian,
kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk
kepentingan tugas kepolisian;
9) Melindungi keselamatan jiwas raga,
harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
10) Melayani kepentingan warga
masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang;
11) Memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
12) Melaksanakan tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. 13) Badan / Lembaga Ekstra Struktural
dan Badan Independen
10. Untuk memberi pertimbangan kepada
Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan
tertentu/atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen, dibentuk
badan/lembaga yang bersifat ekstra struktural. Badan/Lembaga
ini tidak termasuk dalam struktur organisasi Menko, departemen ataupun LPND. Badan/Lembaga ini dapat diketuai
oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden dan Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur
yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga tim, dan lain-lain,
seperti: a. Dewan Ekonomi Nasional
(DEN);
b. Dewan Pemulihan Usaha Nasional
(DPUN);
c.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD);
d. Badan Pertimbangan Kepegawaian
(BAPEK);
e. Badan Pelaksanan APEC;
f.
Badan
Pertimbangan Jabatan Nasional (BAPERJANAS);
g. Lembaga Sensor Film;
h. Tim Pengembangan industri;
i.
Hankam;
j.
Tim
Koordinasi Penanganan Masalah Pertahanan;
k. Komite Pemilihan Umum;
l.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
m. Komisi Kepolisian Negara.
Di
samping itu untuk membantu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
pemerintah membentuk lembaga independen, seperti: a. Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM);
b. Komisi Ombudsman Nasional
(KON);
c. Komisi Pemilihan Umum (KPU);
d. Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN);
Lembaga-lembaga ini walaupun
dibentuk dan dibiayai oleh pemerintah, tetapi bekerja secara independen.
11. Lembaga Penyelenggara Pemerintahan
Tingkat Daerah
Secara konstitusional,
penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945, dan setelah
mengalami amandemen keempat, menjadi pasal 18, 18A, dan 18 B. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemerintah daerah mula-mula diatur dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1974, kemudian diganti dengan UndangUndang No. 22 Tahun 1999 dan seiring
dengan perkembangan zaman dan keinginan untuk memberikan peran yang lebih besar
kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing, maka Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah.
Sistem penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dianut selama ini tetap dipertahankan, meskipun terjadi perubahan
rumusan, yaitu didasarkan atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, asas
tugas pembantuan. Dalam menampung aspirasi daerah, asas penyelenggaraan
pemerintahan daerah tersebut kemudian dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditambah
dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 UU
No. 32 Tahun 2004 asas-asas penyelenggaraan pemerintahan tersebut dirumuskan
sebagai berikut :
a. Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu;
c. Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/ kota dan/ atau desa serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu;
d. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
e. Otonomi dan tugas pembantuan.
Sesuai
dengan penjelasan pasal 2 ayat (2), yang dimaksud dengan “asas otonomi dan
tugas pembantuan” adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah
dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri dan
dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/ kota dan
desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/ kota ke desa.
1) Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah
UU
No. 32 Tahun 2004 pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
A. NKRI dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang
masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
B. Dalam menjalankan tugas
pemerintahan, Pemerintah Pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas
pembantuan, dan dekonsentrasi;
C. Pemerintahan Daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah Pusat; D. Pemerintahan Daerah adalah:
(1) Pemerintahan daerah provinsi yang
terdiri atas pemerintah daerah privinsi dan DPRD Provinsi;
(2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota
yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota;
E. Pemerintah Daerah terdiri atas
kepala daerah dan perangkat daerah;
F. Perangkat daerah provinsi terdiri
atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah. Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan,
dan kelurahan;
G. Dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut
kepala daerah. Kepala daerah provinsi adalah Gubernur, untuk daerah kabupaten
adalah Bupati, sedangkan untuk kota adalah Walikota, yang masing-masing dibantu
oleh seorang wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
walikota);
H. Gubernur yang karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi yang
bersangkutan, dan dalam kedudukannya tersebut Gubernur bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
I.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas dan
wewenang:
(1) memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
(2) mengajukan rancangan Perda;
(3) menetapkan Perda yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD;
(4) menyusun dan mengajukan rancangan
Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
(5) mengupayakan terlaksananya
kewajiban daerah; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
(6) melaksanakan tugas dan wewenang
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
J.
Dalam
kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur mempunyai tugas dan
wewenang:
(1) pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
(2) koordinasi penyelenggaraan urusan
Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
(3) koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
K. Pembentukan daerah dapat berupa
penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau
pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih;
L. Pembentukan daerah harus memenuhi
syarat:
(1) Administratif:
Untuk
provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan Bupati/Walikota
yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD Provinsi induk dan
Gubernur, serta rekomendasi Mendagri. Untuk Kabupaten/Kota meliputi adanya
persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan,
persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Mendagri.
(2) Teknis:
Meliputi
faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertahanan,
keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggarakannya OTDA.
(3) Fisik:
Meliputi
paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling
sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan
untuk pembentukan kota, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana
pemerintahan.
2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
Tugas
dan wewenang DPRD
Dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan.
DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
A. membentuk Perda yang dibahas dengan
kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
B. membahas dan menyetujui rencana
Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
C. melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala
daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
D. mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
E. memilih wakil kepala daerah dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
F. memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional
di daerah;
G. memberikan persetujuan terhadap
rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
H. meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
I.
membentuk
panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
J.
memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah.
DPRD
mempunyai hak :
A. interpelasi;
B. angket, dan
C. menyatakan pendapat.
3) Kecamatan
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan
Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau
walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul
sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang mengusai
pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, camat dibantu
oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
Sekretaris Daerah kabupaten/kota.
4) Kelurahan
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan
peraturan daerah (Perda) berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan
dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang dari Bupati/Walikota.
Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang mengusai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah dibantu oleh perangkat kelurahan, dan Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah, dpat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda.
Post a Comment for "Lembaga-Lembaga Pemerintah"
Post a Comment